Breaking News
light_mode

Polda Maluku Tingkatkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Negeri Batu Merah Ambon ke Tahap Penyidikan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 9 menit yang lalu
  • visibility 1
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan surat di Negeri Batu Merah, Kota Ambon dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini melibatkan Rabeatinur Nurlette selaku pelapor, dan Raja Negeri Batu Merah saat ini, Ali Hatala selaku terlapor.

Dimulainya proses penyidikan tertuang dalam surat nomor B/SPDP/91/IX/RES.1.9./2026/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam SPDP tersebut disebutkan penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam SPDP tersebut, penyidik mencantumkan terlapor atas nama Tony Lewenussa dan Ali Hatala. Penyidik menyampaikan belum menetapkan tersangka dan akan diberitahukan kemudian.

Untuk itu, kuasa yg diberikan kepada Adeba Liem dan M. Ammirul Mukminin Ternate mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kami mengapresiasi kinerja Dirreskrimum Polda Maluku, Bapak Kombes Pol Dasmin Ginting, S.I.K. dan Kasubdit 1 AKBP Yusak M. Silueta serta penyidik AKP D. Bakarbessy dan AIPDA Artafella yang bekerja profesional, transparan dan merespon laporan klien kami. Naiknya status ke penyidikan membuktikan laporan klien kami bukan fitnah, ada peristiwa pidana di sana. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk mengungkap kebenaran,” ungkap mereka. Sabtu dini hari.

Pihak pelapor berharap proses penyidikan berjalan objektif dan meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

Disamping itu, M. Ammirul Mukminin Ternate menginformasikan bahwa pelapor dan saksi akan diundang untuk BAP paling lambat tiga hari kedepan.

“Diharapkan saksi yaitu saya membawa silsilah keturunan Marga Ternate yg berada di Batu Merah, menurut saya ini hanya tinggal memenuhi keterangan saksi dan alat bukti,” harapnya.

Pria yang kerap disapa Rony itu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pidana yaitu jika memenuhi dua alat bukti maka terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya juga berharap adanya transparansi agar terciptanya Kepastian Hukum, Kedilan serta Kemanfaatan bagi masyarakat. Khusunya Masyarakat Hukum Adat dan terutama lembaga saniri Negeri Batu Merah. Saya juga akan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Gubernur Maluku dan Walikota Ambon serta Saniri Negeri, jika terlapor menyandang status tersangka, maka terlapor harus dirumahkan karena berpengaruh kepada cacatnya administrasi pelayanan publik serta Saniri Negeri untuk memproses Matarumah Nurlette sebagai Matarumah Parentah, karena jika tidak dilakukan maka kami kami akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” tandasnya.

Diketahui, dugaan pemalsuan surat dimaksud berupa dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Roni mejelaskan, dalam persidangan di pengadilan Ali Hatala (Raja saat ini) menggunakan banyak sekali bukti selama persidangan berlangsung dengan tujuan supaya negara mengakuinya bagian dari mata rumah parentah Negeri Batu Merah.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Ambon Energize RSUD Kabupaten Buru 865 kVA, Perkuat Infrastruktur Layanan Kesehatan di Maluku

    PLN UP3 Ambon Energize RSUD Kabupaten Buru 865 kVA, Perkuat Infrastruktur Layanan Kesehatan di Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui penyediaan pasokan listrik yang andal. Salah satunya diwujudkan melalui keberhasilan penyalaan (energizing) pelanggan potensial Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buru dengan daya sebesar 865 kVA oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon […]

  • Begini Tahapan Mengurus Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Buru Selatan

    Begini Tahapan Mengurus Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Buru Selatan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah tanpa sertipikat masih menjadi persoalan krusial yang kerap dijumpai di berbagai daerah. Untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan guna memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sertipikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. […]

  • Kapolres Tual Diminta Terbuka: Kematian Ahmad Sofyanto Penuh Kejanggalan

    Kapolres Tual Diminta Terbuka: Kematian Ahmad Sofyanto Penuh Kejanggalan

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sudah sembilan hari berlalu sejak Ahmad Sofyanto (44 tahun) ditemukan tewas di jalan sunyi dekat Un Pantai Otto Air, Kota Tual. Namun tak ada kejelasan yang muncul, melainkan sederet kejanggalan yang justru makin menebalkan kecurigaan keluarga. Tak ada luka khas kecelakaan. Tak ada motor rusak. Tak ada olah tempat kejadian perkara. Namun pihak kepolisian dengan […]

  • 81 Tahun Merdeka: Pusat Tak Mampu Hadikan Kesejahteraan, Biarkan Daerah Urus Diri Sendiri

    81 Tahun Merdeka: Pusat Tak Mampu Hadikan Kesejahteraan, Biarkan Daerah Urus Diri Sendiri

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina Tajukmaluku.com-Pada 17 Agustus 2026, Indonesia merayakan 81 ulang tahun deklarasi kemerdekaan. Tujuan kemerdekaan itu dirumuskan dalam konstitusi bahwa Indonesia melawan penjajahan di muka bumi, melindungi segenap bangsa, dan melahirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam pasal 33 dengan tegas menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh […]

  • Polemik SK DPP PPP, Rovik: “Saya Pernah Ditawari jadi PLT, Saya Tolak Karna Saya Bukan Pengkhianat”

    Polemik SK DPP PPP, Rovik: “Saya Pernah Ditawari jadi PLT, Saya Tolak Karna Saya Bukan Pengkhianat”

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rovik Akbar Afifuddin dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) DPP PP Nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026 tentang penetapan Muhammad Reza Bahawerez dan Muhammad Husein Tuharea sebagai Plt. Ketua dan Sekretaris Wilayah PPP Maluku, menggantikan posisi Azis Hentihu dan Rovik. Kata Rovik, penunjukan tersebut belum sepantasnya dilaksanakan lantaran PPP saat ini masih terjebak dalam fluktuasi dualisme kepemimpinan antara kubu […]

  • Ini Sosok Yopie Silanno, Pejabat Daerah yang Dinilai Layak jadi Sekretaris Kota Ambon

    Ini Sosok Yopie Silanno, Pejabat Daerah yang Dinilai Layak jadi Sekretaris Kota Ambon

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Kota Ambon sedang mengalami fase sulit usai pemotongan dana transfer Rp163 miliar. Banyak OPD terdampak. Ruang gerak menyempit. Dalam situasi sesulit ini, kemampuan menjaga stabilitas keuangan daerah menjadi penentu roda pelayanan publik untuk tetap bergerak dengan baik. Situasi fiskal yang tertekan itu menuntut kehadiran pejabat yang mengerti teknis. Di titik ini, Yopie Silanno, salah […]

expand_less