Kantah Buru Selatan Periksa Tanah untuk Sertipikat Hak Pakai Kementerian Pertahanan
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 5
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan.
Pemeriksaan berlangsung di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Rabu (2/9/2026).
Pemeriksaan tanah dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang dimohonkan haknya. Pemeriksaan mencakup status, batas-batas serta penggunaan aktual tanah di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Kuswandono, S.H., mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan proses administrasi pertanahan berjalan berdasarkan kondisi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan data fisik dan data yuridis sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, setiap proses permohonan hak harus dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kuswandono.
Menurutnya, keterlibatan saksi-saksi batas dan pihak yang berkepentingan juga diperlukan untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai bidang tanah yang diperiksa.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap tahapan administrasi pertanahan memiliki dasar data yang jelas. Hasil pemeriksaan di lapangan nantinya menjadi bagian dari dokumen dalam proses penyelesaian permohonan hak atas tanah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Panitia Pemeriksaan Tanah A tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bidang tanah, tetapi juga meneliti dan mengkaji data yuridis yang berkaitan dengan permohonan.
Panitia A bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis dalam rangka proses penetapan hak atas tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pemeriksaan juga melibatkan saksi-saksi batas serta pihak-pihak yang berkepentingan. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan dilengkapi dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Kuswandono menambahkan, ketelitian pada tahap pemeriksaan lapangan diperlukan agar proses administrasi pertanahan berjalan tertib dan dapat memberikan dasar yang jelas dalam penerbitan hak atas tanah.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan ketelitian serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar