Gelar Rapat Pendataan TORA dan Pengembangan Akses, Kantah Bursel Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Dukung Usaha dan Akses Pasar
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 6
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyelenggarakan Rapat Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Penataan Akses Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pilar Reforma Agraria nasional melalui keterpaduan antara penataan kepemilikan aset tanah dan penataan akses pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kabupaten Buru Selatan, Lisdyawati, S.ST, menegaskan bahwa pendataan TORA yang akurat merupakan fondasi utama perolehan data objek dan subjek Reforma Agraria yang kredibel
“Penataan akses berfungsi melengkapi legalisasi aset tanah. Kami tidak hanya memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga memberikan dukungan usaha, permodalan, peningkatan keterampilan, serta akses pasar agar lahan tersebut produktif dan berkelanjutan,” ujar Lisdyawati. Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil analisis overlay data spasial dan yuridis oleh Tim GTRA, alokasi TORA TA 2026 dari sumber Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK-TP) difokuskan pada program Pencetakan Sawah Baru guna mendukung swasembada pangan nasional.
Lokasi prioritas pendataan lapangan TA 2026 ditetapkan di Kecamatan Leksula, yang mencakup dua desa:
Desa Tifu: Seluas 58,19 Ha
Desa Mepa: Seluas 69,46 Ha
Melalui rapat ini, seluruh pihak menyepakati pembagian tugas, jadwal survei verifikasi lapangan, serta pemetaan potensi penataan akses. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas lahan serta taraf kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru Selatan secara nyata.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar