Kantah Bursel dan Pemda Perkuat Sinergi TORA dan Akses Ekonomi di Leksula
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 6
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memperkuat koordinasi penataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Leksula. Langkah tersebut diarahkan tidak hanya pada penataan aset tanah, tetapi juga pengembangan akses ekonomi bagi masyarakat.
Penguatan koordinasi itu dilakukan melalui rapat koordinasi sekaligus penentuan lokasi prioritas pendataan TORA yang dirangkaikan dengan penataan pengembangan akses di Desa Tifu dan Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan penetapan wilayah kerja tahun ini, pendataan lapangan difokuskan pada dua desa tersebut. Desa Tifu memiliki target wilayah seluas 59,52 hektare, sedangkan Desa Mepa seluas 69,47 hektare yang bersumber dari kawasan Hutan Produksi Konversi yang Layak Tanam (HPK-TP).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Kuswandono mengatakan penataan TORA tidak berhenti pada aspek legalitas tanah. Program tersebut perlu diikuti dengan penataan akses agar tanah yang telah ditata dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Penataan TORA harus dilihat secara utuh. Selain memastikan aspek penguasaan dan pemilikan tanah, kita juga perlu mendorong agar masyarakat memiliki akses untuk mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki atau dikelolanya,” katanya.
Menurutnya, penataan aset dan penataan akses perlu berjalan beriringan.
“Legalitas tanah menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, sementara dukungan lintas sektor diperlukan agar aset tersebut dapat memberi nilai tambah.” Ujarnya
Di Desa Tifu dan Mepa, pengembangan akses diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk sektor pertanian dan perkebunan rakyat.
Pemerintah daerah bersama Kantah Bursel juga mendorong agar program tersebut dapat terhubung dengan kebutuhan infrastruktur, konektivitas antarwilayah dan akses pasar.
Program TORA merupakan bagian dari agenda reforma agraria yang tidak hanya berorientasi pada penataan penguasaan dan pemilikan tanah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses.
Dengan pendekatan tersebut, pendataan di dua desa pesisir Kecamatan Leksula diharapkan menjadi dasar bagi penataan tanah sekaligus membuka ruang pengembangan ekonomi masyarakat secara lebih terarah dan berkelanjutan.*(01-F).
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar