Khawatir Ilegal Oil! PMPI Desak Pemeriksaan Izin Pengisian Solar ke Kapal saat Malam Hari di Pelabuhan Eri
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tajukmaluku.com-Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke kapal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, Ambon, sekitar pukul 21.00 WIT, memunculkan pertanyaan serius soal legalitas penyaluran dan pengawasan.
Ketua DPW PMPI Maluku, Risman Solissa, mendesak pemerintah memeriksa izin kegiatan tersebut dan memastikan penyalurannya sesuai aturan.
Dokumentasi yang diterima memperlihatkan mobil tangki bertuliskan PT Virgo Abadi berada di sisi kapal yang bersandar di dermaga.
Pada tangki tercantum kapasitas 5.000 liter. Namun, volume solar yang benar-benar disalurkan belum terkonfirmasi.
Risman mempertanyakan alasan pengisian dilakukan malam hari, asal BBM, serta pihak yang bertanggung jawab mengawasi kegiatan itu.
“Pemerintah harus menjelaskan apakah penyaluran ini memiliki izin, dari mana asal BBM, berapa volume yang disalurkan, dan siapa yang mengawasi. Jangan biarkan aktivitas seperti ini berlangsung tanpa kejelasan,” kata Risman.
Fungsi Pelabuhan Eri Dipertanyakan
PPI Eri merupakan fasilitas pendaratan ikan yang pengelolaannya diserahkan Pemerintah Kota Ambon kepada Pemerintah Provinsi Maluku pada September 2023.
Status tersebut menjadi dasar untuk memeriksa apakah pengisian BBM ke kapal di lokasi itu sesuai dengan fungsi pelabuhan dan ketentuan perizinan. Pemerintah juga perlu menjelaskan persetujuan yang mendasari kegiatan tersebut.
Bagi PMPI Maluku, persoalannya bukan sekadar aktivitas pengisian solar pada malam hari. Legalitas penyaluran, peruntukan BBM, dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan harus dipastikan.
“Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, buka dokumennya. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Risman.
Pemerintah Diminta Buka Dokumen
Penyaluran solar dari mobil tangki ke kapal tidak otomatis melanggar hukum. Namun, instansi berwenang perlu memeriksa asal dan jenis BBM, legalitas penyalur, dokumen transaksi, volume aktual, serta persetujuan pengisian di kawasan pelabuhan.
Status BBM juga penting diperiksa untuk memastikan apakah solar tersebut bersubsidi atau nonsubsidi. Masing-masing memiliki ketentuan peruntukan dan distribusi yang harus dipatuhi.
Sementara itu, angka 5.000 liter pada tangki hanya menunjukkan kapasitas yang tercantum, bukan bukti jumlah solar yang masuk ke kapal.
Risman mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, pengelola PPI Eri, dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka. Pengawasan distribusi BBM dan aktivitas di pelabuhan tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi.
Sementara itu, upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi Tajukmaluku.com dari PT Virgo Abadi, pengelola PPI Eri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, maupun pihak kapal mengenai izin, asal BBM, volume penyaluran, dan alasan pengisian dilakukan pada malam hari.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar