Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Advokat muda asal Maluku, Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2026.
Ruswan menyelesaikan studi strata tiga (S3) tepat waktu enam semester atau tiga tahun dengan capaian IPK sempurna 4.00. Prestasi ini menempatkannya sebagai salah satu lulusan doktor terbaik Fakultas Hukum Trisakti. Ia tercatat sebagai doktor ke-245 yang dilahirkan fakultas tersebut.
Dalam disertasinya, Ruswan mengangkat persoalan krusial di wilayah timur Indonesia yakni penerapan sanksi pidana terhadap praktik illegal fishing di perairan Maluku. Disertasi itu dipertahankan di hadapan sidang promosi doktor dan mendapat apresiasi penguji karena relevansi isu serta tawaran kebijakan hukumnya.
“Alhamdulillah, saya bisa mendapatkan predikat cumlaude di Universitas Trisakti,” ujar Ruswan.
Putra pasangan H. M. Saleh Latuconsina dan almarhumah Rahma Wasahua ini berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi sederhana. Namun keterbatasan itu, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti bermimpi. Pendidikan ia yakini sebagai jalan paling rasional untuk membuka masa depan.
Di tingkat nasional, capaian Ruswan tergolong langka. Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mencatat, hingga 2024 hanya sekitar 1 persen penduduk Indonesia atau sekitar 77.753 orang dari total 280 juta jiwa yang berhasil menuntaskan pendidikan doktoral (S3).
Ruswan menyadari betul makna statistik itu. Ia mengaku terinspirasi oleh pemikiran Nelson Mandela tentang peran pendidikan dalam perubahan sosial.
“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan kita bisa mengubah dunia,” kata Ruswan, merefleksikan prinsip yang ia pegang selama menempuh pendidikan.
Menurutnya, kebaruan disertasinya terletak pada gagasan rekonstruksi pengaturan dan penerapan sanksi yaitu tidak hanya terhadap pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang terlibat praktik illegal fishing. Ia menilai, selama ini penguatan regulasi dan penegakan hukum di sektor perikanan Maluku belum sepenuhnya berbasis kepastian hukum dan efek jera.
“Maluku memiliki potensi perikanan yang sangat besar. Tapi tanpa penguatan regulasi dan penerapan sanksi yang tegas, sumber daya itu justru terus dieksploitasi tanpa memberi kesejahteraan yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Ruswan berharap, gagasan dalam disertasinya tidak berhenti sebagai dokumen akademik, melainkan menjadi rujukan kebijakan untuk menjaga perairan Maluku dan mendorong terwujudnya Maluku sebagai lumbung ikan nasional yang berkeadilan.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar