Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon Rawidin Ode dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku. Selasa, (3/6/2025).
Rawidin Ode selama menjabat sebagai Ketua Koperasi TKBM sejak 2014 silam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan alasan dugaan penggelapan dana milik anggota Koperasi TKBM yang jika diakumulasikan bisa mencapai Rp18 miliar lebih.
Irwan sebagai pelapor dugaan penggelapan ini merincikan alasan pihaknya melayangkan laporan ke pihak berwajib karena para buru tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak sementara kekayaan Rawidin Ode terus bertambah.
“Banyak aset yang kami duga dibeli dengan menggunakan uang milik anggota koperasi, dan telah kami lampirkan sebagai bukti permulaan dalam laporan yang kami sampaikan,” ujar Irwan kepada media saat mendatangi kantor Kejati Maluku.
Dalam melaporkan dugaan kejahatan ini, Irwan menggunakan dalil TPPU, sebab perbuatan Rawidin Ode selama menjabat sebagai ketua TKBM dan saat yang sama menjadi anggota DPRD Kota Ambon dinilai tepat masuk dalam katagori TPPU.
“Kekayaan yang dia dapatkan saat ini, tanah milik Jemaat Gereja Silo yang dibeli untuk aset pribadi, beberapa kost-kostsan mewah itu semua kami duga sumber uang yang dia pakai milik anggota Koperasi,” beber, Irwan.
Ini dikuatkan dengan beberapa bukti kwintansi pembelian tanah itu. Juga penghasilan Rawidin saat menjadi Ketua TKBM.
Menariknya juga, dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Dewan Pemgawas Koperasi TKBM, banyak sekali item pengeluaran yang tidak sesuai fakta.
Seperti, uang pesangon, honorium, sumbangan untuk keluarga korban, pembelian mesin genset dan masih banyak item pengeluaran kas koperasi yang patut diduga itu manipulatif alias fiktif.
“Ada anggaran belanja mesin genset setiap tahun, faktanya tidak ada mesin genset. Kami perkirakan totap belanja aset yang sampai saat ini masih dalam penguasaan pribadi yang bersangkutan nilainya dari Rp18 miliar sampai Rp29 miliar,” beber Irwan.
Dia pun berharap, dokumen laporan yang telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dapat diproses sesuai hukuk yang berlaku, sehingga para anggota Koperasi TKBM bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka bisa dikembalikan.*(01-F)