back to top

Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Bisnis ubur-ubur yang semula menjanjikan keuntungan besar kini berubah menjadi perkara hukum. Mr. Sun Deai, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan La Demi ke Polres Seram Bagian Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bansa Hadi Sella, S.HI, Sutrisno Hatapayo, S.HI, dan Akbar F. Salampessy, S.H., menyorot ketidakterbukaan serta ketidakjelasan pengelolaan dana yang telah disetorkan klien mereka. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Perkara ini bermula dari pertemuan bisnis pada 7 Agustus 2024 di Indago Resort, Seram Barat, yang dihadiri oleh La Demi, Mr. Sun Deai, serta dua investor lainnya, Mr. Chang dan Mr. Wei. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa bisnis ubur-ubur akan dijalankan dengan modal awal Rp.1 miliar, di mana setiap pihak menyuntikkan dana Rp.250 juta. Namun, setelah pertemuan, Mr. Chang dan Mr. Wei memilih mundur dari proyek tersebut.

Setelah kesepakatan, La Demi enggan menanggung bagian modalnya dengan alasan ia akan berperan langsung dalam operasional bisnis alias kerja di lapangan.

Meski demikian, La Demi terus meyakinkan Sun Deai soal potensi keuntungan, hingga akhirnya Sun Deai mentransfer dana sebesar Rp600 juta dalam enam tahap ke rekening La Demi. Sayangnya, hingga kini, tidak ada perkembangan bisnis yang jelas, sementara dana terus menguap tanpa pertanggungjawaban.

Karena tidak ada kejelasan soal bisnis ubur-ubur sejauh ini dari La Demi, Mr. Sun telah mengalami kerugian materil maupun imateril.

Bansa Hadi Sella, Kuasa hukum Mr. Sun Deai menegaskan, sejauh ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, sementara janji-janji bisnis yang telah disepakati tidak ditepati oleh La Demi.Oleh karena itu, mereka menilai tindakan La Demi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, Akbar F. Salampessy, SH menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara benar, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Dalam hal ini, Kuasa hukum Mr. Sun mendesak Polres Seram Bagian Barat untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengontrol setiap tahapan guna menjamin keadilan bagi korban.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum yakni Kapolres bertindak tegas, mengontrol setiap tahapan yang dilakukan di Polres Seram Bagian Barat supaya ada perlindungan hukum kepada klien mereka, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Diketahui, laporan ini sudah dimasukan melalui SIUM pada 17 Januari 2025 dan sudah sampai di meja Kapolres SBB.*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

PLN UIW MMU Salurkan 68 Hewan Kurban untuk Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,...

Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton...

Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso...

KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa...