Breaking News
light_mode

DPP Holistik Gelar FGD, Perdalam Pemahaman Publik Terkait Kedudukan Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 32
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Polri di Bawah Presiden: Amanat Sejarah dan Konstitusi”, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman publik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan, sekaligus merespons berbagai wacana yang berkembang terkait independensi dan tata kelola institusi kepolisian.

FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang akademisi, legislatif, dan organisasi Keder, yakni Dr. Abd. R. Rorano dari kalangan akademisi, M. Fikri Rahantan selaku Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, serta Bayu Andara Saputra, Ketua DPP GMNI Bidang Kaderisasi dan Ideologi.

Dalam pemaparannya, Dr. Abs. R. Rorano menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, posisi tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara jelas mengatur fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Polri dalam kerangka negara hukum demokratis.

“Polri tidak berdiri sebagai lembaga yang bebas dari kontrol, tetapi berada dalam sistem pengawasan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR, dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, M. Fikri Rahantan menegaskan bahwa Polri di bawah Presiden justru mencerminkan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Ia menyebutkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap Polri tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, tetapi juga oleh DPR RI, khususnya melalui Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hukum dan keamanan.

Menurutnya, pengawasan tersebut sejalan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Dengan sistem ini, Polri tetap bekerja secara profesional dan akuntabel karena setiap kewenangannya dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh lembaga negara,” katanya.

Dari perspektif ideologis dan historis, Bayu Andara Saputra menekankan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi dan perjalanan sejarah bangsa.

Ia mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI pada era reformasi bertujuan memperkuat profesionalisme dan orientasi sipil kepolisian.

“Polri harus dipahami sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Penempatan di bawah Presiden justru memastikan bahwa Polri bekerja dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan etik dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Melalui FGD ini, DPP Holistik Institute menegaskan bahwa diskursus mengenai Polri harus selalu berpijak pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peneguhan posisi Polri di bawah Presiden dinilai bukan sebagai bentuk intervensi kekuasaan, melainkan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang dirancang untuk menjaga stabilitas, supremasi hukum, dan demokrasi di Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kab. Buru Tidak Berdaya Hadapi Seorang Kadis Pendidikan

    DPRD Kab. Buru Tidak Berdaya Hadapi Seorang Kadis Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru dinilai tidak punya nyali untuk memanggil seorang kepala dinas pendidikan. Pasalnya Kepala Dinas dianggap melakukan Mall Administrasi dan Mengeluarkan beberapa surat yang diduga kuat ilegal dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB […]

  • Sambut Ramadhan 1447 H, PLN UP3 Sofifi Bersama YBM Salurkan Bantuan untuk Siswa SMA 28 Tidore Kepulauan

    Sambut Ramadhan 1447 H, PLN UP3 Sofifi Bersama YBM Salurkan Bantuan untuk Siswa SMA 28 Tidore Kepulauan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-Menyongsong datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi berkolaborasi dengan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN menggelar aksi sosial bertajuk “Ramadhan Berbagi”. Kegiatan ini diwujudkan melalui penyaluran bantuan perlengkapan ibadah dan alat pendukung belajar kepada 42 siswa-siswi Sekolah […]

  • PLN dan Pemkab SBT Perkuat Komitmen Listriki Seluruh Pelosok Bumi Ita Wotu Nusa

    PLN dan Pemkab SBT Perkuat Komitmen Listriki Seluruh Pelosok Bumi Ita Wotu Nusa

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mempererat langkah bersama. Pertemuan strategis antara General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula, dan Bupati SBT H. Fachri Husni Alkatiri, Lc,. M.Si menjadi ruang untuk menyatukan satu tekad besar: menerangi Seram Bagian Timur, hingga ke pelosok. Dalam pertemuan […]

  • Pilkada: Menegakkan Hukum dan Keamanan demi Stabilitas dan Keadilan Masyarakat

    Pilkada: Menegakkan Hukum dan Keamanan demi Stabilitas dan Keadilan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: M. Nur Latuconsina [Wasekjend Bidang PB HMI]  Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah membawa tantangan yang sangat besar yang ditujukan bukan hanya bagi calon kepala daerah tersebut, namun pada setiap elemen masyarakat. Pilkada seharusnya dimaknai sebagai saat yang tepat untuk mengejawantahkan semua proses-proses politik yang ada, bahkan untuk mendorong tegaknya hukum dan ketertiban […]

  • Peringati Bulan K3 Nasional 2026, PLN UIW MMU Perketat Penerapan Budaya K3 di Seluruh Unit

    Peringati Bulan K3 Nasional 2026, PLN UIW MMU Perketat Penerapan Budaya K3 di Seluruh Unit

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 di pelataran Kantor PLN ULP Ambon Kota, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen keselamatan kerja serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat, khususnya bagi petugas […]

  • Tiap Hari Terminal A Mardika Dikuasai 700-800 PKL, Berikut Kalkulasi Retribusi

    Tiap Hari Terminal A Mardika Dikuasai 700-800 PKL, Berikut Kalkulasi Retribusi

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menemukan segudang masalah di kawasan terminal dan Pasar Mardika Ambon. Utamanya terkait pemanfaatan terminal A dan B oleh pedagang kaki lima yang jumlahnya mencapi 2000 pedagang, sehingga mengganggu fungsi utamanya. Ironisnya lagi ada penarikan retribusi yang dinilai tidak sah. “Apa yang disampaikan Dinas Infokom maupun saudara […]

expand_less