DPRD Maluku Desak Gubernur Evaluasi Dinas ESDM dan PTSP Soal Tarif Retribusi Pajak MLBM
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- visibility 34
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku bersama Dinas ESDM, PTSP dan PT Miranti Jaya Mulia menunjukan sampai dengan bulan September 2025 penarikan retribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBM) Provinsi Maluku, hanya Rp 600 ribu lebih.
Fakta ini diungkapkan Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.
Dalam keterangannya, Alhidayat mengaku catatan DPRD Maluku dari target penarikan retribusi pajak MLBM pada sejumlah perusahan yang beraktivitas di Maluku dan yang baru bisa ditarik/opsen ada di angka Rp.689.000 padahal ini hampir tutup tahun.
“Pak Kadis ESDM dan PTSP Maluku kami ingatkan catatan kami, pajak MLBM baru Rp 600-an ribu. Padahal target capaian murni yang ditetapkan sebesar Rp.67.100.000.000 kemudian terjadi sinkronisasi pada target penerimaan sudah turun menjadi Rp.4 miliar. Tolong ya, ini menjadi catatan paling penting. Mengapa demikian sampai saat kami tak mengetahui berapa banyak perusahaan yang terdaftar di PTSP, penarikan retribusinya berapa besar, salah satu contoh PT Miranti ini karena sampai pada semester 1 sejak Juli sampai September hanya itu?” beber Alhidayat di ruang Komisi II DPRD Maluku, Jumat (31/10/2025).
Menjawab hal itu, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris mengaku target pencapaian sejumlah Rp67 miliar itu bukan melalui dinas teknis melainkan keputusan pribadi mantan PLh Sekda Provinsi Maluku.
“Target itu kami tidak tahu karena itu keputusan pribadi Plh Sekda tanpa mengkonfirmasi kami,” akui Haris.
Sementara itu, usai RDP, Alhidayat meminta Gubernur Maluku untuk evaluasi dinas penyumbang PAD.
Hal ini kata Alhidyat agar ada penyegaran dan bisa memperbaharui PAD Maluku.Ia juga mengingatkan Gubernur Maluku untuk lebih mementingkan Maluku ketimbang kebijakan politik.
“Harus evaluasi dinas teknis agar ada perubahan. Yang sudah tak mampu diganti dengan yang baru agar segar dan bisa bekerja maksimal untuk tingkatkan PAD. Kami memahami bahwa situasi politik pasti mempengaruhi keputusan atau kebijakan dalam menempatkan seseorang sebagai pejabat tapi yang paling rasional kami berharap kebijakan politik hanya 30 persen sementara 70 persen lain Gubernur harus memikirkan soal kinerja,” ujar Alhidayat.* (03-M)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar