Dugaan Penyimpangan Belanja Makanan dan Minuman, KAAKI Bakal Lapor Sekwan Kota Ambon
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 3 Nov 2025
- visibility 292
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) Maluku berencana melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Laporan ini terkait dengan realisasi anggaran belanja makanan dan minuman untuk rapat serta jamuan tamu di Sekretariat DPRD Kota Ambon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjadi berulang kali.
Permasalahan ini bukan kali pertama terjadi namun dipraktekkan dari tahun ke tahun, berdasarkan data yang kami kantongi pada tahun 2024 terjadi hal serupa yakni Belanja Makanan dan Minuman di sekretariat DPRD Kota Ambon yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp687.334.862,00 dan Rp190.434.500,00 yang belum dibayarkan ke pihak penyedia.
Menurut Direktur KAAKI, Poyo Sohilauw dugaan penyimpangan ini meliputi penggelembungan harga (mark-up), laporan fiktif, dan ketidaksesuaian antara volume yang dianggarkan dengan realisasi di lapangan.
KAAKI telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung laporan mereka.
“Kami juga menemukan adanya permasalahan yang terjadi semasa sekwan menduduki jabatan sebagai Kepala BPKAD Kota Ambon periode Januari – Oktober 2023 yaitu dugaan mark-up (Temuan) atas belanja ATK dan belanja bahan komputer yang tidak sebenarnya sebesar Rp1.888,899.000,00. Tentu ini menjadi preseden buruk kami menilai Apries B Gaspersz tidak layak sekwan, apalagi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kami minta untuk segera Copot Apries sebagai sekwan dan juga sebagai Kepala DLHP Kota Ambon,” kata Poyo.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta Kepala Inspektorat Kota Ambon untuk transparan ke publik terhadap seluruh tindak lanjut atas permasalahan yang selama ini terjadi, agar masyarakat juga tahu sejauh mana kerugian keuangan daerah yang telah ditindaklanjuti.
KAAKI juga mendesak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap temuan ini.
“Kami meminta DPRD Kota Ambon untuk melakukan evaluasi internal terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Kami berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik-praktik korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Korupsi adalah musuh bersama yang harus kita berantas,” tegasnya.
KAAKI menyerukan kepada masyarakat Kota Ambon untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.* (03-M)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar