Jadi Calon Kuat Sekda SBT, Kekayaan Amahoru “Mencurigakan”
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- visibility 303
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com– Nama Achmad Quadri Amahoru belakangan menjadi buah bibir di Seram Bagian Timur. Dalam seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada 16 September 2025, ia mencatat skor tertinggi: 86,81 persen. Angka itu menempatkannya jauh di atas tiga kandidat lain.
Bagi sebagian warga SBT, pencalonan Amahoru dianggap sebagai “pulang kampung”. Sebab, karier birokrasi Amahoru memang dimulai di kabupaten ini, sebelum beranjak ke jenjang provinsi. Namun di balik narasi nostalgia itu, ada catatan serius soal kejanggalan kekayaannya yang berlapis-lapis.
Awal Karier, Harta Melonjak
Amahoru pertama kali muncul dalam radar publik pada 2013, saat menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Setda SBT. Tahun itu, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp841 juta melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Komponen terbesar berasal dari dua bidang tanah dengan nilai total Rp400 juta.
Lima tahun berselang, saat menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, angka itu melonjak tajam menjadi Rp2,41 miliar. Kenaikan lebih dari dua kali lipat dalam lima tahun. Lonjakan ini terutama karena penambahan aset tanah, tersebar di Kota Ambon dan SBT. Total delapan bidang tanah masuk dalam catatannya.
Memasuki 2022, Amahoru pindah ke lingkup Pemerintah Provinsi Maluku sebagai Sekretaris Satuan Pamong Praja. Laporan kekayaannya relatif stagnan, hanya bertambah Rp6 jutaan dari 2018. Anehnya, pada 2023 justru terjadi penurunan sekitar Rp12 juta, padahal seluruh aset tanah masih tercatat utuh.
Logika sederhana menunjukkan harga tanah di Maluku tidak pernah turun dalam rentang itu. Tetapi angka laporan kekayaan Amahoru justru bergerak mundur.
Lonjakan “Mendadak” di Era Murad
Keanehan lain muncul tahun 2024, ketika Gubernur Murad Ismail melantik Amahoru sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maluku. Seketika, nilai hartanya kembali melonjak menjadi Rp2,44 miliar.
Namun, detail laporan itu justru menimbulkan tanda tanya. Ada pengurangan aneh pada nilai tanah: minus Rp5,7 juta. Di SBT, nilai tanahnya bahkan disebut turun Rp5 juta. Padahal tren harga tanah di kawasan itu justru terus naik. Angka minus dalam LHKPN menimbulkan dugaan bahwa ada penyembunyian atau manipulasi nilai kekayaan.
Data LHKPN yang seharusnya menjadi instrumen transparansi justru membuka tanda tanya. Bagaimana mungkin aset tanah mengalami depresiasi, sementara realitas pasar menunjukkan sebaliknya? Dan kenapa angka kekayaan bisa melonjak lebih dari dua kali lipat dalam lima tahun tanpa penjelasan sumber pertumbuhan yang memadai?
Kini, Amahoru berdiri di garis depan perebutan kursi Sekda SBT. Nilai seleksi akademik boleh saja tinggi, tetapi publik berhak menelisik lebih jauh rekam jejak harta bendanya. Karena jabatan Sekda bukan sekadar posisi birokrasi, melainkan pucuk kendali administratif daerah.
Di tengah sorotan publik soal integritas pejabat, riwayat kekayaan Amahoru justru menambah keraguan. Ia mungkin kandidat kuat di atas kertas, tapi di balik angka-angka LHKPN yang janggal, ada pertanyaan mendasar: seberapa bersih sebenarnya jalan yang ditempuh Amahoru menuju kursi Sekda?*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar