Breaking News
light_mode

Jika Gaji PPPK-PW SBT Hanya Rp250 Ribu, Masih Relevankah Pokir DPRD Dipertahankan?

  • account_circle Admin
  • calendar_month 19 menit yang lalu
  • visibility 24
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pasca dilantiknya 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Kabupaten Seram Bagian Timur oleh Bupati Fachry Husni Alkatiri beberapa waktu lalu, euforia pengangkatan itu tak berlangsung lama. Suasana yang awalnya bahagia seketika berubah gaduh. Dikarenakan mata publik lebih menyorot soal skema gaji Rp250.000 per bulan, yang bakal mereka terima sesuai dengan dokumen perjanjian kontrak kerja yang ditandangani.

Angka tersebut menyulut kemarahan di ruang-ruang publik, oleh sebagian kalangan dibuat menjadi amunisi kritik dengan menyeret nama kepala daerah sebagai sasaran tembak. Seakan keputusan itu lahir atas keinginan subjektif pribadi bupati, bukan dari rangkaian regulasi dan keterbatasan fiskal yang lebih kompleks.

Melihat polemik tersebut, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Aldin Keliangin menilai, kegaduhan yang menyasar kepala daerah itu menunjukkan minimnya pemahaman atas konstruksi hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW).

“Yang ribut-ribut soal gaji PPPK-PW di SBT lalu sasaran tembaknya ke Bupati itu paham regulasi atau tidak? Skema ini lahir dari proses panjang sebelum beliau menjabat. Jangan membangun opini tanpa membaca aturan,” tegas Aldin Keliangin melalui rilis yang diterima Tajukmaluku.com, Selasa (26/2/2026).

Skema PPPK Paruh Waktu itu Produk Regulasi

Secara normatif, status PPPK merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan berbasis kebutuhan serta kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.

Sebelumnya, dasar pengaturan PPPK telah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di semua daerah di Indonesia termasuk SBT, dalam konteks penataan tenaga honorer dan non-ASN yang masuk database nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan verifikasi dan validasi sejak jauh hari bahkan hal tersebut sebelum Fachry Alkatiri menjabat sebagai Bupati SBT. Artinya, mereka yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari proses administrasi yang telah berjalan lintas periode kepemimpinan.

“Status mereka bukan kebijakan improvisaatau keputusan subjektif kepala daerah. Mereka masuk database nasional, diverifikasi, lalu mengikuti tahapan sesuai regulasi. Kepala daerah hanya menjalankan mandat sistem,” ujar Putra negeri ILILI itu.

“Dengan demikian, persoalan gaji PPPK-PW lebih tepat dipandang sebagai konsekuensi fiskal dari kebijakan nasional yang harus diakomodasi daerah, bukan kesalahan personal kepala daerah.” Tambahnya.

Fiskal Daerah dan Prioritas Anggaran

Benar adanya, persoalan tersebut sejatinya bertumpuk pada keterbatasan ruang fiskal. Kabupaten SBT, seperti banyak daerah lain, menghadapi tekanan belanja pegawai yang tinggi di tengah kebutuhan pembangunan juga efesiensi anggaran. Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten SBT diproyeksikan hanya berkisar rata-rata di angka Rp. 13,9 Miliar.

Keliangin justru mempertanyakan gelombang kritik yang bermunculan.

“Kenapa tidak balik sasaran tembak ke DPRD setempat? Soal pokok-pokok pikiran (Pokir) mereka yang tidak masuk akal itu? Atau dana reses yang memakan anggaran daerah. Kalau memang kita bicara keberpihakan kepada orang banyak, mari bicara jujur soal struktur anggaran,” katanya.

Ia bahkan mendorong opsi subsidi silang melalui rasionalisasi anggaran Pokir atau dana reses DPRD untuk menutup kebutuhan gaji PPPK-PW.

Pokir dan Disorientasi Perencanaan

Menurut Aldin, ada lima alasan mendasar mengapa rasionalisasi Pokir DPRD layak dipertimbangkan:

  • Mengganggu Perencanaan dan Visi-Misi Kepala Daerah: ”Pokir yang tidak selaras berpotensi mengacaukan arah pembangunan yang telah dirancang dalam RPJMD.”
  • Menyebabkan Disorientasi Fokus Program: ”Pemerintah daerah dalam hal ini lembaga eksekutif kerap dipaksa mengakomodasi usulan yang tidak terintegrasi dengan prioritas pembangunan.”
  • Asas Manfaat Tidak Tepat Sasaran: ”Sejumlah program berbasis Pokir kalau dilihat tidak memiliki dampak strategis jangka panjang.”
  • Disfungsi Pengawasan: ”Intervensi berlebihan dalam program eksekutif berpotensi melemahkan fungsi kontrol DPRD itu sendiri.”
  • Ambivalensi Peran Legislatif dan Eksekutif: ”DPRD, dalam praktik tertentu, terjebak dalam peran ganda antara fungsi legislasi dan eksekusi program.”

“DPRD harus memahami betul tupoksi mereka sebagai lembaga pengawas kebijakan bukan ikut main dalam kerja-kerja eksekutif. Kalau semua mau diatur, lalu siapa yang mengawasi?” ujar Aldin.

Opsi Politik Anggaran

Aldin bahkan menyebut, bila perlu 3.132 PPPK-PW itu bersatu menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Fachry Husni Alkatiri untuk menata ulang struktur anggaran yang ada.

“Kalau urgensinya jelas yakni menjamin hak pegawai yang sah secara hukum, mengapa tidak pangkas saja anggaran yang tidak prioritas? Karna Gaji PPPK-PW adalah kewajiban negara, bukan proyek tambahan seperti pokir-pokir yang ada,” katanya.

Dalam konstruksi hukum administrasi, pembayaran gaji ASN termasuk PPPK atau PPPK-PW itu merupakan belanja wajib yang harus didahulukan sebelum belanja lain yang bersifat diskresioner.

Aldin mengingatkan, opini publik seharusnya dibangun di atas basis hukum dan data, bukan sentimen politik.

Disebutkan, Polemik ini harus dipandang sebagai cerminan dari tata kelola anggaran daerah dan pemahaman atas regulasi nasional.

“Kalau mau kritik, kritiklah dengan membaca aturan dan regulasi yang ada. Jangan jadikan kepala daerah sebagai kambing hitam dari konstruksi kebijakan yang sudah berjalan sebelum ia menjabat,” tegasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banggar DPRD Maluku Minta Pemprov Evaluasi Pengembalian Dana Hibah KPU dan Bawaslu

    Banggar DPRD Maluku Minta Pemprov Evaluasi Pengembalian Dana Hibah KPU dan Bawaslu

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Maluku melalui Badan Anggaran (Banggar) menyoroti pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU dan Bawaslu Maluku. Pemprov Maluku diminta segera evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengembalian dana hibah kedua lembaga tersebut. Dalam laporan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna. Banggar menegaskan bahwa pengembalian dana hibah KPU maupun Bawaslu […]

  • Temui Gubernur Maluku Utara, PLN UIW MMU Komitmen Perkuat Sinergi Pembangunan Kelistrikan

    Temui Gubernur Maluku Utara, PLN UIW MMU Komitmen Perkuat Sinergi Pembangunan Kelistrikan

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melakukan kunjungan audiensi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, pada Sabtu (26/4). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara PLN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara guna mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyediaan […]

  • Simak Nilai Zakat Terbaru di Provinsi Maluku per Tahun 2026

    Simak Nilai Zakat Terbaru di Provinsi Maluku per Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Amil Zakat (Baznas) Nasional Provinsi Maluku telah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M. Dalam Surat Keputusan Nomor 01 tahun 2026, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40.000/jiwa. Sedangkan nilai Fidyah sebesar Rp 54.000/jiwa. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat, lokalitas, ekonomi, dan harga beras terkini yang banyak […]

  • September Ini, PPP Ambon Bakal Ikuti Muktamar Pemilihan Ketum Baru di Jakarta

    September Ini, PPP Ambon Bakal Ikuti Muktamar Pemilihan Ketum Baru di Jakarta

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-September ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Ambon akan menggelar Muktamar untuk memilih Ketua Umum (Ketum) dan menyusun arah baru kebijakan partai kedepan. Ketua DPC PPP Kota Ambon, Taha Abubakar mengatakan, Muktamar sebagai medium penting mengkonsolidasikan kepentingan politik kepartaian hingga akar rumput. Taha mengaku, pelaksanaan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC PPP Kota Ambon secara substansial […]

  • Antara Hak Leluhur dan Hasrat Kapital: Masyarakat Adat Maluku di Tengah Arus Ekonomi Ekstraktif

    Antara Hak Leluhur dan Hasrat Kapital: Masyarakat Adat Maluku di Tengah Arus Ekonomi Ekstraktif

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Di antara gemericik emas (mutiara) dan gemuruh mesin tambang yang menggerus perut bumi Maluku, tersembunyi sebuah paradoks zaman: bagaimana masyarakat adat yang selama ribuan tahun menjadi penjaga keseimbangan alam kini terpojok sebagai penonton di tanahnya sendiri? Sejak abad ke-16, Maluku telah menjadi medan perang antara perlindungan hak dan ekspansi kapital. Dulu, Portugis dan VOC membantai […]

  • Gubernur Maluku Beri Lampu Hijau Bakal Bangun Kerja Sama Strategis dengan GP Ansor

    Gubernur Maluku Beri Lampu Hijau Bakal Bangun Kerja Sama Strategis dengan GP Ansor

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memberi sinyal lampu hijau atas rencana membangun kerjasama strategis dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku. Hal itu disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Wilayah GP Ansor Maluku di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025). “Silaturahim ini harus diterjemahkan dalam kerja kolaboratif di daerah. Pemprov terbuka untuk kerja sama strategis dengan GP Ansor,” […]

expand_less