Kepala BPHL Maluku Bantah Tudingan Minta Upeti dari Pelaku Usaha Kayu
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 24 Mar 2025
- visibility 116
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Badan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Maluku, Plaghelmo Seran bantah atas tudingan dirinya meminta upeti dari pelaku usaha kayu.
Menurutnya, tuduhan yang diberitakan pada salah satu koran lokal di Ambon dengan judul “Usul Pinjam Pakai Ganisph, Kepala BPHL Maluku Minta Upeti” adalah sesuatu yang tidak benar.
“Berita ini tidak mendasar dan merupakan ketimpangan sosial. Kami sangat menyesal dengan informasi yang tidak benar ini,” kata Seran, Senin (24/3/2025).
Dia menegaskan, seluruh operasional dan kebijakan terkait tenaga teknis pengelolaan hutan (Ganisph) selalu berlandaskan aturan yang sah dan transparan.
“Sehingga yang diberitakan itu tidak benar. Saya tudak pernah terlibat praktik tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pelaku usaha pun mengaku jika selama ini tidak pernah memberikan upeti kepada pihak balai jika mengusulkan pinjam pakai Ganipsh.
“Kami sudah menjadi mitra kerja hampir belasan tahun dan tidak pernah memberikan upeti ketika mengusulkan pinjam pakai Ganisph,” kata pelaku usaha kompak.
Para pelaku usaha juga menyatakan bahwa mereka cukup sesalkan adanya pemberitaan tersebut.
Sehingga ketika menjadi konsumsi publik, mereka langsung inisiatif datang ke kantor BPHL Maluku untuk mengklarifikasinya.
“Kami tidak diundang. Kami datang atas inisiatif sendiri untuk mengklarifikasi berita ini. Sebab kami sebagai pelaku usaha turut masuk dalam pemberitaan yang ada,” tukas mereka.*(M-M)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar