Konsep “Ina Baku Jaga” ala Kapolresta Ambon Menggema Di Mubes IV Lewaka Pusaka Haria
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 25
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Pagi tadi, Masyarakat asal Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) IV Lewaka Pusaka Haria di Zest Hotel, Kota Ambon. Sabtu (24/10/2026). Forum masyarakat adat ini, menjadi wadah penting perjumpaan sosio-historis dalam menjaga jaringan geneologi.
Hampir semua negeri adat di Maluku punya forum serupa. Dalam pandangan antroposentris, perjumpaan seperti ini disebut sebagai masyarakat guyub (harmonis). Pertemuan yang tidak sekadar ‘ngupul-ngumpul’ biasa, tetapi menjadi sarana perjumpaan nilai-nilai kebudayaan yang kohesif, mempertegas norma, kearifan dan pranata serta menjadi pilar penjaga keluhuran adat budaya.
Para penjaga kebudayaan tidak hanya membicarakan masa lalu, tetapi dituntut untuk menghadirkan formula yang menempatkan nilai-nilai kebudayaan sebagai pondasi utama ditengah kemajuan digitalisasi.
Dunia terus berkembang, masyarakat perlahan beralih dari industrialisasi ke digitalisasi. Dalam masyarakat digital, algoritma ibarat sumber kebenaran tunggal. Masyarakat digital dituntut eksis dan For You Page (FYP). Ini semacam strata sosial di ruang digital.
Untuk FYP, masyarakat digital tidak lagi mengenal batas teritorial atau hukum administratif (borderless digital society). Berbagai identitas sosial dan kebudayaan melarut (liquid identity). Berbagai budaya trans-nasional dalam sekejap bisa dipelajari, dipraktikkan, dan bahkan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat digital (culture shock). Disitulah tantangan paling besar bagi masyarakat berbudaya dalam menjaga ‘api’ kebudayaan tidak padam bagi generasi milenial, genZ dan gen Alpha sebagai pewaris zaman.
Gempuran kebudayaan impor ini memaksa para pemangku adat harus bekerja ekstra keras untuk menjaga warisan yang mandarah-daging agar tidak terdegradasi. Ini penting, dan tidak hanya menjadi kecemasan formil dalam forum-forum masyarakat budaya. Tetapi juga harus menemukan kristalisasi dalam berbagai program utama masyarakat adat. Salah satu point penting adalah social safety net.
Secara antropologis, Maluku memiliki pola penanganan konflik yang menorobos identitas kebudayaan dan keagamaan masyarakat. Pendekatan resolusi konflik ini dikenal dengan istilah Pela-Gandong.
Hubungan-hubungan geneologis dan konsensus sosial masa lalu dan menjadi kodefikasi kekerabatan masyarakat yang berkembang sepanjang zaman. Namun, dalam relasi itu, Perempuan masih belum mendapat tempat terhadap penyelesaian konflik komunitas atau kelompok sosial. Padahal, peran Perempuan dalam masyarakat begitu besar dan berdampak baik dalam kondratnya secara biologis, maupun menjaga pranata adat agar tidak parsial.
Hukum-hukum sosial tentunya memberikan porsi seimbang secara proporsional. Dimana porsi laki-laki tidak bercampur dengan porsi Perempuan, namun, keduanya memiliki peranan yang sama-sama penting bagi keberlangsungan satu komunitas adat, termasuk pola resolusi konflik.
Jika peran laki-laki dalam perundingan perdamaian cenderung ekslusif dan formil, maka Perempuan lebih natural dan penuh empaty. Perempuan lebih pada soft negosiation. Menggunakan pendekatan emisonal dan psikologis untuk mencegah dan meredam konflik. Tapi, peranan di dapur selalu digeneralisasi sebagai tugas-tugas komersil dan menempatkan Perempuan sebagai second sex. Satu konstruksi dan kritik epistemology Simone de Beauvoir, seorang Filsuf berkebangsaan Prancis. Yang menarik dari pikiran De Beauvoir adalah “Seseorang Tidak Dilahirkan Sebagai Perempuan, melainkan Menjadi Perempuan”.
Feminisme adalah konstruksi sosial ditengah masyarakat Patriarki, bukan suatu bawaan secara biologis. Memahami peranan Perempuan sangat penting. Meraka adalah juru ‘lobi’ paling handal. Banyak cerita yang menempatkan Perempuan sebagai sosok ‘perayu’ unggul. Punya treatmen yang tidak dimiliki laki-laki untuk menegosiasikan tujuan mereka.
Sadar akan kondisi itu, Kapolrestas Pulau Ambon dan P.p Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.SI menginisiasikan satu pendekatan resolusi konflik.
Jika Ambon peran punya cerita batas-batas (demarkasi) zona konflik mampu diurai melalui peran Perempuan papalele dalam pertukuran kebutuhan dasar (pangan) antara dua komunitas pada kurun waktu 2002-2005, maka formulasi “INA BAKU JAGA” (Kesiapsigaan ibu/Perempuan) penting untuk menerobos batas-batas ego sektoral dan identitas komunitas.
Big Idea (Idea Besar) ala Andrias itu tidak lahir begitu saja, melainkan hadir atas proses penyelesaian di lapangan, pembelajaran terhadap corak kebudayaan masyarakat urban, dan pola penanganan dengan pendekatan strukturalis. Melalui pendekatan intepretasi konteks sosial itulah, gagasan terhadap peran Perempuan dalam rekonsiliasi konflik komunitas menemenukan urgensinya.
“Ina Baku Jaga” Menggema Di Forum IV Lewaka Pusaka Haria
Di luar perkiraan banyak orang, kehadiran Kapolresta Pulau Ambon dan P.p Lease seperti penegak hukum pada umumnya. Arah pembicaraan bisa diterka. Kalau tidak sosialisasi Kamtibmas, maka pencegahan dampak Narkoba bagi generasi muda. Pada forum-forum formil lainnya, banyak penegak hukum membicarakan soal supremasi. Bagaimana hukum bekerja, dan seolah-olah masyarakat hanyalah subjek hukum.
Tapi pada forum 24 Oktober pagi tadi, Kapolresta Ambon Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho tidak sedang menceramahi deskonstruksi sosial, atau patelogi masyarakat yang mengorbankan kedamaian, kebahagiaan, Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Ia hadir dengan seperangkat ide yang konstruktif, bagimana penyelesaian konflik yang melibatkan dua pihak. Pihak yang dimaksud adalah mereka yang selama ini tak terlihat dalam forum rekonsiliasi, tetapi menjadi subjek korban konflik sosial.
Feminisme-humanitarian adalah pendekatan paling soft di meja perundingan rekonsiliasi. Cita-cita Perempuan bukan dominasi atas salah satu kelompok bertikai, tetapi mereka hanya ingin menuju kata ‘aman’. Diksi yang jika didefenisikan meliputi semua aspek kehidupan. Ini yang penting bagi kita dalam penyelesaian konflik. Sehingga, dinamika post konflik yang tidak pernah selesai sampai keakar-akar persoalan itu, butuh satu bentuk manusia yang dapat berjalan menagih janji damai tanpa harus melewati emosi, ego dan benturan sosial.
“Ketika perempuan diberi ruang untuk menyuarakan perdamaian. Kita tidak hanya mencegah pertikaian, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa kedamaian adalah tanggung jawab setiap keluarga dan seluruh masyarakat.” Kata Andrias.
Selain itu, Ina Baku Jaga jika diintepretasi lebih jauh maka, Kapolrestas Pulau Ambon dan P.p Lease sedang mengajak semua pihak untuk memahami bahwa Perempuan ditengah masyarakat bukan hanya subjek sosial dan hukum semata, melainkan objek dari pelaksanaan hukum dan ketertiban sosial.
Melalui Ina Baku Jaga, Kapolrestas Andrias sedang mendelegasikan kewenangan ‘penertiban’ sosial yang terhubung antara Perempuan dan institusi Kepolisian ditingkat Kecamatan dengan skema paling teknis adalah setiap RT diisi lebih dari 10 rumah di 1 Dasa Ina yang didalamnya terdapat pelbagai program dan kegiatan yang bakal dirancang. Ini formula preventif, dan juga mulut-telinga secara organik dalam pemahaman dan konstruksi objek supremasi hukum.
Hukum tertinggi adalah keadilan masyarakat, konflik menyisahkan ketidak adilan psikologis bagi Perempuan sebagai korban terdampak.
Ina Baku Jaga adalah kesadaran kolektiv bagi seluruh warga masyarakat. Bahwa, peran Perempuan tidak bisa diartikulasikan sebatas pelaku komersil rumah tangga, tetapi jauh dari itu, mereka adalah manusia pertama yang dalam tradisi lisan dan perintah agama menempatkan Perempuan sebagai Sekolah, Guru dan juga induk pengetahuan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar