Breaking News
light_mode

Polair dan Bakamla Diminta Bertindak Tegas, Pengeboman Ikan di Kei Kian Marak

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 128
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas pengeboman ikan kembali marak terjadi di sejumlah perairan di Kepulauan Kei, khususnya di wilayah perairan Tayando. Praktik ilegal ini menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan ekosistem laut dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Ledakan bom yang digunakan untuk menangkap ikan menyebabkan banyak ikany mati sia-sia. Insang ikan sobek, sebagian tercabik, dan sebagian lagi tenggelam ke dasar laut. Hanya sebagian kecil yang diambil nelayan, sementara sisanya dibiarkan membusuk di laut dan di pantai-pantai sekitar, mencemari lingkungan.

Lebih parah lagi, terumbu karang yang menjadi habitat alami ikan turut hancur akibat ledakan. Data menyebutkan, satu bom ikan seberat 250 gram mampu merusak hingga 50 meter persegi terumbu karang. Dalam sehari, puluhan bom bisa digunakan, sehingga kerusakan ekosistem bawah laut berlangsung dalam skala yang mengkhawatirkan. Padahal, proses alami pemulihan terumbu karang dapat memakan waktu puluhan tahun.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, generasi mendatang tidak akan lagi bisa menggantungkan hidup dari laut,” ujar Yastrib Akbar Souwakil, S.Pi., M.Si., Wakil Ketua Bidang Perikanan DPD KNPI Maluku.

Selain kerugian ekologis, dampak ekonomi juga dirasakan. Banyak wilayah dasar laut yang sebelumnya menjadi tujuan wisata selam dan snorkeling kini kehilangan daya tariknya akibat kerusakan terumbu karang dan berkurangnya populasi ikan. Nelayan kehilangan sumber mata pencaharian, sementara masyarakat sekitar kehilangan pendapatan dari sektor pariwisata. Kondisi ini makin memperparah ekonomi masyarakat di Kepulauan Kei, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.

Sebagai catatan hukum, aktivitas penangkapan ikan dengan bom atau racun merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp2 miliar. Sementara pelaku pencemaran dan perusakan ekosistem laut diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Menyikapi kondisi ini, Yastrib Akbar Souwakil, S.Pi., M.Si. mendesak Polisi Perairan (Polair) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk segera meningkatkan patroli dan pengawasan ketat di wilayah perairan Kepulauan Kei. Selain itu, pengawas perikanan laut juga diminta aktif melakukan pemantauan di kawasan-kawasan rawan aktivitas ilegal tersebut.

“Kita nyaris tidak pernah mendengar adanya tindakan tegas atau patroli rutin terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom atau racun di wilayah ini. Tanpa pengawasan yang aktif, para pelanggar hukum akan terus memanfaatkan celah demi kepentingan pribadi, tanpa mempedulikan kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, lanjut Yastrib, upaya penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang bahaya praktik pengeboman ikan dan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut mutlak diperlukan. Jika tidak segera ditangani, kerusakan yang terjadi saat ini akan berdampak panjang bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya laut di Kepulauan Kei.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meneropong Peluang Dan Tantangan Pemimpin Baru Maluku

    Meneropong Peluang Dan Tantangan Pemimpin Baru Maluku

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sekarang 961 seluruh Kepala dan Wakil Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang telah di lantik secara serentak di istana Negara pada tanggal 20 Febuari 2025, memiliki beragam peluang dan tantangan dalam menjalankan roda Pemerintahan. Meneropong peluang dan tantangan pemimpin baru Maluku yang dihadapi kedepan, bukan hanya terkait implementasi visi-misi, program kerja […]

  • DPD KNPI SBB Serahkan Rekomendasi Hasil Dialog Soal MIP ke Gubernur, Diharapkan jadi Bahan Pertimbangan

    DPD KNPI SBB Serahkan Rekomendasi Hasil Dialog Soal MIP ke Gubernur, Diharapkan jadi Bahan Pertimbangan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPD KNPI Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil Dialog Persoalan MIP kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam pertemuan pada Kamis kemarin yang berlangsung di ruang kerja Gubernur, Kantor Gubernur Maluku. Penyerahan rekomendasi tersebut merupakan wujud komitmen kritis dan tanggung jawab moral KNPI SBB dalam mengawal berbagai dinamika pembangunan di Maluku, khususnya yang […]

  • Jelang Peresmian RSUD Maba oleh Presiden, PLN UP3 Sofifi-ULP Maba Pastikan Keandalan Listrik

    Jelang Peresmian RSUD Maba oleh Presiden, PLN UP3 Sofifi-ULP Maba Pastikan Keandalan Listrik

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Haltim,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional melalui pengamanan pasokan listrik pada fasilitas vital negara. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan PLN UP3 Sofifi-ULP Maba dalam memastikan keandalan sistem kelistrikan RSUD Maba, Kabupaten Halmahera Timur, menjelang rencana peresmian oleh Presiden Republik Indonesia. General Manager PLN […]

  • Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

    Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. Ini terlihat dari upayanya dalam menangani pedagang Pasar Mardika. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku. Pada 14 Juni 2025. Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub. Akan tetapi bukan pedagang yang diatur, malah usaha […]

  • Harta Karun Gunung Botak dan Nyawa Para Penambang

    Harta Karun Gunung Botak dan Nyawa Para Penambang

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Tragedi longsor yang kembali merenggut nyawa di Gunung Botak (GB) pada Sabtu, 8 Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan, menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Abdullah Umar, Bendahara Umum DPD II KNPI Kabupaten Buru, menilai bahwa peristiwa ini bukan lagi kejadian yang mengejutkan—sebaliknya, ini adalah dampak dari kelalaian yang […]

  • Pj Kades Aruan Gaur Mulai Kerja dengan Aksi Simbolik dan Forum Warga

    Pj Kades Aruan Gaur Mulai Kerja dengan Aksi Simbolik dan Forum Warga

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    SBT,Tajukmaluku.com-Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Sitila Siladja, langsung bergerak setelah resmi ditunjuk melalui Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur tertanggal 10 Juni 2025. Ia memulai masa jabatannya dengan turun langsung ke halaman kantor desa untuk memantau proses pembersihan lingkungan kantor, Kamis (20/6/2025). Siladja mengatakan bahwa penataan fisik kantor desa merupakan langkah awal yang […]

expand_less