Resmi Bersertipikat, Kantah Buru Selatan Serahkan SHM Munjiyah di Desa Labuang
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Munjiyah, warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Rabu (16/9/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan melalui loket pelayanan Kantah Buru Selatan sebagai bagian dari penyelesaian proses administrasi pendaftaran tanah yang diajukan pemohon.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh petugas loket Kantah Buru Selatan, Rahmat Mudzakir Sultan. Sebelumnya, proses penerbitan sertipikat telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pengukuran bidang tanah serta pemeriksaan dan verifikasi data yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Bagi Munjiyah, terbitnya SHM tersebut menjadi kepastian administratif atas bidang tanah yang dimilikinya di Desa Labuang. Setelah menerima sertipikat, ia menyampaikan rasa senang dan terima kasih atas selesainya proses pendaftaran tanah tersebut.
“Saya sangat senang karena sertipikat tanah saya sudah selesai. Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan yang telah membantu prosesnya,” ujar Munjiyah.
Penerbitan sertipikat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong tertib administrasi pertanahan. Bagi masyarakat, sertipikat juga menjadi dokumen penting yang membuktikan hak atas bidang tanah yang telah terdaftar.
Kantah Buru Selatan terus mendorong masyarakat untuk memastikan bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki memiliki dokumen pertanahan yang sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kejelasan administrasi dan mengurangi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar