back to top

Soal Tuduhan ke Mendes PDT Yandri Susanto, Gasmen: “Republik ini Terlalu Besar, Jangan Dipolitisasi dengan Isu-isu Liar”

Date:

Jakarta,Tajukmaluku.com-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (Gasmen), merilis bantahan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etika birokrasi dan nepotisme dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Minggu, (09/03/2025).

Martho Zain Warat menjelaskan bahwa penggunaan kop surat resmi Kementerian Desa untuk undangan acara haul dan syukuran pada Oktober 2024 lalu telah diakui sebagai kekhilafan administratif oleh Mendes Yandri Susanto. Mendes Yandri secara terbuka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Hal ini menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab dari seorang pejabat negara.

“Saya pikir khilafan itu sifat manusiawi dan sudah diakui oleh Pak Mendes Yandri sendiri secara terbuka, dari hal itu kita bisa liat karakter negarawan, beliau punya sifat patriot dan ksantria seperti Pak Presiden kita, Prabowo Subianto” Ungkapnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Keterlibatan Mendes

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Serang 2024, Martho menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada temuan ketidaknetralan aparatur desa, bukan secara langsung karena tindakan Mendes Yandri. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Secara kelembagaan, Gasmen menilai bahwa Mendes Yandri Susanto telah menunjukkan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kesalahan administratif yang terjadi telah diakui dan diperbaiki, sementara proses hukum terkait Pilkada Serang diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, tuduhan nepotisme dan pelanggaran etika birokrasi yang dialamatkan kepada Mendes Yandri dianggap tidak berdasar dan cenderung politis.

Gasmen berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum dan demokrasi yang sedang berjalan tanpa melakukan politisasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Republik ini terlalu besar, jangan dipolitisasi dengan isu-isu liar, penting untuk kita menjaga objektivitas dan tidak terpengaruh opini yang belum tentu berdasarkan fakta, pak Yandri Susanto sedang fokus kerja bantu Pak Presiden Prabowo Subianto, jangan diganggu ” Tegas, Zain.*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

20 Tahun Tak Ada Perbaikan, DPRD Desak Pemerintah Serius Tangani Ruas Jalan Provinsi di MBD

Ambon,Tajukmaluku.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil KKT–MBD, Yan...

Komisi III DPRD Maluku Desak Prioritas Penanganan Banjir dan Perbaikan Ruas Jalan

Ambon,Tajukmaluku.com – Komisi III DPRD Maluku meminta Balai Wilayah...

Gubernur Maluku Beri Lampu Hijau Bakal Bangun Kerja Sama Strategis dengan GP Ansor

Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memberi sinyal lampu hijau atas...

Hendrik Lewerissa Dukung Swasembada Pangan dan BUMA GP Ansor Maluku

Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyatakan dukungan penuh terhadap program-program...