
Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), anak perusahaan dari Jhonlin Group milik Haji Isam alias Andi Syamsuddin Arsyad, di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi sorotan publik lantaran penambangan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Pulau Kei Besar yang memiliki luas sekitar 550 kilometer persegi tergolong sebagai pulau kecil berdasarkan ketentuan UU PWP3K. Pasal 35 huruf k dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil.
“Pulai Kei Besar adalah pulau kecil yang dilindungi undang-undang. Aktivitas tambang di sana jelas melanggar hukum dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem pulau,” kata Fadhel Riski Notanubun, dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu, (7/6/2025).
Fadhel mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil Gubernur Maluku dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Batulicin Beton Asphalt. Ia juga mempertanyakan keterlibatan personel TNI dalam mengawal aktivitas tambang tersebut.
“DPRD Provinsi Maluku wajib meminta klarifikasi Gubernur terkait proses perizinan dan kehadiran aparat bersenjata dalam proyek tambang ini,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar foto-foto di media sosial yang memperlihatkan aktivitas alat berat dan tongkang di wilayah Ohoi Nerong, Kei Besar. Warga mengeluhkan rusaknya lingkungan sekitar akibat pembukaan lahan tambang, serta dampak terhadap sumber air bersih dan mata pencaharian nelayan setempat.
Tagar #SaveKeiBesar menjadi kanal protes warga di media sosial. Mereka menolak tambang yang dinilai merusak pulau dan bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan.
PT Batulicin Beton Asphalt merupakan anak usaha Jhonlin Group yang berpusat di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini dikenal aktif di sektor pertambangan dan infrastruktur, dan tengah melakukan ekspansi ke wilayah Indonesia Timur.
Sementara itu, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat berencana melayangkan petisi ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan aktivitas tambang di Pulau Kei Besar. Mereka juga mendorong evaluasi total terhadap seluruh izin tambang di wilayah kepulauan kecil di Maluku.*(01-F)