Breaking News
light_mode

Tangkap Pelaku, Kapolres Bongkar Motif Pembakaran Kantor KPU BURU. Benarkah hanya Bendahara?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
  • visibility 185
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buru,Tajukmaluku.com-Kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada 28 Februari 2025 akhirnya terungkap. Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Buru, terungkap bahwa pembakaran tersebut direncanakan dan dilakukan oleh tiga orang, dengan salah satunya berperan sebagai dalang utama.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu siang (19/4), mengungkapkan bahwa motif di balik pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkada 2024 yang mencapai Rp 33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (48), bendahara KPU Buru yang diduga sebagai otak pembakaran, SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres menjelaskan, RH tidak hanya merencanakan aksi tersebut tetapi juga menyiapkan logistik pembakaran, sedangkan AT dan SB bertindak sebagai eksekutor.

Kronologi Pembakaran

Peristiwa pembakaran dimulai ketika SB membawa empat jerigen berisi minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menyerahkannya kepada AT. AT kemudian masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang yang sudah dibuka sebelumnya. Setibanya di dalam, AT menyiramkan bensin dan minyak tanah di bagian bawah kantor dan di plafon sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Mereka bersedia melaksanakan aksi ini karena merasa berhutang budi kepada RH,” tambah Kapolres.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 187 (ayat 1) junto Pasal 55 (ayat 1) KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, dan kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Jaksa

    Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Jaksa

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan tahap 2 atau penyerahan Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru. Tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah berinisial BM alias Buhari. Ia diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : […]

  • Konflik Desa Kilga Kufar: “Bupati SBT Jangan Duduk Tenang Di Pendopo”

    Konflik Desa Kilga Kufar: “Bupati SBT Jangan Duduk Tenang Di Pendopo”

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Konflik antara pemuda desa Kilga dan pemuda Desa Kufar Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada 30/03/25, memicu saling bakujaga antara masyarakat kedua desa. Konflik yang terjadi telah mengakibatkan korban luka dan merusak fasilitas umum, namun sampai dengan saat ini Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur masih duduk tenang tanpa ada langkah penyelesaian konflik yang terjadi […]

  • PB HMI: Menolak Keras Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI adalah Ancaman terhadap Demokrasi dan Profesionalisme Penegakan Hukum.

    PB HMI: Menolak Keras Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI adalah Ancaman terhadap Demokrasi dan Profesionalisme Penegakan Hukum.

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Wacana yang dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kontroversi. Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan, M. Nur Latuconsina, menyatakan keberatan secara tegas terhadap usulan tersebut, menilai langkah […]

  • Jelang Nataru, PLN UP3 Sofifi Sukseskan Pasang Baru Daya 197 kVA untuk Laboratorium Balai POM Maluku Utara

    Jelang Nataru, PLN UP3 Sofifi Sukseskan Pasang Baru Daya 197 kVA untuk Laboratorium Balai POM Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berkomitmen menghadirkan kebutuhan energi listrik bagi pelanggan, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi, PLN UIW MMU berhasil melakukan pasang baru daya listrik sebesar 197 kilo Volt Ampere (kVA) untuk Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) […]

  • Pikiran dan Tindakan Kepemimpinan Amrullah Usemahu untuk Mata Garuda LPDP 2025

    Pikiran dan Tindakan Kepemimpinan Amrullah Usemahu untuk Mata Garuda LPDP 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Amrullah Usemahu memulai kariernya di dunia organisasi lebih dari dua dekade lalu, saat menjadi mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perikanan di Universitas Darussalam Ambon. Ia aktif di berbagai organisasi intra dan ekstra kampus, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa. Karakter kepemimpinan Amrullah telah dibentuk sejak mahasiswa. Pada tahun 2007, ia terpilih sebagai Koordinator […]

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, dilaporkan warganya ke Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Rabu, (02/04/2025). Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja […]

expand_less