Buru,Tajukmaluku.com-Kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada 28 Februari 2025 akhirnya terungkap. Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Buru, terungkap bahwa pembakaran tersebut direncanakan dan dilakukan oleh tiga orang, dengan salah satunya berperan sebagai dalang utama.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu siang (19/4), mengungkapkan bahwa motif di balik pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkada 2024 yang mencapai Rp 33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (48), bendahara KPU Buru yang diduga sebagai otak pembakaran, SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres menjelaskan, RH tidak hanya merencanakan aksi tersebut tetapi juga menyiapkan logistik pembakaran, sedangkan AT dan SB bertindak sebagai eksekutor.
Kronologi Pembakaran
Peristiwa pembakaran dimulai ketika SB membawa empat jerigen berisi minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menyerahkannya kepada AT. AT kemudian masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang yang sudah dibuka sebelumnya. Setibanya di dalam, AT menyiramkan bensin dan minyak tanah di bagian bawah kantor dan di plafon sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar.
“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Mereka bersedia melaksanakan aksi ini karena merasa berhutang budi kepada RH,” tambah Kapolres.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 187 (ayat 1) junto Pasal 55 (ayat 1) KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, dan kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.*(01-F)