Breaking News
light_mode

Tuduhan JMM Tak Berdasar, Kemenag Maluku Keluarkan 5 Poin Bantahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
  • visibility 254
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tuduhan tidak berdasar terus dilayangkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, seiring dengan hadirnya berbagai penerobosan program yang digulirkan instansi vertikal pemerintah di Maluku ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.

Tuduhan tanpa didasari kebenaran dan kejujuran kali ini muncul melalui pemberitaan yang termuat di media InfoAktual.co.id pada tanggal 30 April 2025, dengan judul “Jaringan Mahasiswa Maluku Gruduk Kemenag RI, Tuntut Bersih-Bersih di Kanwil Maluku”.

Melalui pemberitaan media itu, JMM menyampaikan empat tuduhan tidak berdasar:

1. Dugaan pembiaran terhadap manipulasi dokumen negara dalam rekrutmen P3K.

  • Dugaan pembiaran terhadap manipulasi dokumen negara dalam rekrutmen P3K.
  • Ketidakpedulian terhadap aset negara yang rusak dan tidak dimanfaatkan.

2. Copot Dr. Haji Yamin, S.Ag, M.Pd dari Jabatan Kakanwil Maluku:

  • Diduga bermental koruptif dan tidak pantas menjadi pimpinan umat.

3. Copot Taslim Tuasikal, S.Ag dari Jabatan Kepala Kemenag Maluku Tengah:

  • Diduga kuat melakukan praktik KKN dengan meloloskan kerabat sebagai P3K.

4. Turunkan Tim Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemenag:

  • Usut dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Asrama Haji tahun 2021 senilai Rp350 juta.
  • Periksa proyek pembangunan tempat parkir Kanwil Kemenag Maluku senilai lebih dari Rp4 miliar.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku mengeluarkan 5 poin bantahan secara objektif.

  1. Tidak benar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku M. Rusydi Latuconsina menegaskan bahwa tuduhan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi pemerintahan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar.

    ” Seluruh proses tata kelola organisasi, baik dalam aspek pelayanan, pengadaan, pengangkatan jabatan, maupun pelaksanaan program kerja, dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menerapkan mekanisme verifikasi dan validasi seluruh data yang bersentuhan langsung dengan pengadaan maupun pengangkatan jabatan,” ujar Kabag TU kepada media ini di Ambon, Kamis (1/05/2025).

    2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Tes Pegawai PPPK

    Kabag TU M. Rusydi Latuconsina menegaskan kembali bahwa setiap indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi P3K, telah ditindaklanjuti secara serius dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku. Kementerian Agama, khususnya Kanwil Provinsi Maluku, berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keadilan, integritas, dan meritokrasi dalam setiap proses rekrutmen dan pengangkatan pegawai. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk manipulasi data atau dokumen.

    “Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku berkomitmen memastikan rekrutmen berjalan adil dan sesuai merit system dan juga memastikan Tim (Verifikasi dan validasi) dibentuk setiap ada penerimaan P3K maupun CPNS,” jelasnya.

    Berkaitan dengan Diduga kuat melakukan praktik KKN pada pengadaan CPPPK beberapa tahun lalu, Kabag TU menepisnya, bahwa setelah dilakukannya proses investigasi oleh tim BAP dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, bahwa mereka yang disebut dinyatakan lolos tanpa didasari dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku telah dibatalkan dari proses pengangkatan PPPK.

    “Ini bukti nyata langkah tegas Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. Jadi salah besar jika disebut ada praktek KKN di lingkungan institusi kami,” tegas Kabag.

    3. Komitmen Terhadap Integritas dan Reformasi Birokrasi

    Kabag TU mengatakan, Kanwil Kemenag Maluku secara konsisten menjalankan program reformasi birokrasi dan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Setiap pegawai diwajibkan memegang teguh prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam bekerja.

    4. Audit dan Pengawasan Berjenjang

    Berkaitan dengan dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Asrama Haji tahun 2021 dan proyek pembangunan tempat parkir Kanwil Kemenag Maluku senilai lebih dari Rp4 miliar, Kabag TU menegaskan kembali, bahwa setiap kegiatan dan penggunaan anggaran berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pendampingan Pembangunan Proyek Pemerintah Bersama instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Maluku, dan hingga saat ini, tidak ada temuan yang menyatakan adanya penyimpangan sebagaimana dituduhkan.

    5. Terbuka Terhadap Kritik yang Konstruktif

    Kabag TU menyampaikan, pihaknya tetap menghargai partisipasi masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, dalam mengawal kinerja instansi pemerintah. Namun demikian, dirinya berharap aspirasi yang disampaikan tetap berlandaskan data dan fakta, serta tidak menimbulkan persepsi negatif berdasarkan dugaan yang tidak terbukti.*(01-F)

    • Penulis: Admin

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • HUT RI dan Maluku ke-80, Ketua DPRD: Saatnya Perkokoh Persatuan

      HUT RI dan Maluku ke-80, Ketua DPRD: Saatnya Perkokoh Persatuan

      • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-80 Provinsi Maluku harus menjadi momentum memperkuat persatuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penegasan itu disampaikan Watubun dalam rapat paripurna istimewa DPRD yang digelar dalam rangka HUT ke-80 Provinsi Maluku. Selasa, (19/08/2025). “Peringatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi […]

    • Benhur Watubun Minta Aktivitas Pertambangan PT Batu Licin Dihentikan

      Benhur Watubun Minta Aktivitas Pertambangan PT Batu Licin Dihentikan

      • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
      • account_circle Tajuk Maluku.com
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta aktivitas pertambangan oleh PT. Batu Licin Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara, harus dihentikan karena tidak punya izin reklamasi. Dikatakan, perusahaan yang melakukan penambangan material tanah timbunan dan batuan tersebut, diketahui telah mengeruk setengah kawasan dari salah satu pulau di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, dan membuat […]

    • Maluku Siap Pulangkan Merah Putih ke Jakarta—Simbol Kekecewaan Terhadap Kehidupan Bernegara

      Maluku Siap Pulangkan Merah Putih ke Jakarta—Simbol Kekecewaan Terhadap Kehidupan Bernegara

      • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Oleh: Usman Bugis Di tengah merayapnya berbagai masalah bangsa yang belum juga menemukan solusi, Maluku menghadapi kenyataan pahit: janji-janji pembangunan yang tak kunjung ditepati, diskriminasi ekonomi yang terus dirasakan, dan absennya keadilan bagi masyarakat. Setiap lembar sejarah mengingatkan kita akan pentingnya Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kemerdekaan, namun hari ini, warna-warna itu mulai pudar […]

    • Kadis Diperindag Yahya Kota Pernah Nangis Minta Pinjaman Di CV Rumbia

      Kadis Diperindag Yahya Kota Pernah Nangis Minta Pinjaman Di CV Rumbia

      • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
      • account_circle Tajuk Maluku.com
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon. Direktur CV. Rumbia Perkasa menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, 11 pasal yang […]

    • Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

      Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

      • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Haji Hartini, salah satu pengusaha kawakan di Mardika, Kota Ambon akhirnya buka suara terkait kepemilikan sebenarnya dari bahan kimia berbahaya berupa sianida yang tengah jadi polemik di tengah masyarakat saat ini. Hartini menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik Sianida, melainkan salah satu oknum anggota polisi Erik Risakotta dan Haji Komar. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers […]

    • SAH ! IAIN Akhirnya Alih Status Jadi UIN A.M Sangadji Ambon, Serah Perpres Senin Depan

      SAH ! IAIN Akhirnya Alih Status Jadi UIN A.M Sangadji Ambon, Serah Perpres Senin Depan

      • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
      • account_circle Tajuk Maluku.com
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Sebanyak 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) akan resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) melalui serah terima Peraturan Presiden (Perpres) yang akan digelar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025. Di antara deretan kampus yang naik kelas tersebut, Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Moethalib Sangadji Ambon tampil sebagai wajah […]

    expand_less