Breaking News
light_mode

PERMAHI : Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • visibility 168
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,TajukMaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb mengatakan,Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.

Namun, kewenangan absolut ini kini menjadi sorotan dalam dunia hukum karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan mengancam prinsip keadilan.

Hal tersebut, menurutnya secara otomatis memberikan pandangan kritis terhadap penerapan asas ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan.“Asas Dominus Litis tidak berarti Jaksa dapat bertindak sewenang-wenang,” tegas Yunasril La Galeb, (10/2/2025).

“Dalam studi literatur sistem peradilan pidana Indonesia, Kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyidikan awal, juga harus memiliki peran dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Jangan sampai asas ini justru mengabaikan peran dan kontribusi kepolisian,” sambungnya.

Implementasi Asas dominus litis sering kali diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. “Kewenangan jaksa yang terlalu dominan dapat membuka peluang intervensi dalam proses hukum. Ada potensi ketidakadilan, terutama jika keputusan penuntutan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujar Yunasril selaku Ketua PERMAHI Ambon.

Ketimpangan ini terlihat dalam beberapa kasus, di mana perkara tertentu dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, sementara kasus lain dengan situasi serupa tetap berlanjut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Ungkapnya.

Selain itu, kewenangan jaksa dalam menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan sering kali bertabrakan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial).

Prinsip ini sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Tuturnya

Mekanisme praperadilan yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kewenangan jaksa masih sangat terbatas. Pasal 77 KUHAP memang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap keputusan jaksa sering kali tidak efektif karena terbatasnya cakupan praperadilan yang tidak bisa menilai substansi dari alasan penghentian perkara.

Dengan demikian, Yunasril mendesak adanya reformasi dalam sistem penuntutan agar asas dominus litis tidak disalahgunakan.”Justru saya mengusulkan agar pengawasan terhadap kejaksaan diperkuat melalui lembaga independen dan perluasan mekanisme praperadilan, agar tidak terjadi penyala gunaan wewenang”,Tambahnya.

Jika tidak ada perubahan, dominasi jaksa dalam sistem peradilan pidana dikhawatirkan akan semakin memperlebar ketimpangan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, evaluasi terhadap asas dominus litis menjadi langkah yang wajib dan mendesak untuk dilakukan agar memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip negara hukum.*Tutup.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Ambon Gandeng PMI Gelar Simulasi Gempa dan Pelatihan P3K

    PLN UP3 Ambon Gandeng PMI Gelar Simulasi Gempa dan Pelatihan P3K

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon melalui tim Health, Safety & Environment (HSE) menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Ambon dalam pelaksanaan simulasi penanganan bencana gempa bumi serta pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Kegiatan ini melibatkan seluruh pegawai dan tenaga alih daya (TAD) sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan tanggap darurat di lingkungan kerja. […]

  • HMI Komisariat ISIP Unpatti dan Himkes Serbati Gelar Khitanan Massal di Hunuth: Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

    HMI Komisariat ISIP Unpatti dan Himkes Serbati Gelar Khitanan Massal di Hunuth: Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat ISIP Universitas Pattimura (Unpatti) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Kesehatan Seram Bagian Timur (Himkes Serbati) menggelar bakti sosial khitanan massal di RW 003, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat, terutama para orang tua yang merasa terbantu dengan adanya layanan khitanan gratis ini. […]

  • Lewat Program Desa Siaga Bencana, PLN UIW MMU Perkuat Kesiapan Warga Negeri Waai

    Lewat Program Desa Siaga Bencana, PLN UIW MMU Perkuat Kesiapan Warga Negeri Waai

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus mendorong penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi risiko bencana. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengenalan Program serta Edukasi Karakteristik Bencana di Sekitar, yang digelar di Negeri Waai, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Desa Siaga Bencana yang diinisiasi PLN melalui […]

  • Jelang Ramadhan, KNPI Maluku “Blusukan” Bagi Paket Sembako

    Jelang Ramadhan, KNPI Maluku “Blusukan” Bagi Paket Sembako

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang Ramadhan, KNPI Maluku “Blusukan” Bagi Paket Sembako Jelang bulan Ramadhan 1446 H, DPD Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku menggelar aksi bagi bagi sembako bantuan kegiatan bakti sosial (Baksos) Polri Presisi yang digelar serentak seluruh Indonesia.Jumat (28/2/2025). Ketua Harian DPD KNPI, Eliza A. de Lima beserta beberapa pengurus “blusukan” membagi paket sembako langsung […]

  • Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

    Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku Tengah, Tajukmaluku.com-Masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mendorong pengakuan hak tenurial pesisir dan laut sebagai upaya melindungi ruang hidup mereka dari berbagai tekanan, mulai dari kebijakan negara hingga ekspansi kepentingan eksternal. Dorongan ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Jala Ina bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lokal. […]

  • PLN UP3 Masohi Survei Lokasi PLTMH. Sungai Makariki Jadi Solusi Ideal Sistem Kelistrikan di Malteng

    PLN UP3 Masohi Survei Lokasi PLTMH. Sungai Makariki Jadi Solusi Ideal Sistem Kelistrikan di Malteng

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi, bersama jajaran teknis dan perencana, telah melaksanakan survei lokasi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Makariki yang dirancang memiliki kapasitas 4,14 megawatt (MW). Terletak di antara Desa Hatu dan Desa Yaputih, tepat di lereng […]

expand_less