Breaking News
light_mode

PERMAHI : Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • visibility 189
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,TajukMaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb mengatakan,Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.

Namun, kewenangan absolut ini kini menjadi sorotan dalam dunia hukum karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan mengancam prinsip keadilan.

Hal tersebut, menurutnya secara otomatis memberikan pandangan kritis terhadap penerapan asas ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan.“Asas Dominus Litis tidak berarti Jaksa dapat bertindak sewenang-wenang,” tegas Yunasril La Galeb, (10/2/2025).

“Dalam studi literatur sistem peradilan pidana Indonesia, Kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyidikan awal, juga harus memiliki peran dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Jangan sampai asas ini justru mengabaikan peran dan kontribusi kepolisian,” sambungnya.

Implementasi Asas dominus litis sering kali diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. “Kewenangan jaksa yang terlalu dominan dapat membuka peluang intervensi dalam proses hukum. Ada potensi ketidakadilan, terutama jika keputusan penuntutan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujar Yunasril selaku Ketua PERMAHI Ambon.

Ketimpangan ini terlihat dalam beberapa kasus, di mana perkara tertentu dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, sementara kasus lain dengan situasi serupa tetap berlanjut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Ungkapnya.

Selain itu, kewenangan jaksa dalam menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan sering kali bertabrakan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial).

Prinsip ini sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Tuturnya

Mekanisme praperadilan yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kewenangan jaksa masih sangat terbatas. Pasal 77 KUHAP memang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap keputusan jaksa sering kali tidak efektif karena terbatasnya cakupan praperadilan yang tidak bisa menilai substansi dari alasan penghentian perkara.

Dengan demikian, Yunasril mendesak adanya reformasi dalam sistem penuntutan agar asas dominus litis tidak disalahgunakan.”Justru saya mengusulkan agar pengawasan terhadap kejaksaan diperkuat melalui lembaga independen dan perluasan mekanisme praperadilan, agar tidak terjadi penyala gunaan wewenang”,Tambahnya.

Jika tidak ada perubahan, dominasi jaksa dalam sistem peradilan pidana dikhawatirkan akan semakin memperlebar ketimpangan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, evaluasi terhadap asas dominus litis menjadi langkah yang wajib dan mendesak untuk dilakukan agar memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip negara hukum.*Tutup.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program SuperSUN, PLN ULP Dofa Hadirkan Energi Surya untuk 4 Sekolah Terpencil di Kepulauan Sula

    Program SuperSUN, PLN ULP Dofa Hadirkan Energi Surya untuk 4 Sekolah Terpencil di Kepulauan Sula

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kepulauan Sula,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas pemerataan akses energi melalui program inovatif SuperSUN, sebuah inisiatif penyediaan sistem pembangkit listrik tenaga surya bagi wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik, terutama pada sektor pendidikan. Melalui PLN ULP Dofa, program ini resmi menghadirkan akses energi bersih dan mandiri […]

  • Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Agam,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November lalu. Berkat kerja keras tim di lapangan, listrik wilayah Sumatra Barat pulih 100% setelah Kabupaten Agam sebagai wilayah terdampak terakhir berhasil dinyalakan pada Jumat (5/12) pukul 17:53 WIB. Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi atas langkah […]

  • Krisis Minyak Tanah di Maluku: Lembaga Nanaku Desak Menteri ESDM Copot Kepala Pertamina Zona Maluku

    Krisis Minyak Tanah di Maluku: Lembaga Nanaku Desak Menteri ESDM Copot Kepala Pertamina Zona Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Pertamina Zona Maluku atas kelangkaan minyak tanah yang melanda 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Dalam perryataannya, Usman mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencopot Kepala Pertamina Zona Maluku, yang dinilainya telah gagal menjalankan tugas secara profesional. “Kondisi ini menunjukkan […]

  • PLN UIW MMU Kerahkan 16 Petugas BKO ke Aceh untuk Penormalan Jaringan Listrik Pasca Musibah Banjir

    PLN UIW MMU Kerahkan 16 Petugas BKO ke Aceh untuk Penormalan Jaringan Listrik Pasca Musibah Banjir

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) secara resmi melepas 16 petugas Badan Kesiapan Operasional (BKO) yang akan ditugaskan sementara di Lhokseumawe, Aceh-Sumatera. Pelepasan dilakukan langsung oleh General Manager PLN UIW MMU, Noer Soeratmoko, di Kantor PLN UIW MMU, Kamis (12/12/2025). Tim BKO ini terdiri dari personel dari berbagai unit pelaksana: UP3 […]

  • Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kuat dugaan nominal biaya retribusi sampah yang ditetapkan pihak ke tiga dan ditagih kepada para pedagang sebesar Rp5000 menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk Peraturan Walikota dan juga Peraturan Daerah yang menjelaskan terkait besaran retribusi persampahan disebutkan nominal retribusi sampah hanya ditetapkan Rp1000/lapak. “Dari penatapan nominal yang wajib disetor para pedagang saja tidak ada […]

  • Pembangunan Rumah Makan Bergizi Gratis, Warga Desa Walantenga Siap Sambut Kedatangan Gubernur Maluku

    Pembangunan Rumah Makan Bergizi Gratis, Warga Desa Walantenga Siap Sambut Kedatangan Gubernur Maluku

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SBT,Tajukmaluku.com-Suasana antusias menyelimuti Desa Walantenga, Kecamatan Tutuk Tolo, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjelang kunjungan Gubernur Maluku pada Senin, 21 Juli 2025. Warga bersiap menyambut kedatangan Gubernur untuk peletakan batu pertama pembangunan Rumah Makan Bergizi Gratis. Basir Rombory, koordinator lapangan sekaligus pemuda Desa Walantenga menyampaikan antusiasme masyarakat. Ia mengungkapkan apresiasi atas kerja keras dan kesukarelaan […]

expand_less