Breaking News
light_mode

Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 292
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Bisnis ubur-ubur yang semula menjanjikan keuntungan besar kini berubah menjadi perkara hukum. Mr. Sun Deai, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan La Demi ke Polres Seram Bagian Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bansa Hadi Sella, S.HI, Sutrisno Hatapayo, S.HI, dan Akbar F. Salampessy, S.H., menyorot ketidakterbukaan serta ketidakjelasan pengelolaan dana yang telah disetorkan klien mereka. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Perkara ini bermula dari pertemuan bisnis pada 7 Agustus 2024 di Indago Resort, Seram Barat, yang dihadiri oleh La Demi, Mr. Sun Deai, serta dua investor lainnya, Mr. Chang dan Mr. Wei. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa bisnis ubur-ubur akan dijalankan dengan modal awal Rp.1 miliar, di mana setiap pihak menyuntikkan dana Rp.250 juta. Namun, setelah pertemuan, Mr. Chang dan Mr. Wei memilih mundur dari proyek tersebut.

Setelah kesepakatan, La Demi enggan menanggung bagian modalnya dengan alasan ia akan berperan langsung dalam operasional bisnis alias kerja di lapangan.

Meski demikian, La Demi terus meyakinkan Sun Deai soal potensi keuntungan, hingga akhirnya Sun Deai mentransfer dana sebesar Rp600 juta dalam enam tahap ke rekening La Demi. Sayangnya, hingga kini, tidak ada perkembangan bisnis yang jelas, sementara dana terus menguap tanpa pertanggungjawaban.

Karena tidak ada kejelasan soal bisnis ubur-ubur sejauh ini dari La Demi, Mr. Sun telah mengalami kerugian materil maupun imateril.

Bansa Hadi Sella, Kuasa hukum Mr. Sun Deai menegaskan, sejauh ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, sementara janji-janji bisnis yang telah disepakati tidak ditepati oleh La Demi.Oleh karena itu, mereka menilai tindakan La Demi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, Akbar F. Salampessy, SH menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara benar, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Dalam hal ini, Kuasa hukum Mr. Sun mendesak Polres Seram Bagian Barat untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengontrol setiap tahapan guna menjamin keadilan bagi korban.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum yakni Kapolres bertindak tegas, mengontrol setiap tahapan yang dilakukan di Polres Seram Bagian Barat supaya ada perlindungan hukum kepada klien mereka, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Diketahui, laporan ini sudah dimasukan melalui SIUM pada 17 Januari 2025 dan sudah sampai di meja Kapolres SBB.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Ramadhan, PLN UIW MMU Berhasil Hadirkan Listrik 24 Jam bagi 2.625 Pelanggan di Lima Pulau Ini

    Sambut Ramadhan, PLN UIW MMU Berhasil Hadirkan Listrik 24 Jam bagi 2.625 Pelanggan di Lima Pulau Ini

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berhasil menghadirkan listrik 24 jam pada lima pulau di daerah operasionalnya. Yakni, di Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah; ada Pulau Sjahrir, Ay, Rhun dan Pulau Hatta. Sementara satu lainnya di Pulau Buano, Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). General Manager PLN UIW MMU, Awat […]

  • Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”

    Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, berubah panas setelah Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak muncul dalam forum pembahasan insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR). Forum yang membahas pencemaran laut usai peristiwa 26 Agustus 2025 itu terpaksa tertunda. Tongkang pengangkut material tambang milik BTR disebut patah di perairan, […]

  • Mata Garuda LPDP Maluku Aksi Sosial: Donasi Buku Bacaan dan Alat Tulis untuk Anak Nelayan

    Mata Garuda LPDP Maluku Aksi Sosial: Donasi Buku Bacaan dan Alat Tulis untuk Anak Nelayan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malteng,Tajukmaluku.com-Mata Garuda (MG) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah pesisir. Pada kegiatan sosial yang digelar, MG LPDP Maluku menyerahkan donasi berupa buku bacaan dan paket alat tulis kepada anak-anak nelayan melalui PAUD Bougenfil 3 dan SD Negeri 44 Maluku Tengah, Sabtu (30/8/2025). Kegiatan ini bertujuan […]

  • Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

    Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, meresmikan 37 proyek ketenagalistrikan mulai dari pembangkit, jaringan transmisi sampai dengan gardu induk yang tersebar di 18 provinsi se-Indonesia. Seremoni peresmian proyek strategis ketenagalistrikan terbesar ini dilakukan Presiden Prabowo di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Sumedang, Jawa Barat pada Senin (20/1). Dari 26 pembangkit listrik yang diresmikan, 89 […]

  • Resmi Mendaftar di KPU, Nusa-Ina: Bangkit SBB, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

    Resmi Mendaftar di KPU, Nusa-Ina: Bangkit SBB, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Fransiane Puttileihalat Taher Bin Ahmad secara resmi mendaftar di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (28/08/2024). Pasangan dengan jargon Nusa-Ina ini menjadi calon ke tiga yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2024. Mengusung SBB Smart sebagai tagline perjuangan, pasangan tersebut diantar bersama puluhan masa […]

  • Hadiri Panggilan DPRD Maluku, PT Miranti Jaya Akui Lalai dan Beroperasi Tanpa Izin

    Hadiri Panggilan DPRD Maluku, PT Miranti Jaya Akui Lalai dan Beroperasi Tanpa Izin

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT Miranti Jaya Melati akhirnya mengakui kelalaiannya dalam mengambil material batu untuk pembangunan jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP). Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan PT Miranti Jaya Melati, Christian Wibisono, di hadapan anggota Komisi II DPRD Provinsi […]

expand_less