Breaking News
light_mode

Ketika Pengambilan Keputusan Mengabaikan Hukum: Pemberhentian Kadis PMD SBT Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 221
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Jika sebuah keputusan politik, apalagi yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, hanya bersandar pada tuntutan demonstrasi, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukanlah kepemimpinan berbasis hukum, melainkan kemunduran institusi. Bila ini dijadikan alasan untuk memberhentikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seram Bagian Timur (SBT) yang definitif, maka patut dipertanyakan kapabilitas tim hukum Bupati, terlebih mereka yang memiliki tugas dan wewenang mengawal jalannya roda pemerintahan sesuai norma hukum, termasuk Inspektorat Daerah. Bukankah mereka mestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah administrasi negara?

Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, Kepala Daerah memang memiliki kewenangan yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wewenang ini mencakup hak untuk melakukan mutasi, rotasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN), demi menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Di dalamnya juga terkandung hak diskresi Kepala Daerah. Namun hak-hak ini tidak bersifat mutlak dan sewenang-wenang. Mereka harus dijalankan sesuai koridor konstitusi, bukan atas dasar tekanan politik, desakan kelompok tertentu, apalagi bisikan dari tim sukses. Demokrasi bukanlah tiket bebas untuk bertindak tanpa rambu.

Polemik yang muncul antara Dinas PMD dan Penjabat Sekda SBT mengenai pelaksanaan kewenangan dan pengambilan keputusan, yang kemudian berujung pada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas PMD, justru menambah deret kekacauan dalam pengelolaan birokrasi. Penunjukan ini tampak tergesa, tanpa pertimbangan hukum yang matang, dan lebih menyerupai manuver politis ketimbang proses administrasi. Tidak berlebihan jika publik menyebutnya sebagai bentuk konspirasi kecil dalam tubuh birokrasi yang lebih besar.

Idealnya, tata kelola pemerintahan yang demokratis dijalankan di atas fondasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Keputusan administratif, terutama yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, tidak boleh diambil atas dasar proposal politik kelompok tertentu. Bila model seperti ini terus direproduksi, maka pemerintahan daerah akan menjelma menjadi forum informal semacam organisasi kepemudaan atau komunitas sukarela, yang bisa berubah-ubah arah sesuai angin yang bertiup.

Secara normatif, Kepala Dinas definitif memang bisa diberhentikan oleh Bupati dalam kondisi tertentu. Namun pemberhentian ini harus dilandasi oleh alasan hukum yang kuat dan objektif, bukan sekadar spekulasi atau tekanan emosional dari kelompok kepentingan. Beberapa alasan yang bisa dibenarkan secara hukum meliputi:

Pertama, buruknya kinerja. Bila seorang Kepala Dinas gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga berdampak langsung pada capaian kinerja instansi, maka pemberhentian menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

Kedua, pelanggaran hukum. Jika Kepala Dinas terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik, maka tindakan tegas harus diambil.

Ketiga, perubahan kebijakan struktural. Kadang, adanya reorganisasi atau restrukturisasi internal bisa menuntut perubahan kepemimpinan agar selaras dengan arah kebijakan baru.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, seorang Kepala Dinas memang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Namun tanggung jawab ini tidak boleh dijadikan dasar pembenaran untuk pemberhentian tanpa prosedur. Setiap langkah pemberhentian pejabat harus melewati mekanisme evaluasi kinerja yang objektif, penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran, dan akhirnya keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Tanpa proses yang transparan dan akuntabel, pemberhentian seperti ini justru membuka ruang spekulasi, ketidakpercayaan publik, dan instabilitas dalam birokrasi daerah. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal bagaimana negara dijalankan.

Yang lebih penting lagi, keputusan pemberhentian ini—jika terbukti tidak berdasar—berisiko mencoreng wibawa Kepala Daerah itu sendiri. Publik tentu berharap, keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang cermat, berdasarkan kajian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika tidak, maka sang Bupati akan terjebak dalam pusaran manuver politik yang justru melemahkan posisi strategisnya sebagai kepala eksekutif daerah.

Sebagai penulis opini ini, saya tak punya kepentingan pribadi terhadap siapa yang menduduki jabatan di rezim pemerintahan ini. Yang saya perjuangkan adalah nilai dan prinsip: bahwa roda pemerintahan harus berjalan di atas rel demokrasi yang substantif, konstitusi yang tegas, Undang-undang yang jelas, dan semangat good governance yang menjamin keadilan administratif.

Demokrasi tanpa hukum adalah anarki yang terselubung. Pemerintahan tanpa prosedur hukum yang benar hanya akan membawa kita mundur ke zaman gelap birokrasi. Maka, sebelum bicara pembangunan atau kesejahteraan, mari pastikan dulu bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam setiap keputusan publik.

Wawan Gifari Tanasale, Pemerhati Demokrasi & Timses Favorit

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tok, 2026 Kontruksi Awal Blok Masela dimulai, Maluku Punya Waktu Setahun Siapkan SDM

    Tok, 2026 Kontruksi Awal Blok Masela dimulai, Maluku Punya Waktu Setahun Siapkan SDM

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-INPEX telah menunjuk PT.Adhi Karya salah satu BUMN sebagai pelaksana pembangunan EPC kilang LNG di Desa Lermatang, Kepulauan Tanimbar. Selasa,12 Agustus 2025. Tahap konstruksi dimulai 2026 meliputi pekerjaan land clearing diatas 1.600 hektare lahan dari total 5.000 hektare area konstruksi, termasuk dermaga LNG dan fasilitas pendukung. Itu berarti Pemprov Maluku dan 11 kabupaten/kota hanya punya […]

  • Diskominfo SBT Terima 31 Paket Layanan Internet Gratis dari Kementerian

    Diskominfo SBT Terima 31 Paket Layanan Internet Gratis dari Kementerian

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima 31 paket layanan internet gratis berbasis V-SAT dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Dinas Kominfo SBT, Senin (8/12/2025). Kepala Dinas Kominfo SBT, Sitti Meutia Manaban, mengatakan bahwa layanan internet gratis ini […]

  • Membangun Ekonomi dari Bawah

    Membangun Ekonomi dari Bawah

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyuhri Maswatu (Wasekjen Pimpinan Pusat GP Ansor) Tajukmaluku.com-Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sistem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat terbawah yang hidup di desa. Bahkan rasio terus meningkat sudah […]

  • PMII Kota Ambon: “Jaga Perdamaian, Tolak Provokasi”

    PMII Kota Ambon: “Jaga Perdamaian, Tolak Provokasi”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon menyerukan masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah keharmonisan. Pernyataan ini disampaikan menyusul bentrok yang terjadi antara pemuda Pohon Pule Jalan Baru dan pemuda Urimesing, yang berlangsung dari pukul 02.00 hingga 06.30 pagi. Insiden tersebut dipicu oleh balapan liar […]

  • Demo di Polda Maluku, Massa Aksi: “Kembalikan Dwifungsi ABRI atau Polri dibawah Kemendagri”

    Demo di Polda Maluku, Massa Aksi: “Kembalikan Dwifungsi ABRI atau Polri dibawah Kemendagri”

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi, termasuk GP Ansor-Banser Maluku, KNPI Maluku, OKP Cipayung Plus Kota Ambon, dan organisasi mahasiswa lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polda Maluku. Senin, (23/12/2024). Aksi ini merupakan respons atas tindakan represif yang dilakukan oleh tiga oknum Polisi KPYS Ambon terhadap Rizal Taufik Serang, kader GP […]

  • Pengawasan ke Sejumlah Daerah, Ari Sahertian Mengaku Temui Kasus Reboisasi Fiktif

    Pengawasan ke Sejumlah Daerah, Ari Sahertian Mengaku Temui Kasus Reboisasi Fiktif

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian telah temui sejumlah kasus reboisasi yang diduga fiktif. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil pengawasan ke sejumlah daerah di Provinsi Maluku. Untuk itu, dia minta aparat penegak hukum tidak tutup mata proyek kegiatan penghijauan kembali pada lahan yang telah gundul atau rusak ini. “Kami minta aparat penegak hukum jangan tutup […]

expand_less