Breaking News
light_mode

Ketika Pengambilan Keputusan Mengabaikan Hukum: Pemberhentian Kadis PMD SBT Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 329
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Jika sebuah keputusan politik, apalagi yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, hanya bersandar pada tuntutan demonstrasi, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukanlah kepemimpinan berbasis hukum, melainkan kemunduran institusi. Bila ini dijadikan alasan untuk memberhentikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seram Bagian Timur (SBT) yang definitif, maka patut dipertanyakan kapabilitas tim hukum Bupati, terlebih mereka yang memiliki tugas dan wewenang mengawal jalannya roda pemerintahan sesuai norma hukum, termasuk Inspektorat Daerah. Bukankah mereka mestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah administrasi negara?

Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, Kepala Daerah memang memiliki kewenangan yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wewenang ini mencakup hak untuk melakukan mutasi, rotasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN), demi menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Di dalamnya juga terkandung hak diskresi Kepala Daerah. Namun hak-hak ini tidak bersifat mutlak dan sewenang-wenang. Mereka harus dijalankan sesuai koridor konstitusi, bukan atas dasar tekanan politik, desakan kelompok tertentu, apalagi bisikan dari tim sukses. Demokrasi bukanlah tiket bebas untuk bertindak tanpa rambu.

Polemik yang muncul antara Dinas PMD dan Penjabat Sekda SBT mengenai pelaksanaan kewenangan dan pengambilan keputusan, yang kemudian berujung pada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas PMD, justru menambah deret kekacauan dalam pengelolaan birokrasi. Penunjukan ini tampak tergesa, tanpa pertimbangan hukum yang matang, dan lebih menyerupai manuver politis ketimbang proses administrasi. Tidak berlebihan jika publik menyebutnya sebagai bentuk konspirasi kecil dalam tubuh birokrasi yang lebih besar.

Idealnya, tata kelola pemerintahan yang demokratis dijalankan di atas fondasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Keputusan administratif, terutama yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, tidak boleh diambil atas dasar proposal politik kelompok tertentu. Bila model seperti ini terus direproduksi, maka pemerintahan daerah akan menjelma menjadi forum informal semacam organisasi kepemudaan atau komunitas sukarela, yang bisa berubah-ubah arah sesuai angin yang bertiup.

Secara normatif, Kepala Dinas definitif memang bisa diberhentikan oleh Bupati dalam kondisi tertentu. Namun pemberhentian ini harus dilandasi oleh alasan hukum yang kuat dan objektif, bukan sekadar spekulasi atau tekanan emosional dari kelompok kepentingan. Beberapa alasan yang bisa dibenarkan secara hukum meliputi:

Pertama, buruknya kinerja. Bila seorang Kepala Dinas gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga berdampak langsung pada capaian kinerja instansi, maka pemberhentian menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

Kedua, pelanggaran hukum. Jika Kepala Dinas terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik, maka tindakan tegas harus diambil.

Ketiga, perubahan kebijakan struktural. Kadang, adanya reorganisasi atau restrukturisasi internal bisa menuntut perubahan kepemimpinan agar selaras dengan arah kebijakan baru.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, seorang Kepala Dinas memang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Namun tanggung jawab ini tidak boleh dijadikan dasar pembenaran untuk pemberhentian tanpa prosedur. Setiap langkah pemberhentian pejabat harus melewati mekanisme evaluasi kinerja yang objektif, penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran, dan akhirnya keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Tanpa proses yang transparan dan akuntabel, pemberhentian seperti ini justru membuka ruang spekulasi, ketidakpercayaan publik, dan instabilitas dalam birokrasi daerah. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal bagaimana negara dijalankan.

Yang lebih penting lagi, keputusan pemberhentian ini—jika terbukti tidak berdasar—berisiko mencoreng wibawa Kepala Daerah itu sendiri. Publik tentu berharap, keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang cermat, berdasarkan kajian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika tidak, maka sang Bupati akan terjebak dalam pusaran manuver politik yang justru melemahkan posisi strategisnya sebagai kepala eksekutif daerah.

Sebagai penulis opini ini, saya tak punya kepentingan pribadi terhadap siapa yang menduduki jabatan di rezim pemerintahan ini. Yang saya perjuangkan adalah nilai dan prinsip: bahwa roda pemerintahan harus berjalan di atas rel demokrasi yang substantif, konstitusi yang tegas, Undang-undang yang jelas, dan semangat good governance yang menjamin keadilan administratif.

Demokrasi tanpa hukum adalah anarki yang terselubung. Pemerintahan tanpa prosedur hukum yang benar hanya akan membawa kita mundur ke zaman gelap birokrasi. Maka, sebelum bicara pembangunan atau kesejahteraan, mari pastikan dulu bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam setiap keputusan publik.

Wawan Gifari Tanasale, Pemerhati Demokrasi & Timses Favorit

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

    USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Terkait Sikap politik DPRD Maluku dan Aru menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diapresiasi oleh Wasekjen I Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Amrullah Usemahu. “Sebagai anak Maluku yang berkecimpung dalam organisasi profesi perikanan nasional, pastinya kami siap mendukung dan memperjuangkan bersama aspirasi masyarakat Maluku yang menjadi […]

  • Walikota Tual Gebrak Panggung Nasional, Jadi Kepala Daerah Inspiratif di BUMD Awards 2025

    Walikota Tual Gebrak Panggung Nasional, Jadi Kepala Daerah Inspiratif di BUMD Awards 2025

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ajang penghargaan paling bergengsi dan terbesar bagi para pelaku BUMD di Indonesia, yakni TOP BUMD Awards, akan kembali digelar pada tahun 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tajukmaluku.com, Minggu (27/4/2025), Walikota Tual, Hi. A. Yani Renuat, dijadwalkan hadir pada ajang bergengsi tersebut. Kehadiran Wali Kota Renuat menjadi sorotan, mengingat acara ini menjadi panggung penghormatan bagi kepala […]

  • Maluku Integrated Port Dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

    Maluku Integrated Port Dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Amrullah Usemahu, S.Pi, M.Si (Wasekjend 3 DPP Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia) Tajukmaluku.com-Maluku dikenal sebagai salah satu lumbung sumber daya kelautan dan perikanan terbesar di Indonesia. Secara geografis, wilayah ini berada di jantung kawasan timur Nusantara yang dikelilingi oleh laut luas yang mencapai 92,4 % dengan karakteristik ekosistem yang sangat kaya. Potensi tersebut tidak hanya […]

  • PLN UP3 Tobelo Perkuat Edukasi PLN Mobile dan Keselamatan Ketenagalistrikan di Kelurahan Darame

    PLN UP3 Tobelo Perkuat Edukasi PLN Mobile dan Keselamatan Ketenagalistrikan di Kelurahan Darame

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang mudah, cepat, aman, dan dekat dengan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi PLN Mobile dan keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat di Kelurahan Darame. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Dony Noor Gustiarsyah, menyampaikan bahwa kemudahan akses […]

  • Soal Parkiran Mardika, IKAPPI Ambon Sebut Arahan Abdullah Vanath Merusak Wajah Pemprov Maluku

    Soal Parkiran Mardika, IKAPPI Ambon Sebut Arahan Abdullah Vanath Merusak Wajah Pemprov Maluku

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella menyebut pemutusan kontrak kerja jasa parkir di Pasar Mardika oleh Disperindag atas arahan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath. Menurutnya, instruksi tersebut bukan saja mencederai etika pemerintahan yang sehat, tetapi juga menimbulkan aroma kuat intrik politik dan juga yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah […]

  • KNPI: Kehadiran KABINDA Maluku di Forkopimda adalah Bagian dari Strategi Keamanan

    KNPI: Kehadiran KABINDA Maluku di Forkopimda adalah Bagian dari Strategi Keamanan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Faisal Marasabessy, menanggapi kritikan yang disampaikan Sekwil GMPI Maluku, Sutrisno Hatapayo kepada Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku, Marsekal Pertama (Marsma) TNI R. Harys Soeryo Mahendro. Faisal menegaskan bahwa kehadiran Kepala BIN dalam berbagai kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bukanlah sekadar agenda seremonial, tetapi bagian […]

expand_less