Breaking News
light_mode

Ketika Pengambilan Keputusan Mengabaikan Hukum: Pemberhentian Kadis PMD SBT Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 177
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Jika sebuah keputusan politik, apalagi yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, hanya bersandar pada tuntutan demonstrasi, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukanlah kepemimpinan berbasis hukum, melainkan kemunduran institusi. Bila ini dijadikan alasan untuk memberhentikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seram Bagian Timur (SBT) yang definitif, maka patut dipertanyakan kapabilitas tim hukum Bupati, terlebih mereka yang memiliki tugas dan wewenang mengawal jalannya roda pemerintahan sesuai norma hukum, termasuk Inspektorat Daerah. Bukankah mereka mestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah administrasi negara?

Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, Kepala Daerah memang memiliki kewenangan yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wewenang ini mencakup hak untuk melakukan mutasi, rotasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN), demi menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Di dalamnya juga terkandung hak diskresi Kepala Daerah. Namun hak-hak ini tidak bersifat mutlak dan sewenang-wenang. Mereka harus dijalankan sesuai koridor konstitusi, bukan atas dasar tekanan politik, desakan kelompok tertentu, apalagi bisikan dari tim sukses. Demokrasi bukanlah tiket bebas untuk bertindak tanpa rambu.

Polemik yang muncul antara Dinas PMD dan Penjabat Sekda SBT mengenai pelaksanaan kewenangan dan pengambilan keputusan, yang kemudian berujung pada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas PMD, justru menambah deret kekacauan dalam pengelolaan birokrasi. Penunjukan ini tampak tergesa, tanpa pertimbangan hukum yang matang, dan lebih menyerupai manuver politis ketimbang proses administrasi. Tidak berlebihan jika publik menyebutnya sebagai bentuk konspirasi kecil dalam tubuh birokrasi yang lebih besar.

Idealnya, tata kelola pemerintahan yang demokratis dijalankan di atas fondasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Keputusan administratif, terutama yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, tidak boleh diambil atas dasar proposal politik kelompok tertentu. Bila model seperti ini terus direproduksi, maka pemerintahan daerah akan menjelma menjadi forum informal semacam organisasi kepemudaan atau komunitas sukarela, yang bisa berubah-ubah arah sesuai angin yang bertiup.

Secara normatif, Kepala Dinas definitif memang bisa diberhentikan oleh Bupati dalam kondisi tertentu. Namun pemberhentian ini harus dilandasi oleh alasan hukum yang kuat dan objektif, bukan sekadar spekulasi atau tekanan emosional dari kelompok kepentingan. Beberapa alasan yang bisa dibenarkan secara hukum meliputi:

Pertama, buruknya kinerja. Bila seorang Kepala Dinas gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga berdampak langsung pada capaian kinerja instansi, maka pemberhentian menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

Kedua, pelanggaran hukum. Jika Kepala Dinas terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik, maka tindakan tegas harus diambil.

Ketiga, perubahan kebijakan struktural. Kadang, adanya reorganisasi atau restrukturisasi internal bisa menuntut perubahan kepemimpinan agar selaras dengan arah kebijakan baru.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, seorang Kepala Dinas memang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Namun tanggung jawab ini tidak boleh dijadikan dasar pembenaran untuk pemberhentian tanpa prosedur. Setiap langkah pemberhentian pejabat harus melewati mekanisme evaluasi kinerja yang objektif, penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran, dan akhirnya keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Tanpa proses yang transparan dan akuntabel, pemberhentian seperti ini justru membuka ruang spekulasi, ketidakpercayaan publik, dan instabilitas dalam birokrasi daerah. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal bagaimana negara dijalankan.

Yang lebih penting lagi, keputusan pemberhentian ini—jika terbukti tidak berdasar—berisiko mencoreng wibawa Kepala Daerah itu sendiri. Publik tentu berharap, keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang cermat, berdasarkan kajian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika tidak, maka sang Bupati akan terjebak dalam pusaran manuver politik yang justru melemahkan posisi strategisnya sebagai kepala eksekutif daerah.

Sebagai penulis opini ini, saya tak punya kepentingan pribadi terhadap siapa yang menduduki jabatan di rezim pemerintahan ini. Yang saya perjuangkan adalah nilai dan prinsip: bahwa roda pemerintahan harus berjalan di atas rel demokrasi yang substantif, konstitusi yang tegas, Undang-undang yang jelas, dan semangat good governance yang menjamin keadilan administratif.

Demokrasi tanpa hukum adalah anarki yang terselubung. Pemerintahan tanpa prosedur hukum yang benar hanya akan membawa kita mundur ke zaman gelap birokrasi. Maka, sebelum bicara pembangunan atau kesejahteraan, mari pastikan dulu bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam setiap keputusan publik.

Wawan Gifari Tanasale, Pemerhati Demokrasi & Timses Favorit

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rangkaian HPN 2023, PLN UP3 Ternate Gelar Konvoi Komunitas Electric

    Rangkaian HPN 2023, PLN UP3 Ternate Gelar Konvoi Komunitas Electric

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kegiatan bertemakan Electrifying Lifestyle itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September 2024. Menurut General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula, Hari Pelanggan Nasional 2024 menjadi momentum PLN untuk memperhatikan dan memberikan apresiasi kepada pelanggannya. “Sekaligus momentum untuk menegaskan kembali produk dan layanan PLN di tengah masyarakat luas. […]

  • PLN UIW MMU Tunjukkan Kesiapan Awal Pekerjaan SR dan APP 2025 Lewat Gelar Pasukan dan Peralatan

    PLN UIW MMU Tunjukkan Kesiapan Awal Pekerjaan SR dan APP 2025 Lewat Gelar Pasukan dan Peralatan

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan keandalan dan kualitas layanan listrik melalui kegiatan Gelar Pasukan dan Peralatan untuk pekerjaan Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Rumah (SR) serta Alat Pembatas dan Pengukur (APP) Tahun 2025. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, kegiatan ini merupakan […]

  • Evaluasi PT. Jaris Inti Kerosine: Kelangkaan Minyak Tanah di Ambon Mengkhawatirkan

    Evaluasi PT. Jaris Inti Kerosine: Kelangkaan Minyak Tanah di Ambon Mengkhawatirkan

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kelangkaan minyak tanah kembali menjadi persoalan mendesak di Maluku, khususnya di Kota Ambon. Harga minyak tanah di sejumlah wilayah kota ini melonjak drastis hingga mencapai Rp 14.000 per liter, jauh di atas harga eceran resmi yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini tidak hanya memberatkan masyarakat kecil, tetapi juga mengancam stabilitas kebutuhan energi rumah tangga. Ketua lembaga […]

  • Situasi Global Kian Tak Menentu, Engelina Pattiasina Ingatkan Warga Maluku Perkuat Pangan Lokal

    Situasi Global Kian Tak Menentu, Engelina Pattiasina Ingatkan Warga Maluku Perkuat Pangan Lokal

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Tokoh senior Maluku, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina mengingatkan agar Maluku dan berbagai wilayah di Kawasan timur memperkuat pangan lokal. Hal itu untuk mengantisipasi situasi global yang tidak menentu dan sangat berisiko menuju Perang Dunia III. “Perkembangan dunia sangat mengkhawatirkan seolah hanya dihadapkan kepada dua pilihan perang atau diplomasi. Idealnya memang diplomasi, tetapi sangat disayangkan karena kepercayaan […]

  • Kendaraan Menumpuk di Satu Loket, Pengunjung Keluhkan Sistem Parkiran di Ambon City Center

    Kendaraan Menumpuk di Satu Loket, Pengunjung Keluhkan Sistem Parkiran di Ambon City Center

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pengunjung di Ambon City Center (ACC) mengeluh terkait sistem parkiran di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ambon itu, Rabu (3/12/2025). Mengingat, dari kurang lebih tiga loket parkir yang tersedia, hanya satu yang dibuka untuk melayani kendaraan roda dua maupun roda empat yang keluar dari ACC. Padahal, jumlah kendaraan yang didominasi roda dua itu sangat […]

  • Ini Sosok Pitoyo, Diduga Penyeludup Sianida Ke Buru

    Ini Sosok Pitoyo, Diduga Penyeludup Sianida Ke Buru

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Nama Pitoyo santer dibincangkan usai kabar dirinya akan menyeludupkan 350 kaleng berisi sianida ke Pulau Buru untuk diperdagangkan kepada para pemilik tambang emas ilegal. Pria pemilik nama asli Pitoyo Suwanto ini ternyata bukan pengusaha kaleng-kaleng, modalnya memang sangat besar untuk mendatangkan zat kimia berbahaya yang punya nilai tinggi itu. Dari penulusaran redaksi, Suwanto merupakan lulusan […]

expand_less