Breaking News
light_mode

Tuasikal Diduga Alihkan Zona Hijau Banda Jadi Sertifikat Pribadi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • visibility 981
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banda,Tajukmaluku.com-Kasus kepemilikan tanah di Banda Naira menyeret nama mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal. Lahan yang sejak lama ditetapkan sebagai zona hijau dan penyangga bandara, kini berstatus sertifikat pribadi atas nama Tuasikal dan kerabatnya.

Aksi protes pun terjadi, masyarakat Banda punya ingatan panjang. Sejak 1975–1976, mereka dengan sukarela meninggalkan kawasan itu karena pemerintah menegaskan fungsinya sebagai zona hijau. Tidak ada satu orang pun yang membantah, sebab masyarakat paham bahwa itu untuk kepentingan negara.

Namun kini, keputusan itu justru menjadi luka sejarah. Tanah yang dulu dikorbankan untuk kepentingan publik itu, kini justru diklaim milik pribadi elit politik.

“Tidak ada satupun warga yang pernah mengklaim tanah itu. Bagaimana bisa keluar sertifikat atas nama pejabat? Itu yang membuat masyarakat dan mahasiswa marah besar,” tegas aktivis Saipul Karmen. Jumat, (19/10/2025).

Saipul menegaskan, lahan tersebut sempat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Laguna Biru, namun sudah dikembalikan ke negara.

“Ini jelas penyalahgunaan jabatan. Tanah negara dialihkan menjadi milik pribadi,” ujarnya.

Sementara Din Arsyat, tokoh masyarakat setempat berbeda pandangan. Menurutnya, pembangunan di kawasan itu justru bermanfaat dan tidak mengganggu masyarakat.

“Sertifikat tanah itu sudah ada atas nama Abdullah Tuasikal, begitu juga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jarak lokasi pembangunan juga 70–80 meter dari wilayah ritual adat. Jadi tidak ada yang diganggu. Kata Arsyat.

Bahkan menurutnya pembangunan itu bertujuan baik. Yakni mencegah abrasi dan tidak merusak ekosistem laut.

“Daerah itu hamparan pasir, bukan terumbu karang. Jadi tak ada yang dirusak. Bahkan sebelumnya sudah ada pembangunan, dan masyarakat tidak mempermasalahkannya. Tambahnya.

Pernyataan Arsyat itu langsung dibantah oleh Saipul Karmen, aktivis yang menolak keras klaim kepemilikan pribadi di kawasan itu. Menurutnya, persoalan utamanya bukan jarak ritual adat, tetapi asal-usul sertifikat yang ia anggap sarat manipulasi.

“Kawasan itu dulu ditetapkan sebagai lahan terbuka hijau dan zona bandara. Masyarakat bahkan rela direlokasi ke Dusun Tanah Rata, demi mendukung program pemerintah. Tidak ada satupun warga Banda yang pernah mengklaim tanah itu, apalagi mengurus sertifikat. Jadi bagaimana bisa tiba-tiba keluar sertifikat atas nama pejabat,” ujar Saipul.

Ia menyingkap sejarah panjang tanah tersebut. Pada masanya, kawasan itu sempat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Laguna Biru, namun dibebaskan kembali karena kebutuhan zona hijau. Sejak itu tanah kembali ke negara. Tetapi, belakangan masyarakat dikejutkan dengan fakta pahit tanah justru sudah berganti kepemilikan pribadi.

“Ini jelas-jelas kongkalikong eks pejabat Maluku Tengah. Permainan kotor. Tanah negara yang harusnya dijaga untuk kepentingan umum, dialihkan menjadi milik pribadi. Ini pengkhianatan terang-terangan,” tegasnya

Ia memperkirakan, lahan yang diklaim Tuasikal sekitar 1–2 hektare, sementara sisanya dimiliki oleh kerabat dan koleganya. Semuanya dengan dalih untuk perikanan dan pabrik es.

Yang membuat kecurigaan semakin menguat adalah waktu penerbitan sertifikat yang diduga terjadi saat Abdulah Tuasikal masih menjabat sebagai bupati malteng. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar konflik tanah, tetapi penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri dan kroni.

“Inilah wajah gelap birokrasi kita. Elit memakai kekuasaan untuk memindahkan tanah negara menjadi harta pribadi. Dan itu dilakukan di atas pengorbanan masyarakat yang dulu rela direlokasi. Kalau ini dibiarkan, Banda akan jadi contoh nyata bagaimana negara kalah di hadapan mafia tanah,” Ujarnya.

Masyarakat dan mahasiswa kini menuntut agar tanah tersebut dikembalikan sesuai master plan awal: lahan terbuka hijau dan zona penyangga bandara. Mereka juga mendesak DPR untuk memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengusut tuntas proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Tidak boleh ada kompromi. Tanah ini harus dikembalikan ke fungsi awal. DPR harus buka mata, aparat penegak hukum harus turun tangan. Kalau tidak, rakyat akan kehilangan kepercayaan total kepada negara,” Tutup Saipul.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUMMI Bakal Laporkan Sekda SBB ke Polda Maluku Soal Dugaan Gratifikasi

    RUMMI Bakal Laporkan Sekda SBB ke Polda Maluku Soal Dugaan Gratifikasi

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menyatakan bakal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (Sekda SBB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab SBB. Ketua RUMMI, Fadel Rumakat dalam keterangannya kepada media mengatakan, laporan resmi akan disampaikan pada awal pekan depan. Menurutnya, dugaan gratifikasi […]

  • PPIH EHA Maluku Kolaborasi Bersama Kemenag Kota Ambon Gelar Manasik Haji, Ka.Kanwil Isyaratkan Panitia Haji Tentang Pelayanan Terbaik

    PPIH EHA Maluku Kolaborasi Bersama Kemenag Kota Ambon Gelar Manasik Haji, Ka.Kanwil Isyaratkan Panitia Haji Tentang Pelayanan Terbaik

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Antara (EHA) Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon mengambil langkah awal untuk menyiapkan jemaah calon haji secara spiritual dan teknis. Langkah persiapan dengan melibatkan sebanyak 324 jemaah calon haji asal Kota Ambon dalam program manasik haji di Arama Haji EHA Maluku ini juga digelar serentak […]

  • FISIP Universitas Darussalam Ambon Safari Ramadan ke Pulau Osi

    FISIP Universitas Darussalam Ambon Safari Ramadan ke Pulau Osi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SBB,Tajukmaluku.com-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Darussalam Ambon melaksanakan kegiatan Safari Ramadan 1447 H / 2026 M yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama masyarakat Dusun Pulau Osi dan Dusun Resetlemen Pulau Osi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara civitas akademika dengan masyarakat. Kegiatan Safari Ramadhan pertama dilaksanakan pada Sabtu, 7 […]

  • Jelang Nataru, Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kamtibmas

    Jelang Nataru, Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk terus menjaga persatuan, perdamaian, serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Watubun mengatakan, suasana Natal di Maluku selalu penuh kehangatan karena dirayakan dalam semangat kebersamaan. “Setiap tahun kita melihat bagaimana saudara-saudara Muslim ikut terlibat dalam perayaan […]

  • Diduga Dikriminalisasi, Istri Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Ikbal Magasing

    Diduga Dikriminalisasi, Istri Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Ikbal Magasing

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-Dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Juni 2025 di Ternate, Nurhasna Mayau, istri dari Ikbal Daeng Magasing, didampingi kuasa hukumnya, Al Walid Muhammad, mengungkap kronologi dan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya yang kini ditahan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Rangkaian peristiwa yang menyeret suaminya ini terlihat janggal dalam proses hukum yang terjadi. Kronologi Kejadian Program […]

  • Pasok Sianida, PERMAHI : Kapolda Maluku Harus Tangkap Pitoyo Bersama Anteknya

    Pasok Sianida, PERMAHI : Kapolda Maluku Harus Tangkap Pitoyo Bersama Anteknya

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon mendesak Kapolda Maluku segera menangkap Pitoyo terkait dugaan penyeludupan Siadina di Pulau Buru. Pitoyo merupakan salah satu pengusaha yang sudah meraup untung besar dari perdagangan sianida di Pulau Buru. “Sebagaimana diberitakan media, dan juga dibincangkan banyak kalangan, maka Kapolda Maluku harus segera memerintahkan anak buahnya […]

expand_less