Sengketa Tanah dan Raja di Maluku, Naskah Kolonial Perlu Diuji
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- visibility 270
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah naskah kolonial berbahasa Belanda kembali mencuat dalam pelbagai sengketa tanah dan saling klaim raja di Maluku. Dokumen-dokumen lama itu kerap dijadikan dasar legitimasi oleh pihak-pihak tertentu, tanpa melalui pengujian metodologis yang memadai. Akibatnya, pro-kontra antarsesama ahli waris maupun antar mata rumah terus berulang. Informasi yang dianggap sejarah itu, lalu dijadikan sebagai alat pembenaran, bukan lagi menjadi objek kajian yang kritis.
Peneliti Rumpun Ilmu Alam di UIN AM Sangadji, Arman Kalean, menegaskan bahwa naskah kolonial tidak bisa dipahami secara harfiah dan sepihak, apalagi dijadikan dasar mutlak dalam sengketa hukum dan adat.
“Dokumen kolonial itu produk kekuasaan. Ia tidak netral. Kalau dibaca tanpa metodologi, justru berbahaya karena bisa memicu konflik baru,” kata Arman, yang juga dikenal sebagai pegiat etnosains.
Ditemui di sela akreditasi Prodi, Arman menjelaskan bahwa setiap naskah lama, baik besluit, catatan administrasi kolonial, maupun silsilah, wajib diuji secara ilmiah. Pengujian itu mencakup keaslian dokumen, konteks sejarah penerbitannya, bahasa yang digunakan, serta kepentingan politik yang melatarbelakanginya. Maka itu, harus multidisipliner dan interdisipliner. Metodologi Ilmu Sejarah, metodologi Ilmu Bahasa, sisi sosiologi, berkaitan dengan riset manuskrip yang terkait sengketa tanah dan sengketa raja perlu dicermati.
Ia menekankan pula perbedaan penting antara sejarah dalam konteks, yang artinya satu alur versi atau kronologi peristiwa, dengan sejarah sebagai metodologi, menurut G. J. Reiner, yang menekankan pada proses analisis kritis, verifikasi sumber, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti. Dengan memahami perbedaan ini, penelitian dokumen kolonial tidak sekadar menyalin narasi lama, tetapi menguji relevansi, keaslian, dan konteks kekuasaan di balik dokumen tersebut.
“Metodologi itu bukan hiasan akademik. Ia alat untuk membedakan mana fakta sejarah, mana narasi yang dibentuk untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tradisi lisan dan praktik adat yang masih hidup di masyarakat juga harus ditempatkan sejajar sebagai sumber pengetahuan, bukan dipatahkan hanya oleh satu dokumen kolonial.
Dalam konteks hukum, Arman menekankan bahwa naskah kolonial tidak otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan. Di pengadilan, dokumen semacam itu dinilai sebagai alat bukti surat yang harus diuji keasliannya, relevansinya, serta keterkaitannya dengan kondisi hukum saat ini.
Yang diuji bukan hanya tampilan permukaan kertasnya saja, tapi kontennya juga, termasuk analisis kodikologi, serta uji karbon dan uji spektrometrik pada kertas untuk memastikan usia, lapisan material, dan keaslian dokumen tersebut. Hakim akan melihat segi pembuktian tersebut dari sisi ilmiah, dengan mempertimbangkan hasil uji laboratorium, keterangan ahli, serta kesesuaian metodologi yang digunakan dalam menguji naskah tersebut.
Hakim, kata dia, tidak akan hanya melihat usia dokumen, tetapi juga apakah hak yang diklaim masih berlanjut secara, didukung bukti lain, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional pascakemerdekaan.
“Suatu peristiwa sejarah tanpa pembuktian dengan melibatkan metodologi riset berbagai disiplin ilmu terkait, di hadapan Hukum, maka Sejarah itu hanya akan jadi klaim subjektif,” kata Arman.
Arman mengingatkan, penggunaan dokumen kolonial secara serampangan justru berpotensi mewariskan prokontra dan konflik ke generasi berikutnya. Sengketa tanah dan klaim raja tidak akan selesai jika Sejarah dibaca secara deterministik atau terbatas.
“Kalau metodologi diabaikan, kita bukan sedang menyelesaikan masalah, tapi sedang memproduksi konflik baru dengan dalih sejarah,” ujarnya.
Lanjutnya, naskah sejarah seharusnya menjadi bahan refleksi kritis, tanpa disiplin metodologi dan pembuktian yang berlapis, konflik di Maluku akan terus berulang dengan pola yang sama.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar