Breaking News
light_mode

Sengketa Tanah dan Raja di Maluku, Naskah Kolonial Perlu Diuji

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 405
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah naskah kolonial berbahasa Belanda kembali mencuat dalam pelbagai sengketa tanah dan saling klaim raja di Maluku. Dokumen-dokumen lama itu kerap dijadikan dasar legitimasi oleh pihak-pihak tertentu, tanpa melalui pengujian metodologis yang memadai. Akibatnya, pro-kontra antarsesama ahli waris maupun antar mata rumah terus berulang. Informasi yang dianggap sejarah itu, lalu dijadikan sebagai alat pembenaran, bukan lagi menjadi objek kajian yang kritis.

Peneliti Rumpun Ilmu Alam di UIN AM Sangadji, Arman Kalean, menegaskan bahwa naskah kolonial tidak bisa dipahami secara harfiah dan sepihak, apalagi dijadikan dasar mutlak dalam sengketa hukum dan adat.

“Dokumen kolonial itu produk kekuasaan. Ia tidak netral. Kalau dibaca tanpa metodologi, justru berbahaya karena bisa memicu konflik baru,” kata Arman, yang juga dikenal sebagai pegiat etnosains.

Ditemui di sela akreditasi Prodi, Arman menjelaskan bahwa setiap naskah lama, baik besluit, catatan administrasi kolonial, maupun silsilah, wajib diuji secara ilmiah. Pengujian itu mencakup keaslian dokumen, konteks sejarah penerbitannya, bahasa yang digunakan, serta kepentingan politik yang melatarbelakanginya. Maka itu, harus multidisipliner dan interdisipliner. Metodologi Ilmu Sejarah, metodologi Ilmu Bahasa, sisi sosiologi, berkaitan dengan riset manuskrip yang terkait sengketa tanah dan sengketa raja perlu dicermati.

Ia menekankan pula perbedaan penting antara sejarah dalam konteks, yang artinya satu alur versi atau kronologi peristiwa, dengan sejarah sebagai metodologi, menurut G. J. Reiner, yang menekankan pada proses analisis kritis, verifikasi sumber, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti. Dengan memahami perbedaan ini, penelitian dokumen kolonial tidak sekadar menyalin narasi lama, tetapi menguji relevansi, keaslian, dan konteks kekuasaan di balik dokumen tersebut.

“Metodologi itu bukan hiasan akademik. Ia alat untuk membedakan mana fakta sejarah, mana narasi yang dibentuk untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi lisan dan praktik adat yang masih hidup di masyarakat juga harus ditempatkan sejajar sebagai sumber pengetahuan, bukan dipatahkan hanya oleh satu dokumen kolonial.

Dalam konteks hukum, Arman menekankan bahwa naskah kolonial tidak otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan. Di pengadilan, dokumen semacam itu dinilai sebagai alat bukti surat yang harus diuji keasliannya, relevansinya, serta keterkaitannya dengan kondisi hukum saat ini.

Yang diuji bukan hanya tampilan permukaan kertasnya saja, tapi kontennya juga, termasuk analisis kodikologi, serta uji karbon dan uji spektrometrik pada kertas untuk memastikan usia, lapisan material, dan keaslian dokumen tersebut. Hakim akan melihat segi pembuktian tersebut dari sisi ilmiah, dengan mempertimbangkan hasil uji laboratorium, keterangan ahli, serta kesesuaian metodologi yang digunakan dalam menguji naskah tersebut.

Hakim, kata dia, tidak akan hanya melihat usia dokumen, tetapi juga apakah hak yang diklaim masih berlanjut secara, didukung bukti lain, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional pascakemerdekaan.

“Suatu peristiwa sejarah tanpa pembuktian dengan melibatkan metodologi riset berbagai disiplin ilmu terkait, di hadapan Hukum, maka Sejarah itu hanya akan jadi klaim subjektif,” kata Arman.

Arman mengingatkan, penggunaan dokumen kolonial secara serampangan justru berpotensi mewariskan prokontra dan konflik ke generasi berikutnya. Sengketa tanah dan klaim raja tidak akan selesai jika Sejarah dibaca secara deterministik atau terbatas.

“Kalau metodologi diabaikan, kita bukan sedang menyelesaikan masalah, tapi sedang memproduksi konflik baru dengan dalih sejarah,” ujarnya.

Lanjutnya, naskah sejarah seharusnya menjadi bahan refleksi kritis, tanpa disiplin metodologi dan pembuktian yang berlapis, konflik di Maluku akan terus berulang dengan pola yang sama.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Upaya PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia dalam mengembangkan ekosistem biomassa yang berbasis ekonomi kerakyatan sukses memberdayakan masyarakat dan memperoleh dukungan Pemerintah. Usai sukses di Cilacap dan Gunung Kidul, PLN juga menerapkan program serupa di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (26/9) lalu.Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat optimistis program […]

  • Soal Penundaan Jadwal Pengangkatan CPNS, DPRD Maluku Harap Presiden Prabowo Tinjau Ulang

    Soal Penundaan Jadwal Pengangkatan CPNS, DPRD Maluku Harap Presiden Prabowo Tinjau Ulang

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah pusat (Pempus) mendapat sorotan DPRD Provinsi Maluku. Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto perlu meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan ASN di Indoensia termasuk Maluku. Bukan tanpa alasan, politisi PDI Perjuangan itu menilai, kebijakan ini akan […]

  • Dukung Kebutuhan Listrik Masyarakat Halteng, PLN UP3 Sofifi dan PT. IWIP Operasikan Penambahan Daya Excess Power Menjadi 7,5 MW

    Dukung Kebutuhan Listrik Masyarakat Halteng, PLN UP3 Sofifi dan PT. IWIP Operasikan Penambahan Daya Excess Power Menjadi 7,5 MW

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajung Ulie,Tajukmaluku.com- PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi bekerja sama dengan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengoperasikan penambahan daya Excess Power dari 5 MW menjadi 7,5 MW. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, penambahan daya ini merupakan bagian dari […]

  • Besok Menteri Agama Kunjungi Ambon, Kakanwil Kemenag Maluku Bakal Bahas Prioritas Layanan Keagamaan di Daerah 3T

    Besok Menteri Agama Kunjungi Ambon, Kakanwil Kemenag Maluku Bakal Bahas Prioritas Layanan Keagamaan di Daerah 3T

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kunjungan kerja Menteri Agama Republik Indonesia ke Kota Ambon, yang akan berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, bakal dijadikan sebagai agenda strategis untuk memperkuat sistem layanan keagamaan dan pendidikan di Maluku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Maluku, Yamin, menyatakan sejak awal pihaknya bakal mengawal substansi kunjungan ini pada kebijakan konkret dan penguatan […]

  • Ramadhan, Ketimpangan  dan Krisis Sosial

    Ramadhan, Ketimpangan  dan Krisis Sosial

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini wajah kapitalisme semakin memperlihatkan karakternya yang semakin serakah. Hampir semua ruang kehidupan manusia dikendalikan oleh norma-norma ekonomi dan sosial. Termasuk ruang religiutas manusia. Ibadah Puasa yang sebentar lagi menghampiri umat jagat ini, juga tidak terhindarkan dari kapitalisasi yang ekstrim yang dipelopori oleh industri media. Semua menawarkan pesona dan keindahan puasa dengan dibarengi pola […]

  • ULP Moa Gelar Penanaman Pohon Bersama Angkatan Muda Gereja Ranting Nazareth, Peringati Hari Tanam Pohon Nasional

    ULP Moa Gelar Penanaman Pohon Bersama Angkatan Muda Gereja Ranting Nazareth, Peringati Hari Tanam Pohon Nasional

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Moa,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Moa melaksanakan kegiatan penanaman pohon di area PLTD Moa. Minggu, 07/12/2025. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Tanam Pohon Nasional yang diperingati setiap 28 November. Aksi penghijauan ini menggandeng Angkatan Muda Gereja Ranting Nazareth sebagai bentuk sinergi antara PLN […]

expand_less