Breaking News
light_mode

Sengketa Tanah dan Raja di Maluku, Naskah Kolonial Perlu Diuji

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 543
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah naskah kolonial berbahasa Belanda kembali mencuat dalam pelbagai sengketa tanah dan saling klaim raja di Maluku. Dokumen-dokumen lama itu kerap dijadikan dasar legitimasi oleh pihak-pihak tertentu, tanpa melalui pengujian metodologis yang memadai. Akibatnya, pro-kontra antarsesama ahli waris maupun antar mata rumah terus berulang. Informasi yang dianggap sejarah itu, lalu dijadikan sebagai alat pembenaran, bukan lagi menjadi objek kajian yang kritis.

Peneliti Rumpun Ilmu Alam di UIN AM Sangadji, Arman Kalean, menegaskan bahwa naskah kolonial tidak bisa dipahami secara harfiah dan sepihak, apalagi dijadikan dasar mutlak dalam sengketa hukum dan adat.

“Dokumen kolonial itu produk kekuasaan. Ia tidak netral. Kalau dibaca tanpa metodologi, justru berbahaya karena bisa memicu konflik baru,” kata Arman, yang juga dikenal sebagai pegiat etnosains.

Ditemui di sela akreditasi Prodi, Arman menjelaskan bahwa setiap naskah lama, baik besluit, catatan administrasi kolonial, maupun silsilah, wajib diuji secara ilmiah. Pengujian itu mencakup keaslian dokumen, konteks sejarah penerbitannya, bahasa yang digunakan, serta kepentingan politik yang melatarbelakanginya. Maka itu, harus multidisipliner dan interdisipliner. Metodologi Ilmu Sejarah, metodologi Ilmu Bahasa, sisi sosiologi, berkaitan dengan riset manuskrip yang terkait sengketa tanah dan sengketa raja perlu dicermati.

Ia menekankan pula perbedaan penting antara sejarah dalam konteks, yang artinya satu alur versi atau kronologi peristiwa, dengan sejarah sebagai metodologi, menurut G. J. Reiner, yang menekankan pada proses analisis kritis, verifikasi sumber, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti. Dengan memahami perbedaan ini, penelitian dokumen kolonial tidak sekadar menyalin narasi lama, tetapi menguji relevansi, keaslian, dan konteks kekuasaan di balik dokumen tersebut.

“Metodologi itu bukan hiasan akademik. Ia alat untuk membedakan mana fakta sejarah, mana narasi yang dibentuk untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi lisan dan praktik adat yang masih hidup di masyarakat juga harus ditempatkan sejajar sebagai sumber pengetahuan, bukan dipatahkan hanya oleh satu dokumen kolonial.

Dalam konteks hukum, Arman menekankan bahwa naskah kolonial tidak otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan. Di pengadilan, dokumen semacam itu dinilai sebagai alat bukti surat yang harus diuji keasliannya, relevansinya, serta keterkaitannya dengan kondisi hukum saat ini.

Yang diuji bukan hanya tampilan permukaan kertasnya saja, tapi kontennya juga, termasuk analisis kodikologi, serta uji karbon dan uji spektrometrik pada kertas untuk memastikan usia, lapisan material, dan keaslian dokumen tersebut. Hakim akan melihat segi pembuktian tersebut dari sisi ilmiah, dengan mempertimbangkan hasil uji laboratorium, keterangan ahli, serta kesesuaian metodologi yang digunakan dalam menguji naskah tersebut.

Hakim, kata dia, tidak akan hanya melihat usia dokumen, tetapi juga apakah hak yang diklaim masih berlanjut secara, didukung bukti lain, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional pascakemerdekaan.

“Suatu peristiwa sejarah tanpa pembuktian dengan melibatkan metodologi riset berbagai disiplin ilmu terkait, di hadapan Hukum, maka Sejarah itu hanya akan jadi klaim subjektif,” kata Arman.

Arman mengingatkan, penggunaan dokumen kolonial secara serampangan justru berpotensi mewariskan prokontra dan konflik ke generasi berikutnya. Sengketa tanah dan klaim raja tidak akan selesai jika Sejarah dibaca secara deterministik atau terbatas.

“Kalau metodologi diabaikan, kita bukan sedang menyelesaikan masalah, tapi sedang memproduksi konflik baru dengan dalih sejarah,” ujarnya.

Lanjutnya, naskah sejarah seharusnya menjadi bahan refleksi kritis, tanpa disiplin metodologi dan pembuktian yang berlapis, konflik di Maluku akan terus berulang dengan pola yang sama.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagikan 100 Paket Beras di Buka Puasa Bersama, Kahmi Ambon Serukan Tak Euforia saat Malam Takbiran

    Bagikan 100 Paket Beras di Buka Puasa Bersama, Kahmi Ambon Serukan Tak Euforia saat Malam Takbiran

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Ambon menggelar buka puasa bersama sekaligus penyaluran bantuan sosial Ramadan di Baileo Cafe, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.30 hingga 20.30 WIT itu dihadiri pengurus MD KAHMI Kota Ambon bersama sejumlah undangan dari berbagai […]

  • PLN UIW MMU Resmi Jalin PKS dengan Kejaksaan Tinggi, Perkuat Sinergi Hukum untuk Kelistrikan Maluku dan Malut

    PLN UIW MMU Resmi Jalin PKS dengan Kejaksaan Tinggi, Perkuat Sinergi Hukum untuk Kelistrikan Maluku dan Malut

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serentak pada Senin (14/7/2025). Penandatangan PKS ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang hukum guna mendukung optimalisasi pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Maluku dan Maluku […]

  • Awal Ramadan 1447 Hijriah di Negeri Tumalehu Barat SBB Jatuh 17 Februari 2026

    Awal Ramadan 1447 Hijriah di Negeri Tumalehu Barat SBB Jatuh 17 Februari 2026

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Negeri Tumalehu Barat bersama tokoh agama dan masyarakat menyepakati awal bulan suci Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Kesepakatan tersebut diumumkan dalam musyawarah yang digelar di Masjid Arrahman, Negeri Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Jumat (13/2/2026) lalu. Musyawarah dihadiri unsur pemerintah negeri, tokoh agama, tokoh […]

  • Pemuda Pulau Buru Minta Gubernur Maluku Sikat Mafia Tambang Gunung Botak

    Pemuda Pulau Buru Minta Gubernur Maluku Sikat Mafia Tambang Gunung Botak

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Adat Pulau Buru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku. Aksi ini menjadi bentuk protes atas maraknya praktik tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat setempat. Jumat (16/5/2025) Aksi damai ini dikawal ketat Aparat dari Satuan […]

  • Skandal Blok Masella: Sikap Bahlil Buat Orang Tanimbar Jadi Penonton di Tanah Sendiri

    Skandal Blok Masella: Sikap Bahlil Buat Orang Tanimbar Jadi Penonton di Tanah Sendiri

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar (APKRT) menuding pelaksanaan Proyek Strategis Nasional LNG Blok Masela menyimpan banyak kejanggalan. Proyek migas raksasa senilai US$20,94 miliar atau sekitar Rp345,5 triliun yang disebut-sebut sebagai investasi asing terbesar di Indonesia itu, telah berjalan dengan pola eksploitatif. Minim transparansi, mengabaikan hak ulayat, dan menjauhkan rakyat Tanimbar dari janji kesejahteraan. “Situasi ini […]

  • MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]

expand_less