Breaking News
light_mode

Sengketa Tanah dan Raja di Maluku, Naskah Kolonial Perlu Diuji

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 270
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah naskah kolonial berbahasa Belanda kembali mencuat dalam pelbagai sengketa tanah dan saling klaim raja di Maluku. Dokumen-dokumen lama itu kerap dijadikan dasar legitimasi oleh pihak-pihak tertentu, tanpa melalui pengujian metodologis yang memadai. Akibatnya, pro-kontra antarsesama ahli waris maupun antar mata rumah terus berulang. Informasi yang dianggap sejarah itu, lalu dijadikan sebagai alat pembenaran, bukan lagi menjadi objek kajian yang kritis.

Peneliti Rumpun Ilmu Alam di UIN AM Sangadji, Arman Kalean, menegaskan bahwa naskah kolonial tidak bisa dipahami secara harfiah dan sepihak, apalagi dijadikan dasar mutlak dalam sengketa hukum dan adat.

“Dokumen kolonial itu produk kekuasaan. Ia tidak netral. Kalau dibaca tanpa metodologi, justru berbahaya karena bisa memicu konflik baru,” kata Arman, yang juga dikenal sebagai pegiat etnosains.

Ditemui di sela akreditasi Prodi, Arman menjelaskan bahwa setiap naskah lama, baik besluit, catatan administrasi kolonial, maupun silsilah, wajib diuji secara ilmiah. Pengujian itu mencakup keaslian dokumen, konteks sejarah penerbitannya, bahasa yang digunakan, serta kepentingan politik yang melatarbelakanginya. Maka itu, harus multidisipliner dan interdisipliner. Metodologi Ilmu Sejarah, metodologi Ilmu Bahasa, sisi sosiologi, berkaitan dengan riset manuskrip yang terkait sengketa tanah dan sengketa raja perlu dicermati.

Ia menekankan pula perbedaan penting antara sejarah dalam konteks, yang artinya satu alur versi atau kronologi peristiwa, dengan sejarah sebagai metodologi, menurut G. J. Reiner, yang menekankan pada proses analisis kritis, verifikasi sumber, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti. Dengan memahami perbedaan ini, penelitian dokumen kolonial tidak sekadar menyalin narasi lama, tetapi menguji relevansi, keaslian, dan konteks kekuasaan di balik dokumen tersebut.

“Metodologi itu bukan hiasan akademik. Ia alat untuk membedakan mana fakta sejarah, mana narasi yang dibentuk untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi lisan dan praktik adat yang masih hidup di masyarakat juga harus ditempatkan sejajar sebagai sumber pengetahuan, bukan dipatahkan hanya oleh satu dokumen kolonial.

Dalam konteks hukum, Arman menekankan bahwa naskah kolonial tidak otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan. Di pengadilan, dokumen semacam itu dinilai sebagai alat bukti surat yang harus diuji keasliannya, relevansinya, serta keterkaitannya dengan kondisi hukum saat ini.

Yang diuji bukan hanya tampilan permukaan kertasnya saja, tapi kontennya juga, termasuk analisis kodikologi, serta uji karbon dan uji spektrometrik pada kertas untuk memastikan usia, lapisan material, dan keaslian dokumen tersebut. Hakim akan melihat segi pembuktian tersebut dari sisi ilmiah, dengan mempertimbangkan hasil uji laboratorium, keterangan ahli, serta kesesuaian metodologi yang digunakan dalam menguji naskah tersebut.

Hakim, kata dia, tidak akan hanya melihat usia dokumen, tetapi juga apakah hak yang diklaim masih berlanjut secara, didukung bukti lain, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional pascakemerdekaan.

“Suatu peristiwa sejarah tanpa pembuktian dengan melibatkan metodologi riset berbagai disiplin ilmu terkait, di hadapan Hukum, maka Sejarah itu hanya akan jadi klaim subjektif,” kata Arman.

Arman mengingatkan, penggunaan dokumen kolonial secara serampangan justru berpotensi mewariskan prokontra dan konflik ke generasi berikutnya. Sengketa tanah dan klaim raja tidak akan selesai jika Sejarah dibaca secara deterministik atau terbatas.

“Kalau metodologi diabaikan, kita bukan sedang menyelesaikan masalah, tapi sedang memproduksi konflik baru dengan dalih sejarah,” ujarnya.

Lanjutnya, naskah sejarah seharusnya menjadi bahan refleksi kritis, tanpa disiplin metodologi dan pembuktian yang berlapis, konflik di Maluku akan terus berulang dengan pola yang sama.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program LUTD Jadi Cara PLN UIW MMU Hadirkan Terang untuk Warga Desa Suli

    Program LUTD Jadi Cara PLN UIW MMU Hadirkan Terang untuk Warga Desa Suli

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malteng,Tajukmaluku.com-Peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80 tak sekadar seremonial bagi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU). Tahun ini, perusahaan pelat merah itu menandai momentum tersebut dengan langkah konkret yakni menyalakan mimpi warga yang selama ini hidup dalam keterbatasan akses energi. Melalui program Light Up The Dream (LUTD), PLN UIW […]

  • USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

    USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Terkait Sikap politik DPRD Maluku dan Aru menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diapresiasi oleh Wasekjen I Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Amrullah Usemahu. “Sebagai anak Maluku yang berkecimpung dalam organisasi profesi perikanan nasional, pastinya kami siap mendukung dan memperjuangkan bersama aspirasi masyarakat Maluku yang menjadi […]

  • Kasus Penganiayaan Anak di Tual, Benhur Watubun Desak Aparat Tindak Tegas Provokator Lewat Akun Palsu

    Kasus Penganiayaan Anak di Tual, Benhur Watubun Desak Aparat Tindak Tegas Provokator Lewat Akun Palsu

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat dan tegas menelusuri serta menindak akun-akun palsu yang menyebarkan provokasi di media sosial pasca kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja 15 tahun di Tual yang berujung meninggal dunia. Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyusul meningkatnya narasi bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang […]

  • Dorong Produktivitas Industri Kelapa di Halmahera Utara, PLN Tambah Daya PT Natural Indococonut Organik (NICO)

    Dorong Produktivitas Industri Kelapa di Halmahera Utara, PLN Tambah Daya PT Natural Indococonut Organik (NICO)

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor industri di Kabupaten Halmahera Utara. PLN UP3 Tobelo resmi melakukan energizing peningkatan daya listrik bagi PT Natural Indococonut Organik (NICO), dari 3.465 kVA menjadi 5.540 kVA. Selasa (2/12/2025). PT NICO merupakan […]

  • HMI Sejajaran Unpatti Desak Percepat Penanganan Kasus Penyerangan di Lingkungan FEB hingga Penikaman

    HMI Sejajaran Unpatti Desak Percepat Penanganan Kasus Penyerangan di Lingkungan FEB hingga Penikaman

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sejajaran Universitas Pattimura (Unpatti) mendesak percepat penanganan kasus penyerangan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) hingga berujung penikaman terhadap M. Datu Letsoin, mahasiswa semester 8. Desakan itu disampaikan lewat aksi demonstrasi yang digelar, Selasa (3/3/2026). Aksi dimulai dari FEB sebagai titik awal penyampaian aspirasi. Massa aksi menilai fakultas merupakan ruang […]

  • Pukat Seram Kuatir Kasus Proyek Jalan Besi “Menguap” di Kejaksaan

    Pukat Seram Kuatir Kasus Proyek Jalan Besi “Menguap” di Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Upaya penyidik Kejakasaan Tinggi Maluku membongkar dugaan praktek korup dalam proyek peningkatan jalan ruas SP Lintas Seram-Besi Jalur 2 (hotmix) tak lagi bergema. Padahal di tahun lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku bergeming kasus ini tetap berjalan, dan sementara menunggu perhitungan dari lembaga auditor negara. “Belum ada tersangka. Kasusnya jalan. Sedang menunggu hasil kompensasi kerugian keuangan […]

expand_less