Breaking News
light_mode

Mens Rea yang Hilang: Ujian Keadilan Pidana Mati bagi Awak Kapal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • visibility 208
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Adri Bin Ridwan Selan, S.H

(Advokat || Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Advokasi Masyarakat Pesisir)

Tajukmaluku.com-Pidana mati adalah bentuk pemidanaan paling ekstrem dalam sistem hukum pidana modern. Karena sifatnya yang final dan irreversible, penerapannya menuntut standar pembuktian paling ketat yakni bukan saja pada aspek perbuatan (actus reus), tetapi terutama pada unsur niat jahat atau mens rea. Di sinilah problem serius muncul ketika vonis mati dijatuhkan kepada pekerja subordinat seperti awak kapal dalam perkara narkotika maritim.

Pertanyaan paling fundamental yang perlu kita tanya adalah, apakah setiap anak buah kapal (ABK) otomatis memiliki mens rea atas muatan ilegal yang berada di kapal?

Jika jawabannya dipukul rata “ya”, maka hukum pidana telah bergeser dari prinsip pertanggungjawaban individual menuju pertanggungjawaban kolektif yaitu sesuatu yang justru ditolak oleh doktrin hukum pidana modern.

Relasi Subordinasi dalam Struktur Kapal

Dalam struktur kerja maritim, relasi komando bersifat hierarkis dan kaku. ABK bekerja berdasarkan perintah nakhoda atau operator kapal. Mereka tidak memiliki otoritas untuk menentukan jenis muatan, memeriksa legalitas kargo, menolak pelayaran tanpa resiko kehilangan pekerjaan, atau mengakses dokumen pengapalan secara rinci.

Dengan posisi demikian, konstruksi kesalahan pidana terhadap ABK semestinya tidak dapat dibangun hanya dari keberadaan fisik mereka di atas kapal. Hukum pidana tidak mengenal asas presumption of mens rea hanya karena seseorang berada di locus delicti.

Mens Rea sebagai Syarat Mutlak Pidana Mati

Dalam doktrin klasik hingga kontemporer, mens rea mencakup beberapa hal, diantaranya; Intention (kesengajaan tujuan), Knowledge (pengetahuan atas akibat/perbuatan), Recklessness (kesadaran atas risiko).

Dolus eventualis untuk menjatuhkan pidana mati, pembuktian harus menunjukkan minimal adanya intention atau knowledge. Artinya jika seorang ABK tidak mengetahui adanya narkotika, tidak terlibat dalam perencanaan, tidak menikmati keuntungan, tidak memiliki kontrol atas muatan maka unsur mens rea menjadi kabur, bahkan nihil.

Menjatuhkan pidana mati dalam kondisi mens rea yang tidak terbukti sama dengan menghukum tanpa kesalahan atau dalam istilah hukum disebut punishment without culpability.

Kekeliruan Konstruksi “Turut Serta”

Seringkali penuntutan dibangun melalui Pasal penyertaan (deelneming) dengan dalil “turut serta melakukan”. Namun konstruksi ini menyaratkan adanya Kesadaran bersama, Kerja sama kehendak, Kontribusi aktif, kehadiran fisik semata tidak identik dengan penyertaan pidana.

ABK yang hanya menjalankan fungsi teknis pelayaran tidak otomatis memiliki meeting of minds dengan sindikat narkotika.

Konstitusi hukum menjamin hak hidup sebagai hak fundamental. Memang, Mahkamah Konstitusi tidak secara absolut melarang pidana mati, tetapi menegaskan penerapannya harus melalui proses selektif dimana ada Proporsional Ultimum remedium, Memperhatikan tingkat kesalahan pelaku.

Ketika pekerja subordinat dengan mens rea minimal atau tidak terbukti dijatuhi pidana mati, maka negara berpotensi melanggar prinsip Due process of law, Fair trial, Proportionality of punishment. Pidana mati menjadi kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya.

Disparitas antara Pelaku Utama dan Pelaku Lapangan

Ironi terbesar dalam perkara narkotika maritim adalah pemodal dan pengendali sindikat sering tidak tersentuh dan juga operator jaringan lintas negara sulit dijangkau tapi justru pekerja lapangan yang dihukum paling berat.

Fenomena ini menciptakan misplaced accountability yaitu pertanggungjawaban yang salah alamat.

ABK berubah menjadi “substitusi penghukuman” bagi aktor intelektual yang pernah tampak dipermukaan.

Perspektif HAM Internasional

Dalam standar HAM global, pidana mati jika masih dipertahankan maka harus dibatasi pada “the most serious crimes with the highest level of intent.” Artinya, bukan hanya kejahatannya yang serius, tetapi juga tingkat niat pelakunya. Pekerja subordinat tanpa kontrol dan tanpa niat tidak memenuhi ambang tersebut.

Perkara ABK narkotika sesungguhnya menjadi cermin bagi sistem peradilan pidana kita. Apakah hukum ditegakkan berdasarkan kesalahan individual?Ataukah konklusi tersebut diambil berdasarkan posisi seseorang di tempat kejadian?

Jika mens rea diabaikan, maka pidana mati berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen ekses penegakan hukum.

Penutup

Pidana mati menuntut kehati-hatian ekstra karena menyangkut hak hidup manusia. Dalam konteks awak kapal, kehati-hatian itu harus berlipat ganda karena mereka berada dalam relasi kerja subordinatif, minim kontrol, dan rentan dikorbankan dalam rantai kejahatan terorganisir.

Ketika mens rea tidak terbukti secara kuat, maka menjatuhkan pidana mati bukanlah penegakan hukum melainkan kekeliruan penghukuman. Di titik inilah keadilan diuji. Apakah negara menghukum berdasarkan kesalahan, atau sekadar berdasarkan keberadaan?*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

    Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya. Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan […]

  • Pemuda SBT Desak Diskualifikasi Ahmad Q. Amahoru dari Seleksi Sekda

    Pemuda SBT Desak Diskualifikasi Ahmad Q. Amahoru dari Seleksi Sekda

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah pemuda Seram Bagian Timur yang tergabung dalam Koalisi Aksi LSM Maluku menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Maluku. Senin (22/9/2025). Aksi dikomandai Usman Bugis Cs ini diterima langsung oleh Sekda Provinsi Maluku, Sadli Ie. Dalam diskusi bersama, mereka menyampaikan bahwa Sekda merupakan jabatan strategis yang mengatur administrasi pemerintahan, mengoordinasikan tugas birokrasi, dan menjadi penghubung antara […]

  • Bagikan 100 Paket Beras di Buka Puasa Bersama, Kahmi Ambon Serukan Tak Euforia saat Malam Takbiran

    Bagikan 100 Paket Beras di Buka Puasa Bersama, Kahmi Ambon Serukan Tak Euforia saat Malam Takbiran

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Ambon menggelar buka puasa bersama sekaligus penyaluran bantuan sosial Ramadan di Baileo Cafe, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.30 hingga 20.30 WIT itu dihadiri pengurus MD KAHMI Kota Ambon bersama sejumlah undangan dari berbagai […]

  • Pikiran dan Tindakan Kepemimpinan Amrullah Usemahu untuk Mata Garuda LPDP 2025

    Pikiran dan Tindakan Kepemimpinan Amrullah Usemahu untuk Mata Garuda LPDP 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Amrullah Usemahu memulai kariernya di dunia organisasi lebih dari dua dekade lalu, saat menjadi mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perikanan di Universitas Darussalam Ambon. Ia aktif di berbagai organisasi intra dan ekstra kampus, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa. Karakter kepemimpinan Amrullah telah dibentuk sejak mahasiswa. Pada tahun 2007, ia terpilih sebagai Koordinator […]

  • Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

    Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sleman,Tajukmaluku.com-Menentukan program studi (prodi) menjadi salah satu keputusan penting bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, tidak sedikit yang masih merasa bingung karena belum memahami bidang yang ingin ditekuni maupun prospek karier yang dapat diraih setelah lulus. Bagi siswa yang memiliki minat dalam bidang agraria/pertanahan, dan tata ruang, Politeknik Agraria Sekolah Tinggi […]

  • Ini Pandangan Akademisi Soal Pengalihan Utang ke Pengelolaan Kawasan Konservasi di Banda

    Ini Pandangan Akademisi Soal Pengalihan Utang ke Pengelolaan Kawasan Konservasi di Banda

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Abdul Ajiz Siolimbona, Dosen Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Khairun Ternate beberkan pandangannya terkait kebijakan pengalihan utang terhadap pengelolaan kawasan konservasi di Kecamatan Banda, Maluku Tengah. Dimana, sekitar 6,3 juta hektar kawasan konservasi terumbu karang di Banda tengah menjadi alat negosiasi Pemerintah Pusat untuk membayar sebagian utang dari total nilai […]

expand_less