Mens Rea yang Hilang: Ujian Keadilan Pidana Mati bagi Awak Kapal
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Adri Bin Ridwan Selan, S.H
(Advokat || Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Advokasi Masyarakat Pesisir)
Tajukmaluku.com-Pidana mati adalah bentuk pemidanaan paling ekstrem dalam sistem hukum pidana modern. Karena sifatnya yang final dan irreversible, penerapannya menuntut standar pembuktian paling ketat yakni bukan saja pada aspek perbuatan (actus reus), tetapi terutama pada unsur niat jahat atau mens rea. Di sinilah problem serius muncul ketika vonis mati dijatuhkan kepada pekerja subordinat seperti awak kapal dalam perkara narkotika maritim.
Pertanyaan paling fundamental yang perlu kita tanya adalah, apakah setiap anak buah kapal (ABK) otomatis memiliki mens rea atas muatan ilegal yang berada di kapal?
Jika jawabannya dipukul rata “ya”, maka hukum pidana telah bergeser dari prinsip pertanggungjawaban individual menuju pertanggungjawaban kolektif yaitu sesuatu yang justru ditolak oleh doktrin hukum pidana modern.
Relasi Subordinasi dalam Struktur Kapal
Dalam struktur kerja maritim, relasi komando bersifat hierarkis dan kaku. ABK bekerja berdasarkan perintah nakhoda atau operator kapal. Mereka tidak memiliki otoritas untuk menentukan jenis muatan, memeriksa legalitas kargo, menolak pelayaran tanpa resiko kehilangan pekerjaan, atau mengakses dokumen pengapalan secara rinci.
Dengan posisi demikian, konstruksi kesalahan pidana terhadap ABK semestinya tidak dapat dibangun hanya dari keberadaan fisik mereka di atas kapal. Hukum pidana tidak mengenal asas presumption of mens rea hanya karena seseorang berada di locus delicti.
Mens Rea sebagai Syarat Mutlak Pidana Mati
Dalam doktrin klasik hingga kontemporer, mens rea mencakup beberapa hal, diantaranya; Intention (kesengajaan tujuan), Knowledge (pengetahuan atas akibat/perbuatan), Recklessness (kesadaran atas risiko).
Dolus eventualis untuk menjatuhkan pidana mati, pembuktian harus menunjukkan minimal adanya intention atau knowledge. Artinya jika seorang ABK tidak mengetahui adanya narkotika, tidak terlibat dalam perencanaan, tidak menikmati keuntungan, tidak memiliki kontrol atas muatan maka unsur mens rea menjadi kabur, bahkan nihil.
Menjatuhkan pidana mati dalam kondisi mens rea yang tidak terbukti sama dengan menghukum tanpa kesalahan atau dalam istilah hukum disebut punishment without culpability.
Kekeliruan Konstruksi “Turut Serta”
Seringkali penuntutan dibangun melalui Pasal penyertaan (deelneming) dengan dalil “turut serta melakukan”. Namun konstruksi ini menyaratkan adanya Kesadaran bersama, Kerja sama kehendak, Kontribusi aktif, kehadiran fisik semata tidak identik dengan penyertaan pidana.
ABK yang hanya menjalankan fungsi teknis pelayaran tidak otomatis memiliki meeting of minds dengan sindikat narkotika.
Konstitusi hukum menjamin hak hidup sebagai hak fundamental. Memang, Mahkamah Konstitusi tidak secara absolut melarang pidana mati, tetapi menegaskan penerapannya harus melalui proses selektif dimana ada Proporsional Ultimum remedium, Memperhatikan tingkat kesalahan pelaku.
Ketika pekerja subordinat dengan mens rea minimal atau tidak terbukti dijatuhi pidana mati, maka negara berpotensi melanggar prinsip Due process of law, Fair trial, Proportionality of punishment. Pidana mati menjadi kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya.
Disparitas antara Pelaku Utama dan Pelaku Lapangan
Ironi terbesar dalam perkara narkotika maritim adalah pemodal dan pengendali sindikat sering tidak tersentuh dan juga operator jaringan lintas negara sulit dijangkau tapi justru pekerja lapangan yang dihukum paling berat.
Fenomena ini menciptakan misplaced accountability yaitu pertanggungjawaban yang salah alamat.
ABK berubah menjadi “substitusi penghukuman” bagi aktor intelektual yang pernah tampak dipermukaan.
Perspektif HAM Internasional
Dalam standar HAM global, pidana mati jika masih dipertahankan maka harus dibatasi pada “the most serious crimes with the highest level of intent.” Artinya, bukan hanya kejahatannya yang serius, tetapi juga tingkat niat pelakunya. Pekerja subordinat tanpa kontrol dan tanpa niat tidak memenuhi ambang tersebut.
Perkara ABK narkotika sesungguhnya menjadi cermin bagi sistem peradilan pidana kita. Apakah hukum ditegakkan berdasarkan kesalahan individual?Ataukah konklusi tersebut diambil berdasarkan posisi seseorang di tempat kejadian?
Jika mens rea diabaikan, maka pidana mati berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen ekses penegakan hukum.
Penutup
Pidana mati menuntut kehati-hatian ekstra karena menyangkut hak hidup manusia. Dalam konteks awak kapal, kehati-hatian itu harus berlipat ganda karena mereka berada dalam relasi kerja subordinatif, minim kontrol, dan rentan dikorbankan dalam rantai kejahatan terorganisir.
Ketika mens rea tidak terbukti secara kuat, maka menjatuhkan pidana mati bukanlah penegakan hukum melainkan kekeliruan penghukuman. Di titik inilah keadilan diuji. Apakah negara menghukum berdasarkan kesalahan, atau sekadar berdasarkan keberadaan?*
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar