Breaking News
light_mode

Soal Regulasi Peredaran Minuman Tradisional Sopi, DPRD Maluku Segera Tinjau Kembali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
  • visibility 410
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku akan meninjau kembali terkait regulasi peredaran minuman tradisional jenis sopi.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andre Werembinan/ Taborat.

Dijelaskan Andre, masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeluh terkait regulasi peredaran Sopi ini.

Bahkan, ada yang bersua ke Kantor DPRD Maluku untuk menyampaikan keluhan mereka, karena sopi yang diproduksi dan diperjualbelikan kerap disita dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian.

Sisi lain mereka mengaku pendapatan dari penjualan sopi sangat membantu untuk menyambung hidup hingga pembiayaan pendidikan anak-anak mereka.

Menurut Andre, masyarakat harusnya diperbolehkan saja menjual Sopi, namun juga harus memahami aturan pemerintah yang melarang penjualan sopi tersebut.

“Memang di satu sisi ini ada peningkatan ekonomi masyarakat, namun disisi lain ada aturan-aturan yang melarang itu, sehingga bagi kami ini merupakan dua sisi yang saling bertabrakan. Boleh-boleh saja masyarakat menjual sopi untuk kepentingan hidup mereka namun juga menghormati hukum, sebab kita hidup di negara hukum,” kata Andre minggu (23/3/2025).

Selain itu, Andre mengaku pihaknya akan melihat regulasi-regulasi yang bisa dipergunakan guna melegalkan penjualan sopi tersebut.

“Yang jadi persoalan ialah jika memang itu menjadi mata pencaharian turun temurun tapi kita juga menghormati aturan sebab kita hidup di negara yang punya aturan aturan terkait itu. Kalau polisi menyita sopi itu kan tidak salah karena aturan memang melarang itu dan memperbolehkan polisi untuk menyita. Tentu nanti kita di DPRD coba berpikir soal itu. Bagaimana ketersinggungan atau simpang itu bisa dimediasi supaya rakyat boleh tetap menjual itu tetapi didasari pada regulasi. Misalnya pembatasan soal hasil produksi, atau untuk diperjualbelikan dia harus dilabeli terlebih dahulu,” cetusnya.

Di Bali, NTT dan Manado lanjutnya, ada produk jenis ini tetapi semua itu lewat sebuah proses perizinan yang ditetapkan pemerintah sehingga baik produksi maupun aturan itu bisa jalan bersama.

“Beberapa waktu lalu regulasi soal Sopi sudah dibahas di DPRD dan untuk melegalkan itu maka harus dibuat dalam satu Perda namun jangan sampai Perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Nanti kita cari rujukan diatas. Saya mendukung keduanya bahwa rakyat tetap produksi Sopi sebagai bagian dari tradisi mereka tetapi aturan juga harus ditegakkan maka harus ada pembahasan di tingkat regulasi supaya masyarakat produksi juga dalam batas batas, jenis tertentu dan kemasan tertentu yang dapat diawasi,” tandasnya.*(M-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Buru Selatan Imbau Masyarakat Pasang Patok Batas untuk Cegah Sengketa Tanah

    Kantor Pertanahan Buru Selatan Imbau Masyarakat Pasang Patok Batas untuk Cegah Sengketa Tanah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan (Kantah Bursel) mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap bidang tanah yang dimiliki telah memiliki patok batas yang jelas dan permanen. Keberadaan patok batas menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan. Keberadaan patok batas menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepastian […]

  • Konsisten Dukung Sektor Industri, PLN UP3 Sofifi Tindak Lanjuti Rencana Penambahan Daya Listrik PT Semarak Group

    Konsisten Dukung Sektor Industri, PLN UP3 Sofifi Tindak Lanjuti Rencana Penambahan Daya Listrik PT Semarak Group

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berkomitmen terus mengawal setiap kebutuhan daya listrik pelanggan, termasuk sektor industri jasa otomotif atau industri perbaikan kendaraan. Hal ini dilakukan PLN UIW MMU melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi yang berkunjung ke bengkel PT Semarak Group. Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti permintaan penambahan daya […]

  • Gelar Pelatihan Eco Enzyme, PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar

    Gelar Pelatihan Eco Enzyme, PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli melaksanakan Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di Kantor Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Program ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan […]

  • PLN UP3 Ternate Gelar Diskusi Publik, Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelayanan Kelistrikan Prima

    PLN UP3 Ternate Gelar Diskusi Publik, Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelayanan Kelistrikan Prima

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) UP3 Ternate menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Urgensi Koordinasi, Kerja Sama, dan Jaringan Kerja Stakeholders Kelistrikan dalam Pelayanan Publik Prima”, di Kantor PLN UP3 Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat koordinasi lintas lembaga serta memperluas jaringan kerja antar pemangku kepentingan di sektor kelistrikan. Sebanyak 80 […]

  • Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

    Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lima Puluh Kota, Tajukmaluku.com-Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan. […]

  • Masih Siaga di Lokasi Longsor, Dinsos Maluku dan Tagana Kawal Warga Terdampak

    Masih Siaga di Lokasi Longsor, Dinsos Maluku dan Tagana Kawal Warga Terdampak

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Di tengah hujan yang belum juga reda, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Sosial Provinsi Maluku bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) masih siaga di lokasi longsor di kawasan BTN Gadihu Indah, Desa Batu Merah, Kota Ambon . Kehadiran tim di lapangan dipimpin langsung Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Affandi Hassanusi, sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap […]

expand_less