Breaking News
light_mode

Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 469
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.

Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.

“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Roni Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.

“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.

Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.

“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.

Sehingga Roni berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.

“Roni Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.

Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.

Sementara itu salah satu sumber Tajukmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah dia menyebut ….

Bersambung…..

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Nanaku Maluku dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (8/5/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas keresahan warga Kota Ambon terkait dugaan kasus-kasus Pungutan Liar (Pungli) dan penerbitan sertifikat ganda. Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menjelaskan, tidak hanya soal dua […]

  • KNPI Maluku Dukung Kanwil Kemenag Maluku Tolak Tuduhan Korupsi Proyek Asrama Haji

    KNPI Maluku Dukung Kanwil Kemenag Maluku Tolak Tuduhan Korupsi Proyek Asrama Haji

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kantor wilayah Kementrian agama Maluku, kembali di isukan dengan pemberitaan di media sosial oleh Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (BADKO INSPIRA) dan beberapa LSM atas dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Asrama Haji Provinsi Maluku yang didanai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kembali diangkat dibantah tegas. Melalui Audens yang digagas KNPI Maluku, Kanwil Kementerian Agama […]

  • Kantah Buru Selatan dan UPTD KPH Verifikasi Hutan Hak di Desa Oki Lama

    Kantah Buru Selatan dan UPTD KPH Verifikasi Hutan Hak di Desa Oki Lama

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buru Selatan melaksanakan kegiatan verifikasi Hutan Hak di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Senin (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas tanah. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara […]

  • LIKE PLN 2024, Produk Inovasi dan UMKM Binaan PLN UIW MMU jadi Primadona

    LIKE PLN 2024, Produk Inovasi dan UMKM Binaan PLN UIW MMU jadi Primadona

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengikuti ajang Learning, Innovation, Knowledge, and Exhibition (LIKE) 2024 di Jakarta International Expo Convention Centre dan Theatre. LIKE 2024 yang mengusung tema “Innovation Sparks the Future-Transformation 2.0” ini berlangsung selama tiga hari, yakni 22 hingga 24 Oktober. Ajang ini digelar PT PLN (Persero) untuk mendorong inovasi […]

  • Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

    Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut. Hal itu yang dilakukan Andri […]

  • Hari Pelanggan Nasional, PLN Tingkatkan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Tagalaya Halmahera Utara

    Hari Pelanggan Nasional, PLN Tingkatkan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Tagalaya Halmahera Utara

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-Menjelang Hari Pelanggan Nasional 2026, PT PLN (Persero) tingkatkan layanan listrik menjadi 24 jam dengan capaian rasio elektrifikasi 100 persen di Pulau Tagalaya, Kabupaten Halmahera Utara. General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Dony Noor Gustiarsyah, mengatakan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum untuk semakin menegaskan pelanggan sebagai pusat dari setiap […]

expand_less