Breaking News
light_mode

Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 394
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.

Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.

“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Roni Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.

“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.

Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.

“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.

Sehingga Roni berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.

“Roni Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.

Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.

Sementara itu salah satu sumber Tajukmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah dia menyebut ….

Bersambung…..

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PB HMI Punya Utang Tiket Pesawat Rp 1,2 M untuk Hadiri Kongres, QRS Travel Minta Segera Lunasi

    PB HMI Punya Utang Tiket Pesawat Rp 1,2 M untuk Hadiri Kongres, QRS Travel Minta Segera Lunasi

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kuasa Hukum Quantitas Rezeki Semesta (QRS Travel), Fadli Rumakefing minta kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) agar segera menunjukkan iktikad baik dan dengan segera menyelesaikan pembayaran utang tiket pesawat sebesar Rp 1,2 Miliar kepada kliennya. Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2023, dimana saat itu PB HMI menggelar Kongres Himpunan Mahasiswa Islam […]

  • Kutu, Perempuan, dan Kuasa

    Kutu, Perempuan, dan Kuasa

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-BUKTI paling sederhana bahwa manusia itu setara mungkin justru datang dari makhluk paling kecil bernama kutu. Ia tidak memilih kepala siapa yang akan disinggahi. Tak peduli bangsawan atau rakyat jelata, perempuan atau laki-laki. Tak hirau rambut keriting atau lurus, tebal atau tipis. Ia hidup dan berkembang tanpa peduli kasta, pangkat, atau gelar. Dan musabab itulah, […]

  • Sejumlah Dugaan Pelanggaran Dalam Pilkada SBT Terungkap Di Mahkamah Konstitusi

    Sejumlah Dugaan Pelanggaran Dalam Pilkada SBT Terungkap Di Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PHPU kepala daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat persidangan bergulir, sejumlah pelanggaran dalam Pilkada ini diungkap masyarakat SBT. Hal ini diungkapkan oleh salah satu saksi Kecamatan, Sabandar Lisa Keliluw melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (01/2/2025) Dijelaskan, dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pada tingkat […]

  • Tuasuun Sekda SBB dan Tugas yang Terabaikan

    Tuasuun Sekda SBB dan Tugas yang Terabaikan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Peristiwa skorsing rapat paripurna DPRD Seram Bagian Barat (SBB) pada Rabu, 27 Agustus 2025, seharusnya menjadi alarm tersendiri bagi Bupati Asri Arman. Sebab, kelalaian menyiapkan naskah pidato bupati yang dibacakan Wakil Bupati Selfinus Kainama tak bisa diliat sebagai “lupa berkas”, naskah pidato yang semestinya sudah siap sejak jauh hari itu menjadi cermin dari lemahnya koordinasi […]

  • Menjadi Terbiasa dengan Konflik di Maluku

    Menjadi Terbiasa dengan Konflik di Maluku

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Dhani Pelupessy (Akademisi UIN Abdul Muthalib Sangadji) Tajukmaluku.com-Kita sering berkonflik tanpa tahu asal penyebabnya dari mana. Penyebabnya sangat beragam. Aktor intelektual dibalik konflik yang meletup itu pun kita tidak punya kemampuan mengetahuinya. Siapa pelakunya? Tidak tahu. Sasaran terakhir ialah pihak kepolisian, harus kerja ekstra mengusut tuntas siapa pelakunya. Namun, pihak kepolisian kewelahan. Intelijen pun […]

  • Jelang Tahun Baru, YBM PLN UIW MMU Berikan Santunan bagi Mustahik di Ternate

    Jelang Tahun Baru, YBM PLN UIW MMU Berikan Santunan bagi Mustahik di Ternate

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menyerahkan santunan kepada kaum dhuafa, yatim dan piatu pada penghujung 2024. Penyerahan santunan itu berlangsung di Mushallah Nurul Masyriq PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate. Setidaknya terdapat 37 mustahiq yang merupakan Pelajar Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah menjadi target bantuan tersebut. […]

expand_less