Breaking News
light_mode

PLN Imbau Masyarakat Hindari Penggunaan Jasa Calo dalam Permohonan Pasang Baru Listrik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 72
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan jasa calo atau pihak tidak resmi dalam proses permohonan pasang baru listrik. Seluruh layanan kelistrikan PLN saat ini dapat diakses secara transparan dan mudah melalui aplikasi PLN Mobile.

PLN menegaskan bahwa proses pasang baru listrik memiliki tahapan yang jelas dan dapat dilakukan secara mandiri oleh calon pelanggan tanpa perantara. Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu menyiapkan instalasi listrik milik calon pelanggan pada rumah atau bangunan sebelum melakukan pengajuan penyambungan ke PLN.

Proses pengerjaan instalasi tersebut menjadi tanggung jawab calon pelanggan dan wajib dikerjakan oleh instalatir yang kompeten serta bersertifikat guna memastikan aspek keselamatan dan kesesuaian standar ketenagalistrikan. Setelah instalasi selesai dan memenuhi persyaratan, calon pelanggan dapat melanjutkan proses permohonan pasang baru melalui aplikasi PLN Mobile.

General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, mengatakan bahwa penggunaan layanan resmi PLN bertujuan menciptakan transparansi biaya dan kepastian proses layanan bagi masyarakat.

“PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses permohonan pasang baru dapat dilakukan secara mandiri melalui PLN Mobile tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau calo. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan instalasi dikerjakan oleh instalatir yang resmi dan bersertifikat agar proses penyambungan dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan,” ujar Noer.

PLN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan di luar prosedur resmi maupun meminta sejumlah biaya tambahan di luar ketentuan PLN. Seluruh informasi biaya dan status permohonan dapat dipantau langsung melalui PLN Mobile sehingga calon pelanggan memiliki kepastian dan transparansi dalam setiap tahapan layanan.

PLN menegaskan bahwa seluruh pembayaran layanan dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan sehingga masyarakat diimbau untuk tidak memberikan pembayaran secara langsung kepada pihak yang mengatasnamakan PLN di luar ketentuan yang berlaku.

Berikut tahapan resmi permohonan pasang baru listrik:

  • Menyiapkan instalasi listrik milik calon pelanggan terlebih dahulu sebelum mengajukan penyambungan ke PLN.
  • Memastikan instalasi dikerjakan oleh instalatir yang kompeten dan bersertifikat.
  • Melakukan permohonan pasang baru melalui aplikasi PLN Mobile.
  • Mengikuti proses pengajuan dan pembayaran sesuai petunjuk pada aplikasi.
  • Jika pelanggan telah melakukan pembayaran namun belum di lakukan penyambungan oleh Pihak PLN, pelanggan dapat mengadukan keluhannya pada Aplikasi PLN Mobile.

PLN berharap masyarakat semakin aktif menggunakan kanal layanan resmi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan melalui kantor layanan PLN terdekat maupun Contact Center PLN 123, ataupun langsung pada Aplikasi PLN Mobile.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

    Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Para penyidik di Polda Maluku mungkin sudah tak asing lagi dengan Abdullah Vanath ketika mengawali pemeriksaan awal sebagai terlapor nantinya. Saat ini Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana pasal 165 huruf a. Sebelum ini, sosok Abdullah Vanath sudah sering kali diperiksa di Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi dengan berbagai kasus berbeda. […]

  • Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan transisi energi di Tanah Air. Hal ini tercermin dalam pembukaan ajang Electricity Connect 2024 di Jakarta Convention Center pada Rabu (20/11). Pada ajang konferensi dan pameran sektor ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara yang diinisiasi oleh Masyarakat Ketenagalistrikan (MKI) tersebut, Utusan khusus Presiden Republik […]

  • Wasekjend Semmi: “Abdullah Vanath ‘Asal Bicara’, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon ‘Asal Berpikir’?

    Wasekjend Semmi: “Abdullah Vanath ‘Asal Bicara’, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon ‘Asal Berpikir’?

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pernyataan Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, tentang “Pemimpin Islam Tartau Malu” menuai kritik dari Ali Alkatiri, Wakil Sekretaris Jenderal PB SEMMI, terhadap pernyataan Vanath ditanggapi oleh Kabid PTKP HMI Cabang Ambon, Sahrul Soulissa, dalam rilisan berita di salah satu media online, ia (Sahrul) menyebutkan bahwa kritikan Ali Alkatiri tersebut dianggap menggeneralisir situasi dan tidak […]

  • Ketua Gema Mathaul Anwar Maluku: Percayakan Proses Hukum Kasus Brimob ke APH, Warga Tual dan Malra Diminta Tahan Diri

    Ketua Gema Mathaul Anwar Maluku: Percayakan Proses Hukum Kasus Brimob ke APH, Warga Tual dan Malra Diminta Tahan Diri

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Generasi Muda Mathaul Anwar Maluku, Bansa Hadi Sella, mengimbau masyarakat Maluku, khususnya di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), agar menahan diri menyikapi kasus pemukulan seorang remaja oleh oknum Brimob yang berujung kematian beberapa waktu lalu. Imbauan itu disampaikan menyusul keputusan tegas institusi kepolisian yang telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) […]

  • Ary Sahertian Dukung Pemkot Ambon Tertibkan Parkir Liar

    Ary Sahertian Dukung Pemkot Ambon Tertibkan Parkir Liar

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon, Ary Sahertian, mendukung penuh terhadap kebijakan penanganan parkir liar yang tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Katanya, kebijakan ini merupakan langkah positif, yang memberikan manfaat luas bagi seluruh masyarakat. Sebagai warga Kota Ambon sendiri, Ary menyatakan, bahwa parkir liar bukan hanya masalah ketertiban lalu lintas, […]

  • Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Upaya PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia dalam mengembangkan ekosistem biomassa yang berbasis ekonomi kerakyatan sukses memberdayakan masyarakat dan memperoleh dukungan Pemerintah. Usai sukses di Cilacap dan Gunung Kidul, PLN juga menerapkan program serupa di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (26/9) lalu.Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat optimistis program […]

expand_less