SPBU Ilegal Salurkan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Terkuak Lewat RDP DPRD Maluku
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 5
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Penyaluran BBM subsidi di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku akhirnya terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026).
Komisi II menemukan adanya sejumlah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap menyalurkan BBM bersubsidi di beberapa kabupaten atau kota.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa persoalan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, merupakan isu vital yang menjadi perhatian serius lembaga legislatif daerah.
Hal ini mengingat BBM merupakan kebutuhan utama masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan sehari-hari.
“Ada beberapa lembaga penyalur, SPBU yang tidak memiliki ijin dari BPH Migas untuk menyalurkan BBM bersubsidi baik jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) baik solar dan minyak tanah atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKT) berupa Pertalite,” jelas Irawadi kepada rekan media usai pertemuan.
Dirinya menyebutkan, SPBU yang terindikasi tidak berizin tersebut ditemukan berada pada sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Seram Utara (Kabupaten Maluku Tengah), Kota Piru (Kabupaten Seram Bagian Barat), Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Namun ia tidak menyebut jumlah keseluruhan secara pasti.
Kondisi ini tegas Ketua Komisi II DPRD Maluku, bahwa menjadi atensi serius, sebab menyangkut tata kelola distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
“Selama ini mereka nikmati untuk disalurkan ialah BBM non subsidi yang harganya cukup selangit. Seharusnya tidak boleh, ini kami atensi serius bersama Pertamina,” jelasnya.
Persoalan ini, Irawadi mengungkapkan bahwa sejumlah SPBU berdalih kesulitan dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban secara daring yang seharusnya dilaporkan setiap hari.
Kendala jaringan internet di daerah terpencil disebut turut memperumit proses tersebut, ditambah risiko sanksi akibat kesalahan administrasi sekecil apapun.
“Sebetulnya itu resiko yang harus ditanggung lembaga penyalur dan pengusaha karena yang disalurkan itu BBM bersubsidi dari pemerintah, bukan non subsidi. Tidak boleh hanya kejar profit, dan abaikan kebutuhan masyarakat. Tidak boleh lari dari tanggungjawab,” tegasnya.
DPRD dan Pertamina Patra Niaga berkomitmen akan mengawal persoalan ini bersama pihak terkait, agar penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar