Breaking News
light_mode

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • visibility 63
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.

Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).

Secret code atau e-code akan tertera pada Sertipikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.

Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.

Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan.

Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW MMU Siagakan Pengamanan Kelistrikan Banda Heritage Festival 2025

    PLN UIW MMU Siagakan Pengamanan Kelistrikan Banda Heritage Festival 2025

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Banda,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan Banda Heritage Festival 2025, sebuah agenda budaya bertaraf nasional yang berlangsung di Kepulauan Banda, Maluku. Sebagai bentuk keseriusan pengamanan energi pada kegiatan nasional ini, General Manager PLN UIW MMU, Noer Soeratmoko turun langsung ke lapangan meninjau kesiapan […]

  • Sejumlah OKP Desak Polisi Tangkap Tersangka Mafia Tambang SBB Ayu Ditha Puttileihalat

    Sejumlah OKP Desak Polisi Tangkap Tersangka Mafia Tambang SBB Ayu Ditha Puttileihalat

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya didesak segera menangkap dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, penipuan, dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat bersama adiknya, Raflex Nugraha Puttileihalat. Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Usemahu : Apresiasi PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu

    Usemahu : Apresiasi PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bakal menjadi fokus pembangunannya selama periode 2025 -2029. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 – 2029. Di dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa dari 77 PSN yang terbagi menjadi 48 […]

  • Sering Macet, DPRD Maluku Minta Pertamina Segera Tertibkan Antrean di SPBU Kebun Cengkeh

    Sering Macet, DPRD Maluku Minta Pertamina Segera Tertibkan Antrean di SPBU Kebun Cengkeh

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi II DPRD Provinsi Maluku meminta PT Pertamina mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas SPBU Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Pasalnya, SPBU yang satu ini dinilai kerap menyebabkan kemacetan panjang di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Maluku, Nita bin Umar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (6/8/2025). Menurutnya, letak SPBU yang berada […]

  • Begini Tahapan Mengurus Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Buru Selatan

    Begini Tahapan Mengurus Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Buru Selatan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah tanpa sertipikat masih menjadi persoalan krusial yang kerap dijumpai di berbagai daerah. Untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan guna memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sertipikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. […]

  • Sertipikasi Aset Negara: BPN Buru Selatan Periksa Fisik Tanah SMAN 5 di Pulau Ambalau

    Sertipikasi Aset Negara: BPN Buru Selatan Periksa Fisik Tanah SMAN 5 di Pulau Ambalau

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus mempercepat sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui kegiatan Pemeriksaan Tanah di lokasi SMA Negeri 5 Buru Selatan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan […]

expand_less