Breaking News
light_mode

Kasus Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Dihentikan, Dr. Ruswan Latuconsina : Sudah Buka Laporan Baru Soal Disiplin Profesi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • visibility 154
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Dr. Ruswan Latuconsina, Kuasa Hukum Inneke Tandiari selaku korban dugaan malpraktik di eR’eL Beauty Clinic Ambon membuka laporan baru terhadap kasus yang dialami kliennya.

Hal itu dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Maluku menghentikan Laporan awal Inneke yang tercatat dengan Nomor LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 19 September 2025. Yang selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026 pada 10 Juli 2026.

Atas dasar itu, pihaknya kembali membawa perkara tersebut ke ranah disiplin profesi dengan mengadukan dua dokter eR’eL Beauty Clinic Ambon ke Majelis Dewan Profesi (MDP) di Jakarta.

Pengaduan terhadap dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali itu disampaikan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut doktor lulusan Trisakti Jakarta itu, penghentian penyelidikan di kepolisian tidak serta-merta menghilangkan hak pasien untuk memperoleh pemeriksaan dari sisi disiplin profesi.

“Secara resmi kami sudah melaporkan pengaduan korban dugaan malpraktik kepada MDP terhadap oknum dokter di eR’eL Beauty Clinic Ambon,” kata Ruswan melalui pers rilis, Senin (17/8/2026).

Ia menjelaskan, pengaduan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2026. Pihaknya meminta MDP memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan para dokter yang diadukan.

Ruswan membedakan proses pemeriksaan disiplin profesi dengan rekomendasi MDP yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.

Menurut dia, rekomendasi MDP dimintakan penyidik untuk menilai aspek teknis keprofesian dalam perkara pidana. Sementara itu, pemeriksaan disiplin dapat dilakukan berdasarkan pengaduan pasien dan memiliki mekanisme tersendiri.

“Putusan MDP lahir dari pengaduan korban sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 guna menegakkan sanksi disiplin profesi,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum menguraikan dugaan pelanggaran yang disebut terjadi pada 20 Maret 2025. Saat itu, Inneke mendatangi eR’eL Beauty Clinic untuk mendapatkan perawatan wajah berupa treatment “Meso” pada bagian pipi.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam pengaduan, Inneke justru disebut mendapat dorongan dari tenaga medis untuk menjalani treatment serupa pada area bawah dagu atau double chin.

Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut sempat ditolak oleh Inneke. Namun, pasien akhirnya mengikuti saran dokter setelah mendapat penjelasan bahwa treatment tersebut diperlukan agar hasil perawatan menjadi lebih baik.

Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak pasien dalam menentukan tindakan medis yang dapat dilakukan terhadap dirinya.

“Pasien berhak menentukan tindakan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan terhadap dirinya. Hak pasien atas tubuhnya merupakan bagian dari hak untuk menentukan nasib sendiri,” jelas Ruswan.

Selain persoalan tindakan medis, pengaduan juga menyoroti penggunaan produk V Light Solution KBBIO yang disebut mengandung Deoxycholic Acid (DCA).

Menurut kuasa hukum, penggunaan produk tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa karena kliennya disebut memiliki riwayat gangguan pada kelenjar tiroid, termasuk pernah menjalani pengangkatan kelenjar tiroid.

Setelah menjalani treatment, Inneke disebut mengalami sejumlah keluhan yang menurut kuasa hukumnya belum membaik. Di antaranya sakit kepala, telinga berdenging dan gangguan pendengaran, jantung berdebar, serta keluhan lainnya.

Inneke kemudian disebut melakukan konsultasi dan pemeriksaan darah di fasilitas kesehatan lain untuk mengetahui kondisi yang dialaminya.

Kuasa hukum menduga informasi mengenai riwayat kondisi tiroid pasien sebelumnya telah disampaikan kepada dokter, namun diduga tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam tindakan medis.

Pihaknya meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran terhadap standar profesi dan ketentuan disiplin tenaga medis.

Dalam pengaduannya, Inneke melalui kuasa hukumnya meminta MDP memproses perkara tersebut melalui sidang pemeriksaan disiplin.

Pihak pengadu meminta agar MDP memanggil Inneke sebagai pengadu, para dokter yang diadukan, serta saksi maupun ahli apabila diperlukan.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen medis dan keterangan para pihak dilakukan secara menyeluruh sebelum MDP menjatuhkan putusan.

Menurut Ruswan, langkah tersebut penting untuk memastikan dugaan pelanggaran disiplin profesi diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

“Klien saya berhak meminta pemeriksaan disiplin hingga melahirkan putusan MDP,” tegasnya.

Dengan pengaduan terbaru ini, pihak Inneke berharap dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan dapat diperiksa secara independen melalui mekanisme disiplin profesi, terlepas dari proses hukum pidana yang sebelumnya telah dihentikan di tingkat penyelidikan Polda Maluku.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PC PMII Buru Dukung Satgas PKH Tertibkan PETI Gunung Botak

    PC PMII Buru Dukung Satgas PKH Tertibkan PETI Gunung Botak

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneesia (PC PMII) Kabupaten Buru menyatakan dukungan penuh kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam pelaksanaan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PC PMII Buru, M. Idrus Barges yang menegaskan bahwa dukungan PC PMII Buru merupakan […]

  • Gelar Safari Ramadan 1447 H, PLN UP3 Sofifi dan YBM Salurkan Bantuan kepada 50 Anak Yatim dan Kaum Duafa

    Gelar Safari Ramadan 1447 H, PLN UP3 Sofifi dan YBM Salurkan Bantuan kepada 50 Anak Yatim dan Kaum Duafa

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka mengambil momentum kemuliaan bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara (MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi bersinergi dengan Yayasan Baitul Maal (YBM) menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang sarat dengan nilai kepedulian sosial. Kegiatan yang dipusatkan di Sofifi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus […]

  • Kunjungi Titik Siaga Nataru, GM PLN UIW MMU Komitmen Listrik Aman, Andal dan Berkualitas

    Kunjungi Titik Siaga Nataru, GM PLN UIW MMU Komitmen Listrik Aman, Andal dan Berkualitas

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berkomitmen memastikan keandalan dan keamanan pasokan listrik di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Seperti yang diketahui, masa Siaga Nataru 2025 ini telah dimulai dari tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025. Sehari menjelang Natal, General Manager PLN UIW MMU, Awat […]

  • FISIP Universitas Darussalam Ambon Safari Ramadan ke Pulau Osi

    FISIP Universitas Darussalam Ambon Safari Ramadan ke Pulau Osi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SBB,Tajukmaluku.com-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Darussalam Ambon melaksanakan kegiatan Safari Ramadan 1447 H / 2026 M yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama masyarakat Dusun Pulau Osi dan Dusun Resetlemen Pulau Osi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara civitas akademika dengan masyarakat. Kegiatan Safari Ramadhan pertama dilaksanakan pada Sabtu, 7 […]

  • Gubernur Maluku Beri Lampu Hijau Bakal Bangun Kerja Sama Strategis dengan GP Ansor

    Gubernur Maluku Beri Lampu Hijau Bakal Bangun Kerja Sama Strategis dengan GP Ansor

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memberi sinyal lampu hijau atas rencana membangun kerjasama strategis dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku. Hal itu disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Wilayah GP Ansor Maluku di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025). “Silaturahim ini harus diterjemahkan dalam kerja kolaboratif di daerah. Pemprov terbuka untuk kerja sama strategis dengan GP Ansor,” […]

  • DPRD Maluku Kecam Kekerasan Polisi di Buru: “Polisi Harus Jadi Pengayom, Bukan Algojo”

    DPRD Maluku Kecam Kekerasan Polisi di Buru: “Polisi Harus Jadi Pengayom, Bukan Algojo”

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan aparat Polres Buru terhadap dua tersangka kasus pencurian. Aksi yang disertai pemukulan dan pemaksaan pengakuan itu dinilai mencederai prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata atas laporan tersebut. Ia memastikan […]

expand_less