Kasus Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Dihentikan, Dr. Ruswan Latuconsina : Sudah Buka Laporan Baru Soal Disiplin Profesi
- account_circle Admin
- calendar_month 8 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Dr. Ruswan Latuconsina, Kuasa Hukum Inneke Tandiari selaku korban dugaan malpraktik di eR’eL Beauty Clinic Ambon membuka laporan baru terhadap kasus yang dialami kliennya.
Hal itu dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Maluku menghentikan Laporan awal Inneke yang tercatat dengan Nomor LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 19 September 2025. Yang selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026 pada 10 Juli 2026.
Atas dasar itu, pihaknya kembali membawa perkara tersebut ke ranah disiplin profesi dengan mengadukan dua dokter eR’eL Beauty Clinic Ambon ke Majelis Dewan Profesi (MDP) di Jakarta.
Pengaduan terhadap dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali itu disampaikan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut doktor lulusan Trisakti Jakarta itu, penghentian penyelidikan di kepolisian tidak serta-merta menghilangkan hak pasien untuk memperoleh pemeriksaan dari sisi disiplin profesi.
“Secara resmi kami sudah melaporkan pengaduan korban dugaan malpraktik kepada MDP terhadap oknum dokter di eR’eL Beauty Clinic Ambon,” kata Ruswan melalui pers rilis, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, pengaduan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2026. Pihaknya meminta MDP memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan para dokter yang diadukan.
Ruswan membedakan proses pemeriksaan disiplin profesi dengan rekomendasi MDP yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Menurut dia, rekomendasi MDP dimintakan penyidik untuk menilai aspek teknis keprofesian dalam perkara pidana. Sementara itu, pemeriksaan disiplin dapat dilakukan berdasarkan pengaduan pasien dan memiliki mekanisme tersendiri.
“Putusan MDP lahir dari pengaduan korban sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 guna menegakkan sanksi disiplin profesi,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum menguraikan dugaan pelanggaran yang disebut terjadi pada 20 Maret 2025. Saat itu, Inneke mendatangi eR’eL Beauty Clinic untuk mendapatkan perawatan wajah berupa treatment “Meso” pada bagian pipi.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam pengaduan, Inneke justru disebut mendapat dorongan dari tenaga medis untuk menjalani treatment serupa pada area bawah dagu atau double chin.
Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut sempat ditolak oleh Inneke. Namun, pasien akhirnya mengikuti saran dokter setelah mendapat penjelasan bahwa treatment tersebut diperlukan agar hasil perawatan menjadi lebih baik.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak pasien dalam menentukan tindakan medis yang dapat dilakukan terhadap dirinya.
“Pasien berhak menentukan tindakan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan terhadap dirinya. Hak pasien atas tubuhnya merupakan bagian dari hak untuk menentukan nasib sendiri,” jelas Ruswan.
Selain persoalan tindakan medis, pengaduan juga menyoroti penggunaan produk V Light Solution KBBIO yang disebut mengandung Deoxycholic Acid (DCA).
Menurut kuasa hukum, penggunaan produk tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa karena kliennya disebut memiliki riwayat gangguan pada kelenjar tiroid, termasuk pernah menjalani pengangkatan kelenjar tiroid.
Setelah menjalani treatment, Inneke disebut mengalami sejumlah keluhan yang menurut kuasa hukumnya belum membaik. Di antaranya sakit kepala, telinga berdenging dan gangguan pendengaran, jantung berdebar, serta keluhan lainnya.
Inneke kemudian disebut melakukan konsultasi dan pemeriksaan darah di fasilitas kesehatan lain untuk mengetahui kondisi yang dialaminya.
Kuasa hukum menduga informasi mengenai riwayat kondisi tiroid pasien sebelumnya telah disampaikan kepada dokter, namun diduga tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam tindakan medis.
Pihaknya meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran terhadap standar profesi dan ketentuan disiplin tenaga medis.
Dalam pengaduannya, Inneke melalui kuasa hukumnya meminta MDP memproses perkara tersebut melalui sidang pemeriksaan disiplin.
Pihak pengadu meminta agar MDP memanggil Inneke sebagai pengadu, para dokter yang diadukan, serta saksi maupun ahli apabila diperlukan.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen medis dan keterangan para pihak dilakukan secara menyeluruh sebelum MDP menjatuhkan putusan.
Menurut Ruswan, langkah tersebut penting untuk memastikan dugaan pelanggaran disiplin profesi diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Klien saya berhak meminta pemeriksaan disiplin hingga melahirkan putusan MDP,” tegasnya.
Dengan pengaduan terbaru ini, pihak Inneke berharap dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan dapat diperiksa secara independen melalui mekanisme disiplin profesi, terlepas dari proses hukum pidana yang sebelumnya telah dihentikan di tingkat penyelidikan Polda Maluku.*(01-F)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar