Maluku dalam Ilusi PSN: Kejanggalan Relokasi MIP, Investasi Hilirisasi dan Konsesi Blok Masela, Renggut Paksa Roh RUU Daerah Kepulauan
- account_circle Admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Rezan S. Sangadji (Koordinator DPP HIMAPIKANI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Rezan S Sangadji
(Koordinator DPP HIMAPIKANI)
Negeri Bahari dan Rempah Dalam Cengkraman Asing
Ada yang lebih mematikan dari kemiskinan ekstrem di Maluku hari ini, ilusi bahwa daerah ini sedang melangkah menuju kemakmuran melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), Di bawah bendera investasi dan akselerasi pembangunan, Maluku justru sedang mengalami pendarahan masif, bukan karena perang, tapi oleh kebijakan yang didesain secara sistematis untuk mengamankan akumulasi kapital di pusat-pusat kekuasaan, sambil meninggalkan mayat-mayat pembangunan di pulau-pulau terluar dengan mengesampingkan kedaulatan ruang, hak ulayat, dan masa depan sumberdaya alam nya yang sedang diamputasi dengan sadis oleh persekutuan antara teknokrat, lembaga keuangan internasional, dan korporasi multinasional.
Ini bukan sekedar “salah urus” kebijakan bukan pula soal “miskinnya koordinasi antar lembaga” atau “lemahnya implementasi, Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru (neo-kolonialisme) yang dilegalkan. Tiga mega proyek yang menjadi etalase “kemajuan” Maluku, Maluku Integrated Port (MIP), Hilirisasi pala dan kelapa serta konsesi Blok Masela, menjadi bukti nyata bagaimana arwah RUU Daerah Kepulauan yang sedang di perjuangkan provinsi-provinsi yang berkarakter kepulauan dimumikan bahkan sebelum undang-undangnya disahkan.
Realitas ini merupakan bagian dari rekayasa kekuasaan yang dengan sengaja menempatkan Maluku sebagai “hinterland” abadi atau sekedar menjadi wilayah penghasil sumber daya mentah yang harus tetap miskin agar Jakarta dan para pemilik modal tetap kenyang.
Amputasi MIP: Ketika World Bank dan Logika Oligarki Mendikte Geografi Maluku
Berita pemindahan Maluku Integrated Port dari Seram Bagian Barat (SBB) ke Kota Ambon bukan sekadar berita infrastruktur, Itu adalah “berita kematian” atas pembunuhan peluang satu-satunya yang dimiliki daerah ini untuk keluar dari jurang keterbelakangan, Tragedi Pemindahan ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap keadilan spasial, SBB secara geografis adalah “heartland” logistik yang mampu menghubungkan wilayah utara dan selatan Maluku, serta menjadi jembatan penghubung ke Papua dan Sulawesi.
Di balik keputusan ini, ada bayang-bayang World Bank (Bank Dunia) sebagai penyokong dana dan perancang cetak biru logistik maritim Indonesia, dengan menggunakan kacamata kuda neoliberal World Bank mendikte pemerintah daerah provinsi untuk menumpuk infrastruktur di wilayah yang sudah mapan berdasrkan “efisiensi biaya”, “Skala Ekonomi”, “kesiapan lahan”, “aksesibilitas” dengan logika (“feasibility study” berbasis pengembalian modal cepat ) yang merupakan logika vampirisme ekonomi, Pulau Ambon, yang sudah memiliki pelabuhan alami terbaik di Indonesia timur, kini disuntikkan dengan dana triliunan rupiah untuk membangun mega port, sementara SBB yang berada di persimpangan jalur vital Papua, Maluku Utara dan Sulawesi dibiarkan membusuk dalam isolasi, mereka dijual mimpi “terintegrasi”, nyatanya dijaga agar terfragmentasi dan tetap menjadi pemasok komoditas yang murah.
Ini adalah ironi, utang luar negeri atas nama pembangunan kepulauan justru digunakan untuk membunuh potensi konektivitas antar pulau itu sendiri, MIP yang didanai asing ini tidak dirancang untuk kemandirian Maluku, melainkan untuk mempercepat eksfiltrasi kekayaan alam Maluku agar keluar dari wilayahnya seefisien mungkin dengan mengambil potensi pertumbuhan dari pinggiran, lalu memusatkannya di kota yang sudah mapan, di mana elit lokal dan nasional lebih mudah mengontrol aliran rente ekonomi.
Ilusi Hilirisasi Pala dan Kelapa: Tanpa Simpul Baru Rantai Pasok Tetap Kolonial
Proyek hilirisasi pala dan kelapa di Maluku Tengah harus dibaca bukan sekadar sebagai proyek industri, tetapi sebagai ujian serius terhadap arah pembangunan Maluku, Hilirisasi yang kemudian menjanjikan nilai tambah pada satu sisi akan bergerak tanpa desain ekosistem yang utuh, ia berpotensi menjadi pembangunan yang hanya memindahkan titik produksi tanpa mengubah struktur ekonomi daerah, kritik paling mendasar adalah tidak terlihatnya simpul jalur logistik baru yang benar-benar menjawab kebutuhan kawasan industri apabila konfigurasi MIP tidak lagi berorientasi pada SBB dan bergeser ke Kota Ambon, dalam wilayah kepulauan seperti Maluku, logistik bukan pelengkap pembangunan, melainkan tulang punggungnya, memindahkan atau mengubah orientasi simpul pelabuhan tanpa memastikan konektivitas baru dari sentra bahan baku di Maluku Tengah justru dapat menciptakan biaya angkut yang lebih tinggi, rantai pasok yang lebih panjang, dan ketergantungan baru terhadap Ambon.
Ironisnya, sebuah proyek yang diklaim sebagai hilirisasi justru berisiko memperkuat pola lama yaitu bahan baku berasal dari desa dan pulau-pulau pinggiran, tetapi kendali distribusi, modal, dan nilai tambah tetap terkonsentrasi di pusat.
Persoalan yang ialah kaburnya arsitektur investasi dan tata kelola kendali proyek, pemerintah membawa nama PSN, hilirisasi, BUMN, dan Danantara sebagai legitimasi strategis, tetapi publik berhak mengetahui secara konkret siapa investor dan mitra industrinya, siapa operatornya, siapa pemilik dan pengendali asetnya, bagaimana skema pembiayaannya, siapa pembeli produknya, bagaimana bahan baku petani yang dikontrak, serta berapa besar nilai tambah yang benar-benar tinggal di Maluku, tanpa transparansi tersebut, keterlibatan Danantara tidak boleh diterima sebagai jawaban otomatis atas persoalan investasi, danantara harus diuji bukan berdasarkan besarnya modal yang dibawa, tetapi berdasarkan siapa yang akhirnya menguasai rantai nilai, jika petani maluku hanya menjadi pemasok bahan mentah, pemerintah daerah hanya menjadi penyedia lahan dan perizinan, sementara modal, teknologi, pengolahan, pemasaran, dan keuntungan dikendalikan dari luar Maluku, maka istilah hilirisasi menjadi sangat problematis dan yang terjadi bukan transformasi ekonomi daerah, melainkan reorganisasi ekstraksi sumber daya dengan wajah baru.
Dalam sektor ini PSN adalah “legalisasi perampokan”, Ketika pemerintah membuka lahan ribuan hektar untuk “pengembangan kelapa” dengan dalih hilirisasi, yang sebenarnya terjadi adalah transfer hak ulayat rakyat ke tangan korporasi merupakan dekonstruksi model pembangunan yang terlalu berorientasi proyek dan kurang berorientasi terhadap ekosistem dari setiap dimensi.
Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa industri akan dibangun, sekurang-kurangnya harus menjelaskan bagaimana bahan baku bergerak, melalui pelabuhan mana, dengan biaya berapa, menuju pasar mana, siapa yang mengendalikan logistik, dan siapa yang menerima manfaat terbesar. Jika perubahan konfigurasi MIP tidak diikuti pembangunan simpul logistik baru yang terintegrasi dengan Maluku Tengah, maka proyek ini berpotensi menjadi industri yang secara geografis berada di Maluku tetapi secara ekonomi tidak benar-benar menjadi milik Maluku.
Hilirisasi yang tidak memberikan kendali, akses pasar, infrastruktur logistik, dan peningkatan pendapatan kepada masyarakat lokal pada akhirnya hanya mengganti bentuk eksploitasi dari ekspor bahan mentah menjadi ekspor nilai tambah. Maluku tidak sekedar membutuhkan pabrik berskala raksasa, Provinsi Maluku membutuhkan perubahan struktur kekuasaan ekonomi agar pala dan kelapa tidak lagi keluar sebagai komoditas, dan “nilai tambah” yang dimaksud dan digaungkan itu tidak hilang di celuk-celuk sistem perbankan dan laporan keuangan perusahaan multinasional, hilirisasi di sini bukan untuk kesejahteraan rakyat Maluku, itu adalah mekanisme untuk memastikan keuntungan maksimal bagi modal asing dengan biaya minimum termasuk biaya lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat lokal.
Semangat RUU Daerah Kepulauan mengamanatkan penyimpulan arus logistik baru terhadap wilayah kepulauan untuk menunjang kedaulatan di mana pengolahan pasca-panen, standardisasi ekspor, dan pelayaran internasional dilakukan langsung dari Maluku (misalnya melalui SBB sebagai simpul baru), RUU Daerah Kepulauan yang seharusnya menjadi payung guna melindungi hak kelola sumber daya oleh masyarakat lokal, justru dipotong kakinya oleh PSN yang memberikan “eminent domain” kepada investor, sebab di bawah logika PSN yang bias daratan, simpul baru itu sengaja di abaikan, akibatnya, keuntungan ekonomi terbesar dari komoditas legendaris ini tetap dinikmati oleh korporasi eksportir di Jawa, sementara petani di Maluku Tengah tetap terjerat dalam sistem ijon dan fluktuasi harga tengkulak.
Genosida Ekonomi Blok Masela: Dulang Patita Oligarki Global di Tanimbar
Jika ada satu bukti paling gamblang bahwa RUU Daerah Kepulauan sudah mati sebelum lahir, itu adalah tragedi Blok Masela, Cadangan gas 10,73 TSCF merupakan kekayaan alam yang bisa mengubah nasib Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi Qatar-nya Indonesia timur tersebut justru dirancang untuk menjadi sumber kekayaan bagi pusat-pusat industri, Mega Proyek ini dikelola di bawah konsesi kepemilikan yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat Maluku Terkhusnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan komposisi:
- Inpex Masela Ltd (Asal Jepang) yang menguasai mayoritas mutlak sebesar 65% saham sekaligus bertindak sebagai operator.
- Pertamina Hulu Energi Masela memegang 20%.
- Petronas Masela Sdn Bhd ( Asal Malaysia) mencaplok 15% sisanya (setelah membeli hak partisipasi dari Shell).
Di mana posisi Maluku? Rakyat Kepulauan Tanimbar hanya disodori ampas sisah dalam bentuk “participating interest” (PI) 10% yang hingga kini masih menjadi barang rebutan birokrasi di tingkat lokal, Di bawah skema PSN, konsorsium raksasa ini mendapatkan karpet merah berupa insentif pajak dan jaminan keamanan ekstra teritorial, Minyak dan Gas dari perut bumi Tanimbar akan disedot, dicairkan, lalu dikapalkan langsung ke pasar global atau pusat industri di pulau Jawa.
Kepulauan Tanimbar hanya mendapatkan sisa-sisa kehancuran ekologis dari kerusakan terumbu karang, ancaman ruang hidup nelayan tradisional, dan inflasi lokal yang meroket akibat kedatangan ekspatriat, Ini adalah pola ekstraktif murni, kekayaan dikeruk dari laut Maluku, nilai tambahnya dilarikan ke Tokyo, Kuala Lumpur, dan Jakarta.
Ini adalah suatu bentuk dari “apartheid pembangunan” yang paling nyata bagaimana sumber daya diambil dari “negara hitam” (kepulauan Di Maluku), tapi nilai tambahnya dinikmati di “negara putih” (Jakarta dan antek asingnya), Masyarakat Tanimbar tidak hanya dilarang ikut menikmati kue, mereka dilarang masuk ke dapur, Mereka dijanjikan “dampak ekonomi”, nyatanya diberikan manisnya janji dan debu polusi, sementara fasilitas LNG diangkut ke daratan besar.
Roh RUU Daerah Kepulauan di Renggut Paksa PSN
Inilah ironi paling pahit, ketika sementara Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemrintah melalui Panitia Khusus (Pansus) sedang merampungkan RUU Daerah Kepulauan yang mengusung semangat desentralisasi, keadilan antar wilayah, dan perlindungan ekonomi lokal, di lapangan PSN di Maluku beroperasi dengan logika yang sungguh berlawanan, Disparitas antara retorika Daerah Kepulauan dan realitas PSN menunjukkan adanya benturan paradigma yang sangat mendasar, PSN telah menjelma menjadi alat hukum yang mendelegitimasi draf RUU Daerah Kepulauan.
Saat nyanyian regulasi tersebut mencoba melindungi kepentingan daerah, instrumen PSN atas nama “Kepentingan Nasional” menabraknya tanpa ampun, RUU Daerah Kepulauan kini tak lebih dari sekadar kosmetik politik untuk menenangkan hasrat elite daerah, sementara tubuh asli pembangunan Maluku telah digadaikan kepada Word bank dan investor asing dengan skema PSN yang tidak lain adalah “mesin dekonstuksi” yang dengan sistematis menghancurkan fondasi-fondasi yang ingin dibangun dari semangat RUU Daerah Kepulauan.
Kita harus berhenti bersikap naif, Jika kemudian pembangunan yang ditawarkan Jakarta telah dicampuri tangan global hari ini adalah racun yang dibungkus dengan madu investasi, Maluku tidak boleh terus-menerus tunduk pada skema yang memposisikan dirinya sebagai tanah jajahan bahkan dari era kolonialisme eropa sampai kini new kolonial dari Batavia Modern, Setiap kali ada konflik antara semangat “kepulauan” dan logika “sentralisme Jawa”, PSN selalu menang, RUU Daerah Kepulauan dalam kondisi seperti ini bukan lagi harapan payung pelindung melainkan bagai “kain kafan” yang digunakan untuk menutupi mayat harapan masyarakat kepulauan, Draft tersebut harusnya disahkan bukan sebagai dokumen administratif yang mandul, melainkan sebagai “perisai hukum” yang mampu membatalkan setiap proyek PSN yang merugikan masyarakat kepulauan, dan menunjang kebutuhan hak-hak dari rakyat kepulauan sebagai prioritas utama, Jika negara menolak memberikan hak asasi penuh kepulauan maluku, maka rakyat Maluku yang secara notabenennya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak moral penuh untuk menyatakan pembangkangan sipil terhadap seluruh proyek strategis nasional di atas tanah adat dan laut yang telah dititipkan leluhur.
Negara yang kita bangga-banggakan sebagai “negara kepulauan” ternyata hanyalah republik kontinental dengan pulau-pulau pinggiran yang direnggut, Jakarta tidak melihat Maluku sebagai entitas politik-ekonomi yang berdaulat, melainkan sebagai “zona eksklusi” tempat untuk dieksploitasi, bukan untuk diberdayakan, Sebab jika kita membiarkan tanah, air, dan laut kita terus dijarah di bawah ilusi PSN, kita sedang menulis surat kesengsara’an untuk generasi anak cucu Maluku yang akan datang, Sumber Daya Maluku bukan untuk melayani Jakarta, sebab Rakyat Maluku adalah pemilik sah tanah dan lautannya di negeri yang kaya dan istimewa ini.*
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar