Breaking News
light_mode

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 18
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rovik Afifuddin Desak Investigasi Kematian Veronika Rahanyanat, Karyawan PT Mutiara Lik di Malra

    Rovik Afifuddin Desak Investigasi Kematian Veronika Rahanyanat, Karyawan PT Mutiara Lik di Malra

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kematian Veronika Rahanyanat, karyawan PT. Mutiara Lik yang beroperasi di Kabupaten Maluku Tenggara, telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maluku Tenggara beberapa hari lalu, dengan ditemukannya beberapa bekas luka pada tubuhnya yang menimbulkan tanda tanya besar. Banyak warga terutama keluarga almarhumah mengaku […]

  • Kantor Pertanahan Buru Selatan Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemprov Maluku

    Kantor Pertanahan Buru Selatan Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemprov Maluku

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah daerah dan pemberian kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk pelayanan publik. Penyerahan sertipikat berlangsung di Ruang Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan. Selasa (30/6/2026). […]

  • Sungguh Biadap, 5 Pemuda di Ambon Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    Sungguh Biadap, 5 Pemuda di Ambon Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Sekelompok pemuda diduga merudapaksa anak dibawah umur, Senin (26/5/2025).Informasi ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima Tajukmaluku.com, Selasa (27/5/2025). Dimana berdasarkan laporan yang diterima Kapolsek Teluk Ambon, terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban inisial SS, berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang belum diketahui identitas […]

  • Harlah 92 Tahun: Digitalisasi Pembangunan Sosial, Kiprah Kebangkitan Ekonomi Kader

    Harlah 92 Tahun: Digitalisasi Pembangunan Sosial, Kiprah Kebangkitan Ekonomi Kader

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyhuri Maswatu (Wasekjend Pimpinan Pusat GP Ansor) Tajukmaluku.com-Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi digital. Dengan meningkatnya penetrasi internet, semakin banyak masyarakat Indonesia yang mulai mengakses layanan digital dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari belanja online hingga layanan keuangan digital. Berdasarkan laporan Bank Indonesia […]

  • NasDem Setujui Pertanggungjawaban APBD Maluku 2025, Minta Anggaran Lebih Berdampak

    NasDem Setujui Pertanggungjawaban APBD Maluku 2025, Minta Anggaran Lebih Berdampak

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku Tahun […]

  • Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

    Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon Rawidin Ode dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku. Selasa, (3/6/2025). Rawidin Ode selama menjabat sebagai Ketua Koperasi TKBM sejak 2014 silam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan alasan dugaan penggelapan dana milik anggota Koperasi TKBM yang jika diakumulasikan bisa mencapai Rp18 miliar […]

expand_less