Laporan Fiktif! Temuan BPK Soal Bantuan Benih Pertanian di Dinas Pertanian SBT Senilai Rp 162 Juta
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran bantuan benih pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024 patut mendapat perhatian serius.
Pasalnya, dalam pemeriksaan tersebut BPK menemukan sejumlah persoalan terkait penerimaan, penyaluran, kekurangan volume, serta pengawasan bantuan benih pertanian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp162.120.940.
Nilai tersebut terdiri atas Rp126.484.600 bantuan benih sayuran yang bermasalah dalam penerimaan atau penyalurannya dan Rp35.636.340 yang merupakan nilai kekurangan bantuan benih/bahan tanaman pada salah satu kelompok tani.
Salah satu persoalan ditemukan pada Kelompok Tani AP di Desa Aran dengan nilai bantuan sebesar Rp62.973.400.
Dalam pemeriksaan BPK, anggota masyarakat yang dikaitkan dengan kelompok tersebut menyatakan bahwa mereka tidak menerima bantuan benih sayuran dimaksud.
Bahkan, masyarakat juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah membentuk kelompok tani sebagaimana nama kelompok yang tercantum dalam dokumen penerima bantuan.
Tidak hanya itu, BPK juga mencatat adanya persoalan mengenai ketua kelompok yang tercantum dalam dokumen, termasuk persoalan domisili dan keberadaannya yang tidak dapat dikonfirmasi secara memadai.
Persoalan berikutnya ditemukan pada Kelompok Tani KB di Desa Bas dengan nilai bantuan sebesar Rp63.511.200.
Dalam pemeriksaan, ketua kelompok mengakui bahwa bantuan telah diterima, namun bantuan tersebut belum disalurkan kepada anggota kelompok dan masih tersimpan di rumah ketua kelompok.
“Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar. Kalau bantuan pertanian diperuntukkan bagi petani, mengapa bantuan tersebut masih berada di rumah ketua kelompok dan belum diterima anggota? Kemudian, bagaimana proses verifikasi kelompok penerima dilakukan sebelum anggaran dicairkan dan barang diserahkan?” ujar Kontrol Sosial & Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan, Zulfikar Kelilauw.
Persoalan lainnya ditemukan pada Kelompok Tani CE di Kecamatan Bula.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat kekurangan jumlah benih cabai. Dari kebutuhan yang tercatat sebanyak 4.666 anakan, kelompok tersebut hanya menerima 2.500 anakan.
Selain itu, terdapat pula kekurangan pada sejumlah bahan atau input pertanian lainnya. BPK menghitung nilai kekurangan tersebut sebesar Rp35.636.340.
Menurut Zulfikar, persoalan ini menjadi semakin serius karena menyangkut proses pengawasan sejak tahap perencanaan hingga distribusi.
“Pertanyaan publik bukan hanya berapa nilai kekurangannya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana barang tersebut bisa dinyatakan diterima dan dipertanggungjawabkan apabila secara fisik terdapat kekurangan. Siapa yang melakukan pemeriksaan? Siapa yang menghitung jumlah barang? Siapa yang memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani?” tegasnya.
BPK juga mencatat adanya kelemahan dalam proses penetapan penerima bantuan.
Kelompok penerima disebut ditetapkan berdasarkan usulan yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, sementara proses verifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena verifikasi penerima merupakan bagian penting untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi persyaratan dan membutuhkan bantuan.
“Kalau proses CPCL tidak dilakukan secara optimal, maka dasar penetapan penerima menjadi persoalan. Pemerintah daerah harus bisa menjelaskan bagaimana kelompok-kelompok tersebut ditetapkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengusulkan, dan siapa yang memberikan persetujuan,” kata Zulfikar.
Lebih jauh, BPK mencatat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan atau penghitungan kembali secara memadai terhadap jumlah barang pada saat distribusi.
Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian dan pengawasan kegiatan.
Pada saat kegiatan tersebut berlangsung, Asis Rumdaul menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam kapasitas jabatannya, ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai kedudukan serta dokumen penugasan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran.
Karena itu, meskipun saat ini Asis Rumdaul telah berstatus sebagai eks Kepala Dinas Pertanian SBT, pelaksanaan kewenangan yang dilakukan ketika masih menjabat tetap perlu dijelaskan.
“Pergantian jabatan tidak berarti persoalan pada masa jabatan sebelumnya otomatis selesai. Kalau ada keputusan, pengawasan, atau tindakan administratif yang dilakukan ketika seseorang masih menjabat, maka hal tersebut tetap dapat dimintai penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang melekat pada saat itu,” jelas Zulfikar.
Secara hukum, pengelolaan keuangan negara dan daerah wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan belanja juga memiliki kewajiban untuk memastikan kebenaran material dokumen yang menjadi dasar pengeluaran anggaran.
Oleh sebab itu, temuan BPK tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi.
Harus ada evaluasi menyeluruh mengenai siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, mulai dari pengusulan kelompok, verifikasi penerima, pengadaan, pemeriksaan volume barang, penyerahan, hingga distribusi kepada petani.
Namun demikian, Zulfikar menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Ini penting kami tegaskan. Temuan BPK merupakan dasar yang sangat penting untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang melakukan korupsi tanpa proses hukum dan pembuktian. Kalau memang ada unsur pidana, aparat penegak hukum harus membuktikannya berdasarkan alat bukti dan ketentuan pidana yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum patut mendalami apakah persoalan tersebut hanya berupa kelalaian administratif atau terdapat perbuatan lain yang lebih serius, seperti manipulasi dokumen, pemberian bantuan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran atas barang yang tidak sesuai volume, atau perbuatan lainnya yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Kalau ada barang yang tidak diterima, barang yang belum disalurkan, dan barang yang volumenya kurang, maka harus ditelusuri. Ke mana barang tersebut? Siapa yang menerima? Siapa yang menyerahkan? Siapa yang memeriksa? Siapa yang menandatangani dokumen? Dan atas dasar apa pembayaran dilakukan? Semua itu harus terang,” tegas Zulfikar.
Ia juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten SBT, serta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap temuan tersebut dan memastikan tindak lanjut BPK dilakukan secara serius.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban pengembalian atau pemulihan keuangan daerah, proses tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Anggaran pertanian adalah uang rakyat. Bantuan benih bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik anggaran itu ada petani yang seharusnya menerima manfaat. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani justru bermasalah pada tingkat administrasi dan distribusinya,” ujar Zulfikar.
Ia menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai tindak lanjut temuan BPK tersebut, termasuk mengenai Rp162.120.940 yang menjadi nilai persoalan dalam pemeriksaan.
“Publik tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan pertanggungjawaban. Jika tidak ada kesalahan pidana, jelaskan berdasarkan fakta. Tetapi jika setelah diperiksa ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zulfikar Kelilauw.
Sementara saat dikonfirmasi, Eks Kadis Pertanian SBT, Asis Rumdaul belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, proses verifikasi penerima, penyaluran bantuan, serta tindak lanjut atas temuan tersebut.*(01-F)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar