Soal Pembangunan Konstruksi di Bantaran Sungai Wae Tomu, Panglima TNI dan Kementerian PU Diminta Turun Tangan
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Pembangunan konstruksi di bantaran Sungai Waitomu, kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, yang dilaksanakan oleh Kodam XV/Pattimura terus menuai sorotan publik.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang pembangunan fasilitas, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan fungsi sungai, keterbukaan dokumen perizinan, serta keselamatan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Maluku Gerakan Sahabat Komendan (DPD GASMEN Maluku), M. Abd Rifki Derlen, mendesak agar pembangunan tersebut dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi, teknis, tata ruang, dan lingkungan diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Menurut Rifki, pembangunan yang dilakukan di kawasan bantaran sungai tidak boleh hanya dinilai dari tujuan atau manfaat bangunannya.
Legalitas lokasi, dampak terhadap aliran air, keselamatan warga, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan harus menjadi pertimbangan utama.
“Kami tidak sedang mempersoalkan pembangunan sebagai sebuah kebutuhan. Yang kami persoalkan adalah kepastian hukumnya. Apakah seluruh dokumen perizinan sudah lengkap? Apakah status lokasi dan garis sempadan sungai sudah diperiksa? Apakah dampak terhadap aliran air dan keselamatan masyarakat sudah dikaji secara memadai? Semua pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan,” tegas Rifky kepada Tajukmaluku.com, Jumat (22/10/2026).
Dugaan Ketidaklengkapan Dokumen Jangan Dibiarkan
GASMEN Maluku menyoroti dugaan bahwa pembangunan konstruksi di bantaran Sungai Waitomu itu belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan yang diwajibkan.
Rifky juga menyampaikan adanya dugaan bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku telah menyurati pihak terkait agar pekerjaan tersebut dilengkapi dengan dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Namun, isi surat, status tindak lanjut, dan kelengkapan dokumen itu perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dari pihak BWS Maluku dan pelaksana pembangunan.
Menurutnya, Jika surat tersebut benar telah diterbitkan dan persyaratan yang diminta belum dipenuhi, maka persoalan ini harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penilaian hukum oleh instansi yang berwenang.
“Jangan sampai surat resmi dari instansi teknis hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang jelas. Jika memang ada persyaratan yang belum dipenuhi, pekerjaan harus dievaluasi dan tindakan yang diperlukan harus dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum,” ujarnya.
Bagi GASMEN, tidak boleh ada pengecualian terhadap kewajiban hukum hanya karena pembangunan dilakukan oleh institusi negara. Setiap kegiatan pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
Ancaman Banjir dan Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas
Sungai memiliki fungsi penting dalam mengalirkan air, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi. Karena itu, pembangunan di sekitar alur dan sempadan sungai harus mempertimbangkan kapasitas aliran, kondisi fisik sungai, sedimentasi, akses pemeliharaan, serta potensi dampak terhadap kawasan di sekitarnya.
Kawasan Pasar Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat Kota Ambon. Setiap perubahan konstruksi yang berpotensi memengaruhi aliran Sungai Waitomu perlu ditelaah secara teknis agar tidak menimbulkan risiko yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Rifky menegaskan, dugaan risiko banjir bukan alasan untuk langsung menyimpulkan bahwa pembangunan tersebut pasti menyebabkan banjir. Namun, potensi dampaknya juga tidak boleh diabaikan tanpa kajian teknis yang dapat diuji.
“Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pembangunan apa pun. Jangan menunggu sampai terjadi banjir, kerugian material, atau korban jiwa baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Pencegahan harus dilakukan sebelum risiko berubah menjadi bencana,” tegasnya.
Ia juga meminta BWS Maluku melakukan pemeriksaan teknis terhadap posisi konstruksi, batas sempadan, kapasitas aliran sungai, serta pengaruh pekerjaan terhadap fungsi sungai. Dinas Lingkungan Hidup dan instansi tata ruang juga perlu memastikan dokumen lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini Soal Kepatuhan Terhadap Hukum
Perdebatan mengenai pembangunan di Sungai Waitomu sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Radio Republik Indonesia (RRI) pada 23 September 2026 memberitakan bahwa proyek fasilitas Kodam di kawasan Sungai Wae Tomu mendapat sorotan Komisi III DPRD Kota Ambon. Dalam pemberitaan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon meminta pembangunan dihentikan sementara untuk memastikan kesesuaiannya dengan tata ruang dan aturan sempadan sungai.
Pada 19 Oktober 2026, Maluku News dan Terasmaluku.com juga memberitakan desakan akademisi Universitas Pattimura, Dr. Pahrul Idham Kaliky, agar pembangunan dihentikan sementara sampai aspek koordinasi, tata ruang, dan kajian lingkungan dipastikan.
Sementara itu, Dhara Pos pada 29 September 2026 memberitakan penjelasan Kepala Staf Kodam XV/Pattimura, Brigjen TNI Wawan Pujiatmoko, yang menyatakan bahwa pembangunan dilakukan dengan menaati aturan dan bertujuan membantu masyarakat serta menata kawasan sekitar Pasar Mardika.
Perbedaan pandangan tersebut justru mempertegas pentingnya pemeriksaan objektif. Pernyataan bahwa pembangunan telah sesuai aturan perlu dapat diuji melalui dokumen yang relevan. Sebaliknya, dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan faktual.
Olehnya itu GASMEN Maluku meminta agar seluruh pihak mengedepankan transparansi, bukan saling melempar tanggung jawab.
“Kalau pembangunan ini memang sudah memenuhi seluruh ketentuan, buka dan tunjukkan dokumennya kepada instansi pemeriksa sesuai mekanisme yang berlaku. Jika masih ada persyaratan yang belum lengkap, penuhi terlebih dahulu. Masyarakat tidak boleh diminta percaya hanya berdasarkan pernyataan, sementara pertanyaan mengenai legalitas dan keselamatan belum dijawab secara tuntas,” kata Rifky.
Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil Turun ke Jalan, Rabu (21/10/2026)
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Koalisi LSM dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Maluku dan di depan Kodam XV/Pattimura.
Aksi tersebut menuntut evaluasi serta penghentian sementara pembangunan konstruksi di kawasan Sungai Waitomu.
Pemberitaan di Suara Nusa Ina pada 21 Oktober 2026 mencatat bahwa massa mendesak BWS Maluku turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut. Aksi itu dikoordinasikan oleh Hitinesi Hanatue dan mengangkat persoalan fungsi sungai, ruang publik, serta potensi dampak terhadap masyarakat.
Bagi Rifky, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam meminta pertanggungjawaban atas pembangunan yang dinilai memiliki hubungan dengan kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus dijawab melalui tindakan yang terukur: pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, keterbukaan informasi, dan keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
“Ini bukan persoalan siapa yang lebih kuat atau siapa yang memiliki kewenangan lebih besar. Ini soal apakah seluruh proses pembangunan telah mengikuti aturan. Hukum harus menjadi dasar pemeriksaan, dan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Desak Panglima TNI dan Kementerian PU Turun Tangan
GASMEN Maluku secara khusus meminta Panglima TNI dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Rifky meminta agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lintas instansi, termasuk terhadap dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, serta ketentuan teknis yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan sungai.
Ia juga mendesak agar penghentian sementara dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan hukum, apabila diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah risiko yang dapat membahayakan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat tetap harus melalui prosedur yang benar. Tujuan yang baik tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan hukum.
GASMEN juga meminta BWS Maluku menjelaskan secara resmi apakah surat terkait kelengkapan administrasi benar telah diterbitkan, apa saja persyaratan yang diminta, dan bagaimana tindak lanjutnya. Kodam XV/Pattimura juga diminta memberikan penjelasan mengenai status dokumen pembangunan kepada instansi pemeriksa dan masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.
Pemerintah dan DPRD Jangan Tinggal Diam
GASMEN Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, serta DPRD Kota Ambon dan DPRD Maluku segera menggelar pembahasan dan koordinasi lintas instansi terkait pembangunan konstruksi di Sungai Waitomu.
Pembahasan itu harus menghasilkan kejelasan mengenai status lokasi, batas sempadan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, kewenangan pengawasan, serta langkah penanganan apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan bahwa aspirasi masyarakat didengar dalam proses evaluasi, tanpa mengambil tindakan di luar kewenangan masing-masing.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan politik, rapat koordinasi, atau saling menunggu keputusan instansi lain. Masyarakat membutuhkan kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab memeriksa, apa yang diperiksa, dan bagaimana hasilnya akan disampaikan kepada publik.
Koalisi Siap Gelar Aksi Lanjutan, Senin (26/10/2026).
Koalisi LSM dan masyarakat sipil merencanakan aksi lanjutan pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagai bentuk desakan agar persoalan pembangunan konstruksi di bantaran Sungai Waitomu memperoleh tindak lanjut yang konkret.
Rifky menyatakan bahwa aksi tersebut akan diarahkan untuk mendorong keterbukaan dokumen, evaluasi teknis dan lingkungan, serta kepastian langkah penanganan dari instansi berwenang.
Koalisi ini meminta agar pembangunan dievaluasi dan dihentikan sementara sampai persyaratan yang diwajibkan dinyatakan lengkap oleh instansi yang berwenang, sepanjang penghentian tersebut ditetapkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait tidak menganggap aspirasi masyarakat sebagai gangguan. Ini adalah peringatan agar pembangunan berjalan sesuai hukum, tidak mengabaikan fungsi sungai, dan tidak mempertaruhkan keselamatan warga. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jika belum, lakukan pembenahan sebelum persoalan ini menimbulkan dampak yang lebih besar,” tutup M. Abd Rifki Derlen.
Bagi GASMEN Maluku, Sungai Waitomu bukan sekadar ruang pembangunan, melainkan bagian dari sistem lingkungan dan kehidupan masyarakat Kota Ambon. Karena itu, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan publik harus berjalan beriringan.
Pembangunan boleh berjalan, tetapi hukum tidak boleh ditinggalkan. Keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi taruhan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar