Kapolresta Andrias Apresiasi Kesepakatan Warga Hitu Dalam Cegah Peredaran Narkoba
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 19
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho S.I.K.,M.Si mengapresiasi komitmen pemerintahan negeri dan masyarakat Negeri Hitu Lama dan Hitumesing dalam upaya memerangi peredaran dan penggunaan narkoba di desa tersebut.
Salah satu bentuk komitmen yang telah disepakati masyarakat yakni pemberian sanksi sosial bagi siapapun yang terindikasi terlibat dengan aktivitas peredaran dan penggunaan zat terlarang tersebut.
Andrias menilai peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh unsur masyarakat sangat penting untuk mendukung pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda bangsa saat ini.
“Peran keluarga, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh warga sangat penting untuk mencegah narkoba merusak generasi muda. Sinergi polisi dan masyarakat menjadi kekuatan untuk menjaga lingkungan tetap aman serta melindungi warga dari bahaya narkoba,” kata Andrias.
Ia mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba.
Setiap informasi, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah peredaran narkoba, peran semua pihak menjadi kekuatan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Raja Negeri Hitu Lama, Salhana Pelu, bersama tokoh masyarakat dan warga telah sepakat akan menjatuhkan sanksi sosial kepada siapa pun yang terbukti terlibat peredaran narkoba.
Komitmen itu disampaikan di hadapan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, serta jemaah seusai salat Jumat.
Salhana menyebut ada keresahan warga setelah penggeledahan yang ramai diberitakan beberapa hari sebelumnya mendorong para tokoh negeri berkumpul untuk membahas langkah menghentikan peredaran narkoba yang dinilai mengancam generasi muda.
“Siapa pun yang terlibat narkoba akan dikenai sanksi sosial. Beta sepakat tidak akan melindungi orang-orang ini,” kata Salhana.
Sanksi yang disepakati berupa ketidakhadiran tokoh dan perangkat negeri dalam hajatan warga yang terbukti terlibat narkoba.
Salhana menegaskan aturan itu berlaku tanpa pilih kasih, termasuk terhadap keluarga sendiri.Kesepakatan itu lahir karena hukuman pidana dinilai belum menimbulkan efek jera.
Ia berharap sanksi sosial dapat menjadi peringatan bagi warga sekaligus menjaga nama baik Negeri Hitu Lama dan Hitu Mesing.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar