Disebut “Kaya Raya Sejak Lahir” RUMMI Minta KPK Audit LHKPN Kabid Minerba ESDM Maluku Sally Fauziyah Alaydrus
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Nama Sally Fauziyah Alaydrus, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, belum ditemukan dalam portal pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status kepatuhan Sally Alaydrus sebagai pejabat publik yang memegang jabatan strategis di sektor pertambangan tersebut di tengah rumor yang menyebut dirinya “Kaya raya dari lahir”.
Direktur Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Maluku, Umar Rumakefing, menilai keterbukaan pejabat publik merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola sektor mineral dan batubara di Maluku.
Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen yang dibangun untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“LHKPN merupakan instrumen yang dibentuk untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengawasi harta kekayaan pejabat publik sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara akuntabel,” katanya.
Lanjut Rumakefing, mengacu pada ketentuan KPK, secara normatif, kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi KPK mengenai tata cara pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, dan pengumuman LHKPN.
Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi pejabat negara, tetapi juga pejabat lain yang menjalankan fungsi strategis sesuai penetapan instansi masing-masing.
Dalam praktiknya, setiap instansi pemerintah menetapkan jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Setelah dilakukan verifikasi administratif, laporan akan dipublikasikan melalui portal e-LHKPN yang dapat diakses masyarakat.
Berdasarkan ketentuan KPK, laporan periodik wajib disampaikan setiap tahun paling lambat 31 Maret untuk posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sementara pejabat yang baru diangkat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah menduduki jabatan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 juga mengatur bahwa penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kepatuhan terhadap LHKPN menjadi salah satu indikator integritas dalam pembinaan karier dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Dalam struktur Dinas ESDM Provinsi Maluku, Bidang Minerba memiliki fungsi strategis. Bidang ini bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, menyusun rekomendasi teknis sesuai kewenangan pemerintah daerah, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Posisi tersebut juga berkaitan dengan tata kelola perizinan dan pengawasan usaha pertambangan.
Peran tersebut menjadi semakin penting mengingat sektor pertambangan di Maluku selama beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian publik.
Isu penataan pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, penggunaan bahan berbahaya, pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga efektivitas pengawasan aktivitas pertambangan masih menjadi agenda yang mendapat perhatian pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Risman menilai kondisi tersebut menuntut tata kelola sektor minerba yang semakin terbuka dan akuntabel.
“Kami mendorong transparansi, karena sektor ini strategis, seluruh proses perizinan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat publik harus terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Sally Fauziyah Alaydrus maupun Dinas ESDM Provinsi Maluku terkait hasil penelusuran data pada portal LHKPN.
TajukMaluku.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(01-F)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar