Ambon,Tajukmaluku.com-Kuasa Hukum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, S. Hamid Fakaubun, SH, MH, menegaskan bahwa tuduhan terkait setoran, pungutan liar (pungli), dan bagi-bagi proyek yang diarahkan kepada kliennya, Insum Sangadji, merupakan fitnah yang tidak berdasar. Fakaubun meluruskan bahwa pemberitaan yang tersebar tidak akurat serta berpotensi merusak reputasi kliennya dan mencoreng integritas lembaga pendidikan di Maluku.
“Kenapa tidak berdasar dan isi pemberitaan tidak benar, contoh kongkritnya adalah banyak SMA maupun SMK dibangun ruang kelas baru atau labotatoriaun tanpa peralatan pendukung. Hanya meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laboratorium. Maksud saya bilang hoax dan tidak berdasar adalah SMA dan SMK mana yang peralatan laboratoriumnya tidak lengkap? SMA atau SMK di daerah mana disebutkan dong jang hanya menyebutkan SMA dan SMK nya. Kita bicara fakta dan data biar publik ikut tercerahkan dalam pemberitaan. Tegas, Fakaubun Dalam keterangan resminya kepada media Tajukmaluku.com. Rabu, (13/11/2024).
Lebih lanjut fakaubun menanyakan soal setoran dan pungutan liar (pungli). “Soal setoran dan pungli, pertanyaan saya sederhana, siapa yang menyetor dan siapa penyetor? Siapa yang melakukan pungli. Praktik pungli ini disektor mana biar jelas dan terang barang ini, mohon maaf sekali lagi kita harus bicara fakta”.
Fakaubun menambahkan ada lagi sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kalau praktek korupsi itu di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan yakni Insun Sangadji.
“Kita runut satu-satu ya, yang pertama pertanyaan saya sederhana praktek korupsi apa yang dilakukan oleh ibu insun? Kemudian Bukti kongkrit keterlibatan Ibu insun dimna? Jangan menuduh seseorang tanpa memiliki dasar dan bukti yang jelas, sayangnya freeming dan pembentukan opini sudah terlanjur dilakukan secara sistematis tujuannya untuk menghakimi mereka diruang publik, kalau beliau beserta kepala-kepala bidangnya benar-benar melakukan praktik korupsi. Padahal faktanya mereka tidak pernah melakukan praktik korupsi dan mereka belum pernah dijatuhi hukuman karena praktik korupsi. Ini bicara fakta dan ini saya bicara data. Tegas, Hamid.
“Herannya banyak pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku tapi herannya yang di sasar hanya ibu insun dan ibu nisa, faktanya dalam setiap pemberitaan hanya mereka berdua yang di sasar, foto mereka yang dipampang dalam setiap pemberitaan ini sesuatu yang menjadi tanda tanya besar kenapa hanya mereka yang di sasar.” Pungkasnya.
Direktur MCW Maluku itu menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 sudah tepat dan sesuai mekanisme.
“Kenapa tepat dan sesuai mekanisme faktanya setiap pekerjaan di dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku selalu di awasi oleh aparat penegak hukum maupun Aparat pengawas internal pemerintah, faktanya sebelum pekerjaan dilaksanakan baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kontraktor, konslutan ada yang namanya penandatangan Fakta Integritas di hadapan Kejaksaan Tinggi Maluku, tujuannya apa? guna memperkuat pengawasan terhadap proyek fisik pendidikan, mencakup pembangunan SMA, SMK, SLB, dan proyek-proyek pendidikan lainnya di wilayah Maluku. Dan ini sudah menjadi kewajiban dan tradisi setiap tahunnya. Ini saya bicara fakta dan data.” Terangnya.
Fakta berikutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bahwa LKPD Pemprov Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan bukti yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Ungkap, Hamid
Lanjut Hamid. “Fakta lainnya Provinsi Maluku pertama dalam sejarah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2023. Pemprov Maluku meraih opini tersebut untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut terhitung sejak LKPD 2019-2023. Opini tersebut tertuang dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023.”
Hamid meminta agar publik memahami bahwa pendidikan di Maluku adalah sektor yang semestinya dijaga dan didukung, bukan diganggu dengan fitnah yang hanya memperkeruh keadaan. Ia berharap dapat meredam peredaran isu yang tidak berdasar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
“Kalau lembaga negara sekelas BPK RI memberikan penghargaan atas laporan keuangan daerah Provinsi Maluku lima kali berturut-turut itu artinya termasuk di dalamnya laporan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi itu baik, transparan dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Tutup Fakaubun.*Redaksi