Ambon,Tajukmaluku.com-Kuat dugaan nominal biaya retribusi sampah yang ditetapkan pihak ke tiga dan ditagih kepada para pedagang sebesar Rp5000 menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk Peraturan Walikota dan juga Peraturan Daerah yang menjelaskan terkait besaran retribusi persampahan disebutkan nominal retribusi sampah hanya ditetapkan Rp1000/lapak.
“Dari penatapan nominal yang wajib disetor para pedagang saja tidak ada rujukannya, mereka tetapkan Rp5000 entah dasarnya dari mana?” ketus Ketua Rumah Mudah Anti Korupsi (RUMMI) Maluku Fadel Rumakat dalam penjelasannya kepada media Tajukmaluku.com. Selasa,(15/04/2025).
Selain itu, RUMMI juga mencium ada aroma KKN dalam penetapan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk penarikan retribusi sampah oleh Pemerintah Kota Ambon.
Menurut Fadel, seharusnya retribusi sampah ini dijadikan sumber pendapatan unggulan pemerintah Kota Ambon. Pasalnya, potensinya sangat menjanjikan dan bisa berdampak luas untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah.
“Potensinya sangat baik jika dibandingkan jenis retribusi lainnya, pajak IMB misalnya, nilainya tak seberapa jika dibanding retribusi sampah,” kata Fadel.
Akan tetapi selama ini, oknum-oknum tertentu patut diduga memanfaatkan potensi ini untuk meraup untung besar dengan dalih menjadikan retribusi persampahan tidak menjanjikan.
“Kesannya ini barang receh, dibuat seolah-olah bukan sesuatu yang berharga dan vital untuk PAD Kota Ambon,” singgungnya.
Untuk itu, Fadel menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk dianalisa jika dugaan memperkaya diri dan kelompok sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang anti korupsi ini benar adanya RUMMI akan segera melaporkan seluruh data dan fakta kepada pihak berwajib.(01-F)