Pentingnya Pedagang Pasar Mardika Tercover Jaminan Sosial, IKAPPI Ambon Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPD IKAPPI) Kota Ambon mendeklarasikan dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan mengajak seluruh pedagang pasar menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan demi memperoleh perlindungan dari risiko kerja dan kematian, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di gedung baru Pasar Mardika Ambon tersebut dihadiri Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon Azhar Ohorella, Ketua DPW IKAPPI Maluku Mohammad Marasabessy, Kepala UPTD Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika Dede Banjar, serta Franchiso Marcus De’ Aldo Mony selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Maluku.
Dalam kesempatan itu, Staf BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Franchiso, memberikan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk pedagang pasar, nelayan, hingga pengemudi ojek online.
Menurut Franchiso, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kedua program tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
“BPJS Kesehatan memberikan perlindungan layanan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, negara telah membagi sistem perlindungan sosial sesuai kelompok pekerja. Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh perlindungan melalui Taspen, sementara pekerja mandiri seperti pedagang pasar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Franchiso mengatakan salah satu manfaat utama program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung. Berapa pun biayanya, peserta mendapatkan perlindungan penuh sesuai program yang diikuti,” katanya.
Selain itu, peserta juga memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Nilai manfaat yang diterima dapat mencapai sekitar Rp70 juta sesuai ketentuan program. Peserta juga mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan sosial yang dapat dimanfaatkan pada masa pensiun atau saat tidak lagi produktif.
Sementara itu, Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella, mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan perlindungan sosial bagi para pedagang pasar yang selama ini menjadi salah satu kelompok pekerja rentan.
Menurutnya, pedagang merupakan pelaku ekonomi yang setiap hari menghadapi berbagai risiko kerja, sehingga sudah saatnya memperoleh perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin seluruh pedagang memahami bahwa perlindungan sosial di BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban. Ketika terjadi musibah, kecelakaan kerja, atau risiko lainnya, ada jaminan yang dapat melindungi pedagang dan keluarganya,” kata Azhar.
Ia berharap kerja sama antara IKAPPI dan BPJS Ketenagakerjaan Maluku dapat terus diperkuat sehingga cakupan kepesertaan pedagang pasar di Kota Ambon semakin meningkat.
Dalam kegiatan tersebut, IKAPPI Kota Ambon juga membacakan Deklarasi Damai IKAPPI Kota Ambon yang memuat lima poin komitmen bersama.
Pertama, mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pedagang pasar dan pekerja sektor informal.
Kedua, berkomitmen meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh pedagang pasar di Kota Ambon untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif serta siap menjadi mitra pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah.
Keempat, mendukung sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan pedagang.
Kelima, menolak segala bentuk provokasi, konflik, penyebaran informasi menyesatkan, serta tindakan yang dapat mengganggu kerukunan, stabilitas, dan aktivitas perekonomian masyarakat.
Melalui deklarasi ini, IKAPPI Kota Ambon menegaskan bahwa kesejahteraan pedagang tidak hanya diukur dari aktivitas perdagangan yang berjalan baik, tetapi juga dari adanya jaminan perlindungan sosial yang mampu memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha kecil dan keluarganya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar