Breaking News
light_mode

PERMAHI : Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • visibility 140
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,TajukMaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb mengatakan,Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.

Namun, kewenangan absolut ini kini menjadi sorotan dalam dunia hukum karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan mengancam prinsip keadilan.

Hal tersebut, menurutnya secara otomatis memberikan pandangan kritis terhadap penerapan asas ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan.“Asas Dominus Litis tidak berarti Jaksa dapat bertindak sewenang-wenang,” tegas Yunasril La Galeb, (10/2/2025).

“Dalam studi literatur sistem peradilan pidana Indonesia, Kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyidikan awal, juga harus memiliki peran dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Jangan sampai asas ini justru mengabaikan peran dan kontribusi kepolisian,” sambungnya.

Implementasi Asas dominus litis sering kali diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. “Kewenangan jaksa yang terlalu dominan dapat membuka peluang intervensi dalam proses hukum. Ada potensi ketidakadilan, terutama jika keputusan penuntutan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujar Yunasril selaku Ketua PERMAHI Ambon.

Ketimpangan ini terlihat dalam beberapa kasus, di mana perkara tertentu dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, sementara kasus lain dengan situasi serupa tetap berlanjut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Ungkapnya.

Selain itu, kewenangan jaksa dalam menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan sering kali bertabrakan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial).

Prinsip ini sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Tuturnya

Mekanisme praperadilan yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kewenangan jaksa masih sangat terbatas. Pasal 77 KUHAP memang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap keputusan jaksa sering kali tidak efektif karena terbatasnya cakupan praperadilan yang tidak bisa menilai substansi dari alasan penghentian perkara.

Dengan demikian, Yunasril mendesak adanya reformasi dalam sistem penuntutan agar asas dominus litis tidak disalahgunakan.”Justru saya mengusulkan agar pengawasan terhadap kejaksaan diperkuat melalui lembaga independen dan perluasan mekanisme praperadilan, agar tidak terjadi penyala gunaan wewenang”,Tambahnya.

Jika tidak ada perubahan, dominasi jaksa dalam sistem peradilan pidana dikhawatirkan akan semakin memperlebar ketimpangan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, evaluasi terhadap asas dominus litis menjadi langkah yang wajib dan mendesak untuk dilakukan agar memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip negara hukum.*Tutup.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Upayakan Program Strategis Nasional Masuk ke Maluku

    DPRD Upayakan Program Strategis Nasional Masuk ke Maluku

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku berinisiatif mendorong agar Program Strategis Nasional (PSN) diarahkan ke Maluku. Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin mengatakan, pihaknya telah mengagendakan penyampaian aspirasi ke Pemerintah Pusat (Pempus) pada bulan ini. “Tadi kita telah melakukan rapat perihal perihal mendorong PSN masuk ke Provinsi Maluku,” kata Rovik, Kamis (9/1/2025). Dari rapat […]

  • Peran IKA ISMEI dalam Menjawab Tantangan Pendidikan Timur dan Amanat Konstitusi

    Peran IKA ISMEI dalam Menjawab Tantangan Pendidikan Timur dan Amanat Konstitusi

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Safitra Arif Tajukmaluku.com-Hak pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, seperti yang ditunjukkan oleh Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Hak konstitusi ini menjadi bagi dasar negara untuk memastikan bahwa tidak ada anak bangsa yang tertinggal, termasuk di wilayah timur Indonesia. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa […]

  • Miris, 52,67 Persen Pengangguran di SBT Lulusan SMA. Rummi: “Wakil Bupati Rawat Kebodohan”

    Miris, 52,67 Persen Pengangguran di SBT Lulusan SMA. Rummi: “Wakil Bupati Rawat Kebodohan”

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Di tengah angka pengangguran lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang mencapai 52,67 persen dari total pengangguran, para pejabat publik SBT justru memilih hadir dalam pesta perpisahan sekolah bertajuk “Make it a Night to Remember Forever”, dihadiri ratusan siswa SMA/SMK se-Kota Bula, menyita perhatian publik. Ironisnya, kegiatan glamor ini justru […]

  • Politik Kebajikan Melalui Abolisi dan Amnesti ataukah Fenomena Ade Pasang Gaya, Kaka Tabola bale

    Politik Kebajikan Melalui Abolisi dan Amnesti ataukah Fenomena Ade Pasang Gaya, Kaka Tabola bale

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.Si Tajukmaluku.com-Di bulan kemerdekaan ini, tepatnya menjelang 17 Agustus 1945 kita dikejutkan oleh dorman, barang mewah yang tersembunyi dari atribut hukum yakni abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ialah Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara mendapatkan abolisi dan Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara mendapatkan amnesti dari […]

  • Risman Solissa Sebut Demo Mahasiswa Tuding Panca Karya Gusur Tanah Adat Hanya Asumsi Belaka

    Risman Solissa Sebut Demo Mahasiswa Tuding Panca Karya Gusur Tanah Adat Hanya Asumsi Belaka

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Maluku, Risman Solissa menyebut aksi demo terkait tudingan PD Panca Karya telah menggusur tanah adat di Desa Hote Jaya dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan hanya berupa asumsi belaka. Pasalnya, narasi yang dibangun dalam aksi tersebut disampaikan tanpa data konkret dan juga terkesan menggiring […]

  • GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Maluku kembali dihebokan dengan video viral tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Rizal Serang, warga yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso, Jumat kemarin, kini menjadi sorotan publik. Tindakan kekerasan ini tidak hanya mencederai korban secara fisik tetapi juga mencoreng integritas Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi yang seharusnya […]

expand_less