Breaking News
light_mode

PERMAHI : Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • visibility 116
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,TajukMaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb mengatakan,Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.

Namun, kewenangan absolut ini kini menjadi sorotan dalam dunia hukum karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan mengancam prinsip keadilan.

Hal tersebut, menurutnya secara otomatis memberikan pandangan kritis terhadap penerapan asas ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan.“Asas Dominus Litis tidak berarti Jaksa dapat bertindak sewenang-wenang,” tegas Yunasril La Galeb, (10/2/2025).

“Dalam studi literatur sistem peradilan pidana Indonesia, Kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyidikan awal, juga harus memiliki peran dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Jangan sampai asas ini justru mengabaikan peran dan kontribusi kepolisian,” sambungnya.

Implementasi Asas dominus litis sering kali diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. “Kewenangan jaksa yang terlalu dominan dapat membuka peluang intervensi dalam proses hukum. Ada potensi ketidakadilan, terutama jika keputusan penuntutan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujar Yunasril selaku Ketua PERMAHI Ambon.

Ketimpangan ini terlihat dalam beberapa kasus, di mana perkara tertentu dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, sementara kasus lain dengan situasi serupa tetap berlanjut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Ungkapnya.

Selain itu, kewenangan jaksa dalam menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan sering kali bertabrakan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial).

Prinsip ini sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Tuturnya

Mekanisme praperadilan yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kewenangan jaksa masih sangat terbatas. Pasal 77 KUHAP memang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap keputusan jaksa sering kali tidak efektif karena terbatasnya cakupan praperadilan yang tidak bisa menilai substansi dari alasan penghentian perkara.

Dengan demikian, Yunasril mendesak adanya reformasi dalam sistem penuntutan agar asas dominus litis tidak disalahgunakan.”Justru saya mengusulkan agar pengawasan terhadap kejaksaan diperkuat melalui lembaga independen dan perluasan mekanisme praperadilan, agar tidak terjadi penyala gunaan wewenang”,Tambahnya.

Jika tidak ada perubahan, dominasi jaksa dalam sistem peradilan pidana dikhawatirkan akan semakin memperlebar ketimpangan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, evaluasi terhadap asas dominus litis menjadi langkah yang wajib dan mendesak untuk dilakukan agar memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip negara hukum.*Tutup.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN Ambon Tata Aset Pemprov Maluku di Jalan Sudirman

    BPN Ambon Tata Aset Pemprov Maluku di Jalan Sudirman

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kota Ambon di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menata aset milik Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., menegaskan penataan ini bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi sekaligus mensertipikasi aset pemerintah agar memiliki kepastian hukum. “Ini penting […]

  • Tak Dapat Dukungan dari Dinas Pendidikan, DPRD Maluku Bantu Siswa SMA 12 Ambon Ikut 4 Pilar di Jakarta

    Tak Dapat Dukungan dari Dinas Pendidikan, DPRD Maluku Bantu Siswa SMA 12 Ambon Ikut 4 Pilar di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rencana keberangkatan siswa SMA Negeri 12 Ambon untuk mengikuti ajang Empat Pilar Kebangsaan di Jakarta pada Minggu (16/11/2025) sempat terkendala akibat belum adanya dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Padahal, kegiatan 4 Pilar yang digagas MPR RI itu bertujuan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai kebangsaan — Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika […]

  • DPRD Maluku Sebut PSU di Kabupaten Buru akan Berlangsung Aman

    DPRD Maluku Sebut PSU di Kabupaten Buru akan Berlangsung Aman

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru yang bakal dilaksanakan Sabtu, 5 April 2025 besok dipastikan akan berjalan aman meski diterpa isu bentrok antar warga akibat tekanan kelompok politik tertentu. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, Jumat (4/4/2025). Dikatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU akan dilaksanakan di TPS 02 Desa […]

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN terus bergerak cepat menanggapi gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon, Jumat (16/5/2025), akibat gangguan teknis pada mesin Pembangkit BMPP (Barge Mounted Power Plant). PLN menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak dan menegaskan bahwa pemulihan sistem menjadi prioritas utama demi menjaga kenyamanan dan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Hingga saat ini, petugas […]

  • Kadis Diperindag Yahya Kota Pernah Nangis Minta Pinjaman Di CV Rumbia

    Kadis Diperindag Yahya Kota Pernah Nangis Minta Pinjaman Di CV Rumbia

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon. Direktur CV. Rumbia Perkasa menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, 11 pasal yang […]

  • Soal Tuduhan ke Mendes PDT Yandri Susanto, Gasmen: “Republik ini Terlalu Besar, Jangan Dipolitisasi dengan Isu-isu Liar”

    Soal Tuduhan ke Mendes PDT Yandri Susanto, Gasmen: “Republik ini Terlalu Besar, Jangan Dipolitisasi dengan Isu-isu Liar”

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (Gasmen), merilis bantahan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etika birokrasi dan nepotisme dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Minggu, (09/03/2025). Martho Zain Warat menjelaskan bahwa penggunaan kop surat resmi Kementerian […]

expand_less