Seruan Aksi Konsorsium LSM Maluku, Desak Kapolda Periksa Haji Komar Diduga jadi Aktor Kepemilikan Sianida
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Konsorsium LSM Maluku kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku, Rabu (22/4/2026).
Dalam aksi ketiga ini, mereka mendesak DPRD Maluku, khususnya Komisi I, segera memanggil Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua Konsorsium, Alwi Rumadan, menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk tekanan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka saja.
“Ini sudah yang ketiga kalinya kami turun aksi. Kami datang ke DPRD karena DPRD punya kewenangan pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” tegas Alwi saat demo di depan Kantor DPRD Maluku.
Menurutnya, kasus sianida kini telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
“Kasus ini sudah jadi momok di masyarakat Maluku. Jangan sampai karena ini urusan bisnis, yang jadi korban adalah rakyat,” ujarnya.
Alwi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
“Kami minta jangan hanya satu orang yang ditahan. Ada dugaan empat oknum anggota polisi dan juga saudara Haji Komar yang turut terlibat,” katanya.
Ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera diproses hukum secara adil.
“Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan konsorsium lainnya, Tenny Rumakefing, mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan barang bukti.
“Dari 300 kaleng yang diamankan, hanya 46 kaleng yang tercatat. Lalu 244 kaleng lainnya ke mana?” ungkap Tenny.
Ia menduga terjadi penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Kami menduga ada upaya menghilangkan barang bukti, bahkan ada indikasi sudah diperjualbelikan,” tegasnya.
Tenny juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Empat oknum anggota polisi disebut dalam BAP, tapi sampai hari ini belum tersentuh hukum,” katanya.
Bahkan, ia mengungkap adanya dugaan aktor utama di balik kasus tersebut.
“Dalam keterangan yang kami dapat, Haji Komar disebut sebagai aktor intelektual, bahkan ada transaksi miliaran rupiah,” pungkasnya.
Berikut lima poin tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi yakni:
- Mendesak Kapolda Maluku untuk melakukan proses hukum kepada 4 oknum anggota polisi Polda Maluku yaitu Bripka Erick Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman dan AKP. Riando Ervandes Lubis Kapolsek KP3 Ambon Thn 2025 atas dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka Hj Hartini.
- Mendesak DPRD Provinsi Maluku Komisi I Memanggil Kapolda Maluku & Seluruh Oknum yang didugaTerlibat dalam kasus Pengedaran sianida dan dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi kepada lbu Hj Hartini.
- Mendesak Kapolda Maluku untuk memanggil dan memeriksa Hj Komar karena diduga sebagai aktor intelektual kepemilikan sianida.
- Meminta Krimsus Polda Maluku menghadirkan barang bukti 300 kaleng sianida yang di tahan di Polres Buru.
- Mendesak Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang untuk menjelaskan keberadaan 300 kaleng sianidayang di tahan di Wilayah Hukum Polres Buru.
Menanggapi aksi itu, Komisi I DPRD Maluku memastikan akan menindaklanjuti aspirasi konsorsium masyarakat terkait dugaan peredaran sianida ilegal dengan memanggil Kapolda Maluku dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, usai menerima perwakilan massa aksi yang menyampaikan berbagai dugaan, termasuk keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada adik-adik yang telah menyampaikan aspirasi. Ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat,” ujar Laitupa di ruang komisi I DPRD Maluku saat menerima pendemo.
Meski begitu, ia mengingatkan agar setiap dugaan yang disampaikan harus disertai data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika kita menduga, harus ada data pembanding. Jangan sampai hanya narasi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan persoalan tanpa dukungan bukti yang memadai.
“Semua yang disampaikan akan kami pelajari. Data-data yang ada silakan diserahkan kepada Komisi I sebagai bahan pendalaman,” katanya.
Laitupa memastikan, pihaknya akan memanggil Kapolda Maluku serta pihak-pihak lain yang disebut dalam aspirasi tersebut.
“Kami akan panggil Kapolda dan pihak-pihak terkait, termasuk nama-nama yang tadi disampaikan, supaya bisa kita dengar bersama dalam RDP,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan transparansi penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik.
“Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Komisi I, lanjutnya, telah menjadwalkan agenda tersebut setelah pelaksanaan pengawasan lapangan DPRD.
“Targetnya setelah agenda pengawasan selesai, sekitar tanggal 29 kita langsung gelar rapat bersama pihak terkait,” jelasnya.
Ia juga menegaskan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dalam mengawal kasus tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab kami agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar