Breaking News
light_mode

Sianida Untuk Tambang Gunung Botak Diduga Dapat “Perlindungan” Disperindag Maluku

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 391
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Selama ini Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku diduga diam-diam memberikan ijin penjualan bahan kimia berbahaya jenis B2 untuk sejumlah distributor di Pulau Buru meski perusahaan terkait belum mengantongi izin pertambangan resmi.

Salah satu perusahaan yang disebut mendapat keistimewaan itu adalah PT Inti Kemilau Alam. Gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya milik perusahaan ini diketahui berada di Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.

Menurut sejumlah sumber, dengan dalih ijin dari Disperindag Maluku sejak tahun 2024 PT Inti Kemilau Alam telah menjual sianida kepada koperasi-koperasi penambang emas di kawasan Gunung Botak. Diantaranya Koperasi Parusa Tanila Baru, yang belakangan tepatnya di tahun ini baru mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Maluku. Namun, setelah aktivitas ini diketahui masyarakat, penjualan bahan kimia berbahaya oleh PT. Inti Kemilau Alam dihentikan sementara.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru, Mohammad Natser Waiulung, saat dikonfirmasi mengenai kondisi gudang penyimpanan B2 milik PT. Inti Kemilau Alam mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak, hanya dapat menyampaikan data sesuai yang ditemukan. Ia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas perbantuan atas permintaan Disperindag Provinsi Maluku.

“Dua minggu lalu, kami turun untuk menghitung lagi jumlah (B2) yang ada di gudang, dan memang terdapat penambahan jumlah,” ujar Natser saat dikonfirmasi Tajukmaluku.com melalui sambungan WhatsApp, Jumat (25/07/2025).

Menurutnya, kehadiran mereka di gudang penyimpanan B2 milik PT. Inti Kemilau Alam, karena melaksanakan tugas perbantuan, seharusnya yang ke lokasi tersebut adalah Indag Maluku. Namun karena alasan cuaca, pihaknya yang diminta turun ke lapangan.

“Karena kondisi cuaca, Indag Maluku tidak turun melakukan pengawasan, maka kami diminta bantu untuk ke lokasi menghitung lagi jumlahnya. Jadi perlu diluruskan juga ini bukan temuan baru,” beber Plt Kadis.

Dari keterangan penjaga gudang dan juga salah satu perwakilan PT. Inti Kemilau Alam yang dikonfirmasi oleh Indag Buru, mengatakan jika mereka memang miliki ijin (penyimpanan) yang diberikan dari Pemerintah Provinsi Maluku. Bahan-bahan kimia berbahaya itu memang sengaja didatangkan untuk kepentingan penambangan emas di Gunung Botak.

“Mereka menyampaikan bahwa, perusahaan sementara sedang mengurusi IPR. Sambil menunggu perusahaan dapatkan ijin mereka menyimpannya (B2) di gudang. Mereka mengatakan jika dikeluarkan lagi kan butuh biaya, jadi sementara ini mereka menyimpannya,” Paparnya.

Anehnya lagi, meski PT. Inti Kemilau Alam belum mengantongi ijin pertambangan, B2 terus berdatangan ke gudang mereka.

“Hasil pengecekan menunjukkan adanya penambahan 84 kaleng Sianida dari data sebelumnya yang tercatat sebanyak 357 kaleng. Setelah dihitung langsung di lokasi, total Sianida yang disimpan mencapai 441 kaleng,” Ungkap Plt Kadis.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW MMU Lepas 20 Personel BKO Batch 2 untuk Pemulihan Pasca Bencana di Aceh

    PLN UIW MMU Lepas 20 Personel BKO Batch 2 untuk Pemulihan Pasca Bencana di Aceh

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan pasca bencana nasional dengan melepas 20 personel Badan Kesiapan Operasional (BKO) Batch 2 untuk bertugas di Provinsi Aceh. Penugasan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam mempercepat pemulihan sistem kelistrikan pasca bencana di wilayah Sumatera, khususnya di Takengon, Provinsi […]

  • Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Nama Rakib Soamole kembali mencuat setelah perusahaannya, CV Afif Mandiri, ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Ambon untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon pada akhir Januari lalu, menyusul proses seleksi tertutup yang dilakukan sejak akhir 2025. CV Afif Mandiri dinyatakan menang dengan nilai penawaran sebesar […]

  • Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kuat dugaan nominal biaya retribusi sampah yang ditetapkan pihak ke tiga dan ditagih kepada para pedagang sebesar Rp5000 menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk Peraturan Walikota dan juga Peraturan Daerah yang menjelaskan terkait besaran retribusi persampahan disebutkan nominal retribusi sampah hanya ditetapkan Rp1000/lapak. “Dari penatapan nominal yang wajib disetor para pedagang saja tidak ada […]

  • Dihadapan Senator Bisri, DKP : Sekarang Kita Hanya Penonton di Laut Maluku

    Dihadapan Senator Bisri, DKP : Sekarang Kita Hanya Penonton di Laut Maluku

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Provinsi Maluku kembali dibatasi untuk mengelolah laut, meski dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Kewenangan Pemerintah Provinsi adalah sebesar 12 mil laut dari garis pantai. Semua mekanisme perijinan pengelolaan wilayah laut saat ini telah diurusi Pemerintah Pusat secara langsung, bahkan untuk keramba ikan di Teluk Ambon harus ada ijin Kementrian Perikanan dan Kelautan di […]

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Atasi Gangguan Sistem Kelistrikan di Dobo, Kini Listrik Kembali Normal

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Atasi Gangguan Sistem Kelistrikan di Dobo, Kini Listrik Kembali Normal

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) gerak cepat menormalkan sistem kelistrikan di kawasan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Pasalnya, terjadi gangguan sistem yang menyebabkan listrik padam pada 23 Desember 2024, pukul 19.12 WIT kemarin. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan terdapat empat unit mesin dari total 11 mesin di sistem […]

  • Ambon City Of Depression: Orang-Orang Gila Dalam Pelukan PJ Walikota.

    Ambon City Of Depression: Orang-Orang Gila Dalam Pelukan PJ Walikota.

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Faisal Marasabessy Kehadiran orang-orang dengan gangguan jiwa yang semakin banyak di Kota Ambon belakangan ini menciptakan pemandangan sosial yang ironis sekaligus menyayat hati. Mereka berkeliaran tanpa arah, dari jantung kota Ambon hingga pinggiran kota, kehadirian mereka menciptakan citra kota yang tak lagi mampu merawat manusianya. Selain masuk dalam isu sosial, fenomena ini menjadi sebuah […]

expand_less