Ambon,Tajukmaluku.com-Selama ini Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku diduga diam-diam memberikan ijin penjualan bahan kimia berbahaya jenis B2 untuk sejumlah distributor di Pulau Buru meski perusahaan terkait belum mengantongi izin pertambangan resmi.
Salah satu perusahaan yang disebut mendapat keistimewaan itu adalah PT Inti Kemilau Alam. Gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya milik perusahaan ini diketahui berada di Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.
Menurut sejumlah sumber, dengan dalih ijin dari Disperindag Maluku sejak tahun 2024 PT Inti Kemilau Alam telah menjual sianida kepada koperasi-koperasi penambang emas di kawasan Gunung Botak. Diantaranya Koperasi Parusa Tanila Baru, yang belakangan tepatnya di tahun ini baru mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Maluku. Namun, setelah aktivitas ini diketahui masyarakat, penjualan bahan kimia berbahaya oleh PT. Inti Kemilau Alam dihentikan sementara.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru, Mohammad Natser Waiulung, saat dikonfirmasi mengenai kondisi gudang penyimpanan B2 milik PT. Inti Kemilau Alam mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak, hanya dapat menyampaikan data sesuai yang ditemukan. Ia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas perbantuan atas permintaan Disperindag Provinsi Maluku.
“Dua minggu lalu, kami turun untuk menghitung lagi jumlah (B2) yang ada di gudang, dan memang terdapat penambahan jumlah,” ujar Natser saat dikonfirmasi Tajukmaluku.com melalui sambungan WhatsApp, Jumat (25/07/2025).
Menurutnya, kehadiran mereka di gudang penyimpanan B2 milik PT. Inti Kemilau Alam, karena melaksanakan tugas perbantuan, seharusnya yang ke lokasi tersebut adalah Indag Maluku. Namun karena alasan cuaca, pihaknya yang diminta turun ke lapangan.
“Karena kondisi cuaca, Indag Maluku tidak turun melakukan pengawasan, maka kami diminta bantu untuk ke lokasi menghitung lagi jumlahnya. Jadi perlu diluruskan juga ini bukan temuan baru,” beber Plt Kadis.
Dari keterangan penjaga gudang dan juga salah satu perwakilan PT. Inti Kemilau Alam yang dikonfirmasi oleh Indag Buru, mengatakan jika mereka memang miliki ijin (penyimpanan) yang diberikan dari Pemerintah Provinsi Maluku. Bahan-bahan kimia berbahaya itu memang sengaja didatangkan untuk kepentingan penambangan emas di Gunung Botak.
“Mereka menyampaikan bahwa, perusahaan sementara sedang mengurusi IPR. Sambil menunggu perusahaan dapatkan ijin mereka menyimpannya (B2) di gudang. Mereka mengatakan jika dikeluarkan lagi kan butuh biaya, jadi sementara ini mereka menyimpannya,” Paparnya.
Anehnya lagi, meski PT. Inti Kemilau Alam belum mengantongi ijin pertambangan, B2 terus berdatangan ke gudang mereka.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya penambahan 84 kaleng Sianida dari data sebelumnya yang tercatat sebanyak 357 kaleng. Setelah dihitung langsung di lokasi, total Sianida yang disimpan mencapai 441 kaleng,” Ungkap Plt Kadis.*(01-F)