Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menemukan segudang masalah di kawasan terminal dan Pasar Mardika Ambon. Utamanya terkait pemanfaatan terminal A dan B oleh pedagang kaki lima yang jumlahnya mencapi 2000 pedagang, sehingga mengganggu fungsi utamanya. Ironisnya lagi ada penarikan retribusi yang dinilai tidak sah.
“Apa yang disampaikan Dinas Infokom maupun saudara Walikota, berbanding terbalik dengan fakta yang ada di lapangan. Itu kan banyak sekali terjadi bahasanya tumpang tindilah alasan kebijakan maupun regulasi tapi dilapangan itu terminal itu dijadikan tempat berjualan. Lalu ditagih juga retribusi disitu. Menurut beta itu paling salah,” kata Gunawan Mochtar, Wakil Ketua Komisi III usai melakukan peninjauan lapangan, Jumat,(13/04/2025).
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku, para pedagang setiap hari menyetor uang sampah dan juga jasa lainnya. Nilainya mencapai 10.000 setiap hari.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III Bodywin R. Mailuhu juga mengatakan, ada dua jenis retribusi yang ditagih dari setiap pedagang yang menggunakan badan jalan, Rp5000 untuk jasa persampahan dan Rp5000 disetorkan ke Dinas Perindag Kota Ambon.
“ Ini kami temukan di depan MCM,” kata Mailuhu.
Menurut kedua politisi ini, sudah waktunya ada perubahan penataan seluruh kawasan di Kota Ambon, trotoar harus dikembalikan fungsinya, terminal harus pun demikian.
“Kalau kota Ambon di masa kami remaja, atau di masa dulu itu. Itu sangat indah. Kota Ambon kini bukan manis lagi. Kota Ambon kini namanya kota kotor. Dan saya bilang kalau Kota City. Pasar sama terminalnya juga harus City. Jangan cuma City di musik,” sindir Gunawan.
Berdasarkan temuan Komisi III diatas, jika diakomulusikan maka patut diduga ada miliaran rupiah uang yang ditagih dari pedagang menguap setiap tahun.
Sebab, setiap hari termina A diduki 700-800 pedagang untuk berjualan dan jika diakomolasikan maka uang yang disetor Rp7.000.000/hari, setiap bulannya bisa terkumpul Rp210.juta, satu tahun pemasukan kota mestinya Rp2 miliar lebih dari termina A saja.
Tinjau Sejumlah Lokasi Bermasalah di Ambon, Komisi III Nilai OPD Masih Minim Inovasi
Menindaklanjuti laporan warga dan juga keluhan para pengemudi angkutan umum, Komisi III DPRD Kota Ambon selama tiga hari turun meninjau sejumlah lokasi yang berpengaruh terhadap penyebab kemacetan dan kesemerautan di Kota Ambon.
Dimulai dari terminal, Komisi III DPRD Kota Ambon juga menyisir seluruh badan jalan yang saat ini telah beralih fungsi. Dari Jalan Yos Sudarso, hingga Sultan Hasanuddin.
Di dalam terminal tim komisi III menemukan fakta, jika kawasan itu didominasi pedagang, angkutan umum hanya diberi satu jalu pintu masuk keluar, sehingga mengganggu masyarakat. Angkutan umum bahkan parkir di ruas jalan yang tidak diperuntukan untuk parkir kendaraan.
“Dalam beberapa pekan bulan terakhir ini kami tidak melihat secara signifikan perubahan yang terjadi dari apa yang pernah disampaikan oleh mitra-mitra kami khususnya dinas perhubungan,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Femri Tuwanakota.
Menurutnya, kemacetan yang dan kesemerautan Kota Ambon ini akibat dari kurang adanya inovasi dari dinas-dinas terkait dalam mengambil langkah-langkah konkret dan minim ketegasan ataupun terobosan untuk penataan kawasan Kota Ambon.
Femri juga menyarankan kepada pemerintah Kota Ambon agar fokus pada hal-hal yang fundamental, seperti pasar dan terminal harusnya dibuat nyaman.
“Pertama tidak ada kemacetan. Yang kedua itu orang mau belanja di pasar itu orang rasa nyaman. Nah mungkin itu saja,” Femri menegaskan jika temuan selama on the spoot ini akan menjadi catatan Komisi III. *(01-F)