Warga Desa Lektama Antusias Ikuti Program PTSL untuk Wujudkan Kepastian Hukum Tanah
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Desa Lektama, Kecamatan Namrole, mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Sejak kegiatan sosialisasi, pengumpulan berkas, hingga pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan pada Senin (22/6/2026), warga tampak antusias mengikuti setiap tahapan program tersebut.
Kehadiran program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dinilai memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kepastian hukum.
Selama ini, sebagian warga Desa Lektama masih menguasai tanah berdasarkan surat keterangan desa maupun bukti kepemilikan adat. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa perlu segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Dalam pelaksanaan di lapangan, warga secara aktif melengkapi dokumen persyaratan dan mendampingi petugas saat proses penunjukan batas bidang tanah.
Suasana pengukuran berlangsung tertib, di mana para pemilik tanah yang saling berbatasan bersama-sama menunjukkan batas bidang tanah sesuai asas contradictoire delimitatie guna memastikan hasil pengukuran berjalan akurat.
Sejumlah warga mengaku terbantu dengan pelaksanaan PTSL karena seluruh tahapan pelayanan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional diberikan tanpa dipungut biaya.
Selain itu, kehadiran petugas yang langsung datang ke desa memudahkan masyarakat mengikuti proses pendaftaran tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan menuju kantor pertanahan.
Bagi masyarakat, sertipikat hak atas tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sertipikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dalam memperoleh akses pembiayaan di lembaga keuangan guna mendukung pengembangan usaha produktif.
Salah seorang warga Desa Lektama mengaku bersyukur karena melalui program PTSL, tanah yang selama ini diwariskan secara turun-temurun akhirnya dapat didaftarkan secara resmi dan memperoleh pengakuan hukum dari negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan berharap partisipasi aktif masyarakat terus terjaga hingga seluruh tahapan PTSL selesai dilaksanakan.
Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, diharapkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat semakin kuat, potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan, serta tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Buru Selatan dapat terwujud.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar