back to top

Bawa Belasan Dokumen KNPI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu MDR Ke GAKUMDU

Published:

Buru,Tajukmaluku.com- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru hari mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Gakumdu untuk menepati janjinya melaporkan Pelanggaran Administrasi yang di duga dilakukn oleh salah satu bakal calon kepala daerah berinisal MDR. 

Ketua Knpi Kabupaten Buru Almuhajir Sipiel selaku (Pelapor) bersama fungsionaris Knpi dan di dampingi kuasa hukumnya S. Hamid Fakaubun, S.H.,M.H telah memasasukan Laporan dengan Terlapor Daniel Rigan terkait dugaan Mall Administrasi berkas pencalonan sebagai kepala daerah. 

Kami sudah memasukan lapornya sesuai format laporan Formulir Model A.1 yang telah disediakan oleh bawaslu. kurang lebih ada 10 Alat bukti yang kami masukan dalam bentuk foto copy kemudian kami menguraikannya setiap kejadian kurang lebih 14 uraian. 

Dari sepuluh bukti yang kami masukan diantaranya, Surat kerangan kehilang dari Polres Buru, Surat keterangan lulus tingakat sekolah dasar, surat keterangan pengganti Ijasah SMP yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan Kab. Buru, Satu surat keterangan dari ketua PKBM Ristek Nusantara Jaya,  dua buah kopian Ijazah paket C setara SMA yang terbitkan PKBM Ristek Nusantara Jaya, Akta pendirian dan Akta oprasiona dari PKBM Ristek Nusantara Jaya, Dua tangkapan layar mengenai pencarian Nomor Induk Siswa Nasional atas Nama Daniel Rigen. Dua Contoh surat keterangan pengganti Ijazah sesuai lampiran pada Permendikbud 29 Tahuh 2014 serta kami membawa Ijasah kopian ijazah SMp dari teman angkatan sekolah dari Daniel Rigan dan Melampirkan 2 orang saksi yang sengkatan di SD maupun SMP yang sama dengan Daniel Rigan. Dan ada beberapa bukti tambahan lain. 

Sementara dalam uraian singkat kami menyampaikan Empat Belas alasan kenapa kami melampior yang bersangkutan di bawaslu. Pada prinsipnya laporan kami ini merujuk pada Permendikbud 29 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, UU Sisdiknas No 24 Tahun 2013, UU 23 Tahun 2006 Tentang kependududkan sebagaimna di telah diubah dengan Undang-undang 24 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai syarat pergantian nama (Identitas). 

Muhajir selaku ketua Knpi Buru Kami meyakini bahwa Bawaslu maupun Sentara Gakumdu Kabupaten Buru akan bekerja sesuai dengan mekanisme ysng berlalu tanpa ada intervensi dari lembaga mana pun termasuk kandidat calon bupati mana pun. 

Laporan ini diterma langsung oleh Fitrah S.Lumaela di kantor Bawaslu kabupaten Buru.(redaksi)

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img