Breaking News
light_mode

Bawa Belasan Dokumen KNPI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu MDR Ke GAKUMDU

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 244
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buru,Tajukmaluku.com- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru hari mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Gakumdu untuk menepati janjinya melaporkan Pelanggaran Administrasi yang di duga dilakukn oleh salah satu bakal calon kepala daerah berinisal MDR. 

Ketua Knpi Kabupaten Buru Almuhajir Sipiel selaku (Pelapor) bersama fungsionaris Knpi dan di dampingi kuasa hukumnya S. Hamid Fakaubun, S.H.,M.H telah memasasukan Laporan dengan Terlapor Daniel Rigan terkait dugaan Mall Administrasi berkas pencalonan sebagai kepala daerah. 

Kami sudah memasukan lapornya sesuai format laporan Formulir Model A.1 yang telah disediakan oleh bawaslu. kurang lebih ada 10 Alat bukti yang kami masukan dalam bentuk foto copy kemudian kami menguraikannya setiap kejadian kurang lebih 14 uraian. 

Dari sepuluh bukti yang kami masukan diantaranya, Surat kerangan kehilang dari Polres Buru, Surat keterangan lulus tingakat sekolah dasar, surat keterangan pengganti Ijasah SMP yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan Kab. Buru, Satu surat keterangan dari ketua PKBM Ristek Nusantara Jaya,  dua buah kopian Ijazah paket C setara SMA yang terbitkan PKBM Ristek Nusantara Jaya, Akta pendirian dan Akta oprasiona dari PKBM Ristek Nusantara Jaya, Dua tangkapan layar mengenai pencarian Nomor Induk Siswa Nasional atas Nama Daniel Rigen. Dua Contoh surat keterangan pengganti Ijazah sesuai lampiran pada Permendikbud 29 Tahuh 2014 serta kami membawa Ijasah kopian ijazah SMp dari teman angkatan sekolah dari Daniel Rigan dan Melampirkan 2 orang saksi yang sengkatan di SD maupun SMP yang sama dengan Daniel Rigan. Dan ada beberapa bukti tambahan lain. 

Sementara dalam uraian singkat kami menyampaikan Empat Belas alasan kenapa kami melampior yang bersangkutan di bawaslu. Pada prinsipnya laporan kami ini merujuk pada Permendikbud 29 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, UU Sisdiknas No 24 Tahun 2013, UU 23 Tahun 2006 Tentang kependududkan sebagaimna di telah diubah dengan Undang-undang 24 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai syarat pergantian nama (Identitas). 

Muhajir selaku ketua Knpi Buru Kami meyakini bahwa Bawaslu maupun Sentara Gakumdu Kabupaten Buru akan bekerja sesuai dengan mekanisme ysng berlalu tanpa ada intervensi dari lembaga mana pun termasuk kandidat calon bupati mana pun. 

Laporan ini diterma langsung oleh Fitrah S.Lumaela di kantor Bawaslu kabupaten Buru.(redaksi)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW Maluku dan Maluku Utara Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang Idul Adha 1447 H

    PLN UIW Maluku dan Maluku Utara Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara terus memperkuat kesiapan operasional kelistrikan guna mendukung kenyamanan masyarakat selama momentum hari besar keagamaan. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menyampaikan bahwa PLN telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga keandalan pasokan listrik […]

  • Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

    Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. Ini terlihat dari upayanya dalam menangani pedagang Pasar Mardika. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku. Pada 14 Juni 2025. Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub. Akan tetapi bukan pedagang yang diatur, malah usaha […]

  • Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

    Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku). Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di […]

  • MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]

  • Unpatti Tuan Rumah Pertemuan PTN Se Indonesia Timur

    Unpatti Tuan Rumah Pertemuan PTN Se Indonesia Timur

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dijadwalkan akan menghadiri dua agenda penting yang berlangsung di Universitas Pattimura Ambon. Senin dan Selasa 7-8 Oktober 2024. Agenda dimaksud terdiri dari anual meating Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tergabung dalam Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Indonesia Timur (KPTN-KTI) sekaligus peletakan batu pertama pembangunan Bahlil […]

  • PLN UP3 Tobelo Lakukan Probing Pelanggan Potensial PT Jababeka: Dukung Pengembangan KEK Pulau Morotai

    PLN UP3 Tobelo Lakukan Probing Pelanggan Potensial PT Jababeka: Dukung Pengembangan KEK Pulau Morotai

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Morotai,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo terus memperkuat perannya dalam mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Morotai. Salah satu langkah konkret yang saat ini tengah dilakukan adalah kegiatan probing terhadap pelanggan potensial di kawasan tersebut, termasuk PT Jababeka Morotai sebagai pengelola […]

expand_less