Breaking News
light_mode

Praktisi Hukum: Ada Upaya Pembunuhan Karakter Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Maluku

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • visibility 268
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com– S. Hamid Fakaubun, SH.,MH salah satu praktisi hukum dan pegiat isu korupsi di Maluku menduga adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Ibu Anisa Murad selaku Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, dengan banyaknya opini liar, pesan buzzer yang masif serta pemberitaan media yang terkesan pesanan.

Dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Kabid SMK Dinas Pendidikan Maluku ini memasuki babak baru berdasarkan surat panggilan ditkrimsus polda Maluku, pasalnya sebelum diperiksa banyak sepkulasi negatif yang telah dilayangkan kepada beliau. Namun semua itu dibantah dengan hadirnya beliau tanpa didampingi kuasa hukum pada saat pemeriksaan.

“Pertama, saya menilai kehadiran Ibu Annisa dalam memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Maluku merupakan langkah yang menunjukkan bahwa beliau adalah sosok birokrat yang bijaksana dan bertanggung jawab akan tugasnya, hal ini perlu dicontohi oleh pejabat publik lingkup pemprov Maluku, ini juga membuktikan bahwa beliau taat hukum” kata Fakaubun kepada media Tajukmaluku.com. Selasa (29/10/2024).

Direktur Moluccas Corruption Watch ini menilai ada upaya penggiring opini negatif dilakukan kelompok tidak bertanggung jawab kepada beliau, dan itu terlihat sangat masif dan sistematis. Dibuktikan dengan beberapa pemberitaan miring yang sengaja dilakukan oleh beberapa media dan Buzzer lokal, yang baginya mencoreng kredebilitas sebuah media dan lunturnya etika pers.

“Yang berikutnya saya melihat ada upaya merusak nama baik dan citra beliau yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, dibuktikan dengan tidak ada korelasi beberapa judul berita dan isi berita kemudian angka dan data-data yang disebutkan dalam beberapa media tersebut Asbun alias asal bunyi” Ucap Direktur MCW tersebut.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang seakan memojokkan Ibu Anissa dengan menjadikan beliau sebagai tersangka utama yang paling bersalah atas kasus dugaan tersebut, “Herannya lagi ada beberapa orang yang diperiksa bersamaan dengan ibu Anissa, namun lucunya pemberitaan hanya dilayangkan kepada beliau, ini maksudnya apa? Dan motifnya apa sih?”

Hamid berharap fungsi pemberitaan untuk mengeduksi dan mencerahkan pembaca bukan sebaliknya, penyalahgunaan media untuk upaya pembunuhan karakter dan kredebilitas seseorang tak sesuai dengan kaidah dan etika pemberitaan. Sebab setiap orang melekat dengan dirinya Asas praduga tak bersalah, sehingga sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang itu terbukti salah dan melanggar hukum, maka pemberitaan tersebut tidak kredibel karena hanya menjustifikasi bersangkutan.

Dosen muda ini juga meyakini proses pekerjaan proyek-proyek di dinas pendidikan Provinsi Maluku mulai dari perencanaan, proses tender hingga pekerjaan dilaksanakan pasti dalam pengawasan dan peloparan dari aparat penegak hukum, baik itu dari Kejaksaan maupun dari aparat pengawas internal pemerintah, sebab anggaran negara yang digunakan sehingga pastinya ada prosedural atau petunjuk teknis yang menjadi rujukan.

“Ini bukan zaman batu jadi kita sulit mendapatkan akses informasi, sekarang ini semua hal saya yakin telah berbasis ITE dan siapa saja bisa mengakses dan melihatnya jadi sulit untuk orang melakukan manipulasi terhadapan laporan-laporan keuangan maupun laporan proker pekerjaan di lapangan” Papar,Hamid.

Ketua OKK KNPI Maluku ini juga yakin bahwa pihak kepolisan telah bekerja dengan objektif dan profesional, serta tak ada muatan dan tendensi politik karena ini murni persoalan hukum. Untuk itu ia Hamid Fakaubun berharap dalam momentum politik ini mari masyarakat dapat menjaga ketertiban dan kehormonisan dalam momentum politik, jangan mudah terprovokasi dengan pemberitaan-pemberitaan yang berbau provokatif serta hoax.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah): Bagian Akhir

    Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah): Bagian Akhir

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” demikian pesan salah satu pegiat literasi yang konsen dalam isu-isu sejarah saat dikonfirmasi mengenai naskah Historiseh Negorij Batoemerah yang sempat dijadikan salah satu alat bukti di Pengadilan Negeri Ambon dalam sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah tahun 2021 lalu. Sumber yang kini […]

  • Menata Ulang Maluku: Kepemimpinan Baru dan Jalan Persaudaraan

    Menata Ulang Maluku: Kepemimpinan Baru dan Jalan Persaudaraan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku, sebagai provinsi kepulauan yang kaya akan keragaman budaya dan sejarah panjang, kembali dihadapkan pada realitas pahit berupa konflik antar kelompok. Kekerasan yang terjadi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengganggu proses pembangunan dan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Di tengah harapan masyarakat terhadap perubahan di bawah kepemimpinan yang baru, konflik ini menjadi tantangan yang […]

  • DPD Gasmen Minta Kapolda Maluku Tindak Tegas Pejabat Polri yang Belum Melaporkan LHKPN

    DPD Gasmen Minta Kapolda Maluku Tindak Tegas Pejabat Polri yang Belum Melaporkan LHKPN

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Gerakan Sahabat Komandan (Gasmen) Maluku, M. Rifqi Derlen, meminta Kapolda Maluku untuk menindak tegas pejabat Polri, khususnya para Kapolres di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku, yang diduga hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi […]

  • “Buah Simalakama” itu Bernama Maluku Integrated Port (MIP)

    “Buah Simalakama” itu Bernama Maluku Integrated Port (MIP)

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: M Kashai Ramdhani Pelupessy (Dosen Psikologi di UIN AM Sangadji Ambon; Pemerhati Psikologi Lingkungan) Tajukmaluku.com–Saya membayangkan, bagaimana jika megaproyek Maluku Integrated Port (MIP) ini benar-benar terwujud di masa depan? Apakah kehadirannya akan menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Maluku? Ataukah, sebaliknya, membuka babak baru permasalahan sosial-ekologis di kemudian hari? Di tengah kondisi perekonomian Maluku yang […]

  • PLN UP3 Ambon Sosialisasi Budaya Aman Berlistrik melalui Program Baronda Sekolah

    PLN UP3 Ambon Sosialisasi Budaya Aman Berlistrik melalui Program Baronda Sekolah

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku Tengah,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Hitu terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi kelistrikan masyarakat melalui program Baronda Sekolah yang dilaksanakan di SMA Negeri 62 Maluku Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PLN menghadirkan edukasi kelistrikan yang dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda sebagai calon […]

  • Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Jaksa

    Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Jaksa

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan tahap 2 atau penyerahan Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru. Tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah berinisial BM alias Buhari. Ia diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : […]

expand_less